PT JASAMARGA Solo Ngawi (JSN), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi, mulai 5 Januari 2026 akan memberlakukan penyesuaian tarif ruas tol Ngawi-Solo atau Solo-Ngawi.
Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Menteri PU) Nomor: 1442/KPTS/M/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotpr dan Penyesuaian Tarif Pada Ruas Tol Solo-Mantingan-Ngawi.
Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi Mery Natacha Panjaitan mengemukakan penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas pelayanan dan meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
“Penyesuaian tarif ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjaga kualitas pelayanan jalan tol agar senantiasa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol,” ujar Mery kepada wartawan di Solo, Jumat, 2 Januari 2025.
Mery mengatakan langkah itu juga bertujuan meningkatkan mutu infrastruktur serta mendorong inovasi layanan jalan tol, demi keberlanjutan operasional yang terus menghadirkan kenyamanan bagi pengguna jalan, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap keberlanjutan dan potensi pertumbuhan industri jalan tol di Indonesia.
“Penyesuaian tarif tahun 2025 bersifat non-reguler (penyesuaian khusus) yang didasarkan pada studi kelayakan investasi dan evaluasi rencana usaha serta bukan didasarkan pada inflasi tahunan,” ungkap dia.
Mery menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan seluruh parameter teknis sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Solo–Ngawi, serta diiringi dengan komitmen peningkatan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.
Menurutnya, penyesuaian tarif non reguler tahun 2025 telah memperhitungkan besaran kenaikan sesuai dengan evaluasi rencana usaha dengan tetap mempertahankan parameter teknis dan kelayakan investasi perjanjian pengusahaan Jalan Tol Solo-Ngawi, tanpa mengabaikan peningkatan kualitas layanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Penyesuaian tarif ini telah melalui evaluasi Pemerintah yang berdasarkan pada Peraturan Menteri PU Nomor: 16/PRT/M/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol,” tuturnya.
Mery menyebutkan aspek evaluasi itu terdiri atas delapan substansi yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, lingkungan, dan Tempat Istirahat & Pelayanan (TIP).
Selain itu, penyesuaian tarif berada dalam rentang yang wajar dan telah melalui evaluasi pemerintah untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan peningkatan pelayanan jalan tol melalui Berita Acara Rekomendasi Teknis Kemeterian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Nomor BM0701-06/1097 Tanggal 15 Oktober 2025 Tentang Rekomendasi Aspek Teknis terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk Penyesuaian Tarif Tol Ruas Jalan Tol Solo-Ngawi.
Selain berfokus pada aspek teknis pengelolaan jalan tol, PT JSN juga berperan aktif dalam pengembangan kawasan sekitar jalan tol, khususnya untuk mendukung aksesibilitas pariwisata, distribusi logistik, dan pertumbuhan ekonomi lokal di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kami senantiasa menjalin koordinasi dengan berbagai stakeholder, terutama dalam mendorong pengembangan kawasan sekitar serta menyediakan informasi yang memudahkan akses menuju destinasi wisata maupun kawasan industri,” kata Mery.
Ia berharap kehadiran Jalan Tol Solo-Ngawi dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar serta memperkuat konektivitas antar wilayah. Sebagai bagian dari tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan, PT Jasamarga Solo Ngawi telah melaksanakan berbagai layanan prima baik di bidang transaksi, lalu lintas, program pemeliharaan rutin dan pengembangan infrastruktur di jalan tol maupun pada TIP.
“Jasamarga selalu memastikan layanan transaksi dan lalu lintas beroperasi sesuai SPM yang ditetapkan, seperti keandalan sistem transaksi di Gerbang Tol (GT), armada lalu litas yang selalu siap siaga seperti kendaraan mobile customer services (MCS), derek, dan ambulans,” ujar Mery.
Di bidang layanan preservasi atau pemeliharaan, Jasamarga Solo Ngawi telah melakukan pemeliharaan rutin. Perusahaan juga telah menyiapkan tim siaga 24 jam untuk menjaga kenyamanan perjalanan pengguna jalan. Sementara itu kesiapan layanan pada TIP di sepanjang ruas Jalan Tol Solo-Ngawi yaitu TIP KM 519A, 538 A, 575A arah Surabaya serta sebaliknya yaitu TIP KM 519B, 538B, 575B arah Jakarta mencakup pengecekan fasilitas seperti toilet, tempat ibadah, dan sarana umum lainnya agar tetap berfungsi optimal.
Jasamarga Solo Ngawi juga melakukan penambahan infrastruktur keselamatan di sepanjang jalan tol ruas Solo Ngawi seperti pemasangan himbauan keselamatan, penambahan rambu Hati-hati, warning lamp, lampu strobo, rumble strip, dan rambu keselamatan lainnya sebagai upaya dalam melakukan mitigasi kecelakaan di ruas jalan tol Solo-Ngawi.
Sementara itu, Pakar Ekonomi dan Studi Pembangunan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Suryanto, yang hadir dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyesuaian Taris ruas tol Solo-Ngawi, menyampaikan dukungannya terhadap rencana penyesuaian tarif Tol Solo-Ngawi yang dilakukan pemerintah dan badan usaha jalan tol. Penyesuaian tersebut dinilai sebagai langkah rasional dan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan layanan infrastruktur jalan tol.
“Jika dilihat secara makro, keberadaan tol akan menekan biaya ekonomi secara keseluruhan seperti memangkas waktu tempuh sehingga pengiriman barang dapat lebih cepat. Oleh karena itu, masyarakat perlu melihat kebijakan ini dalam perspektif jangka panjang,” katanya.
Besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan:
Gol I : Rp 163.500
Gol II : Rp 245.500
Gol III: Rp 245.500
Gol IV: Rp 327.000
Gol V : Rp 327.000







