JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menutup prosedur “lunas tunda ganti” pada penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keadilan serta ketertiban antrean jemaah haji khusus yang menunggu keberangkatan secara tertib.
Kemenhaj menegaskan, setelah pelunasan biaya haji khusus dilakukan, data jemaah akan dikunci dan tidak dapat diganti. Langkah ini sekaligus mencegah potensi kerugian bagi jemaah lain yang telah menunggu antrean sesuai ketentuan.
“Demi menjaga keadilan dan ketertiban antrean, Kementerian Haji dan Umrah RI menutup prosedur lunas tunda ganti pada haji khusus,” demikian dikutip dari akun Instagram resmi Kemenhaj, Sabtu (27/12/2025).
Kemenhaj juga menjelaskan, pendataan jemaah serta pemeriksaan istithaah kesehatan dilakukan sejak awal proses pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan jemaah benar-benar siap berangkat dan telah memenuhi seluruh persyaratan kesehatan yang ditetapkan.
“Setelah pelunasan, data jemaah akan dikunci dan tidak bisa diganti. Pemeriksaan kesehatan (istithaah) dilakukan sejak awal agar jemaah benar-benar siap berangkat,” tulis Kemenhaj.
Menurut Kemenhaj, penutupan skema lunas tunda ganti dilakukan untuk memberikan kepastian bagi jemaah haji khusus serta mewujudkan penyelenggaraan haji khusus yang lebih adil, aman, dan transparan.
Kemenhaj mengimabu masyarakat yang akan mendaftar haji khusus agar mempersiapkan seluruh persyaratan sejak awal, termasuk aspek kesehatan, sehingga proses keberangkatan dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Pelunasan Biaya Haji Tahap II
Sebelumnya, Kemenhaj membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap II pada 2–9 Januari 2026.
Kebijakan ini disertai kelonggaran khusus bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana alam.
Adapun pelunasan tahap I telah ditutup pada 23 Desember 2025 dengan total 149.159 calon jemaah yang telah melunasi biaya haji.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menyebut progres pelunasan secara nasional telah mencapai 73,99 persen.
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, tiga provinsi dengan persentase pelunasan tertinggi yakni Kalimantan Tengah sebesar 88,88 persen, Kepulauan Bangka Belitung 84,36 persen, dan Sulawesi Selatan 84,28 persen.
Sementara itu, tiga provinsi dengan persentase terendah adalah Aceh sebesar 56,58 persen, Sulawesi Utara 58,04 persen, dan Gorontalo 59,73 persen.
Ian menjelaskan rendahnya tingkat pelunasan di Aceh dipengaruhi oleh bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera pada akhir November 2025. Selain Aceh, bencana juga berdampak pada Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Untuk itu, kami memberikan kelonggaran bagi jemaah haji 2026 asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar dapat melunasi Bipih pada tahap kedua,” ujar Ian seperti dikutip dari , Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil guna memastikan hak jemaah untuk berangkat haji tetap terjaga meski tengah menghadapi kondisi darurat akibat bencana.
Pelunasan Bipih tahap II diperuntukkan bagi lima kategori jemaah, yakni jemaah yang mengalami kegagalan pelunasan pada tahap sebelumnya, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah urutan berikutnya atau cadangan.







