India-Fransis sepakati perubahan pajak dividen dan saham

Jakarta, IDN Times – India dan Prancis sepakat untuk mengubah perjanjian pajak ganda yang sudah berlaku sejak tahun 1992, dengan fokus utama pada pengurangan pajak terhadap dividen yang diberikan oleh perusahaan India kepada induknya di Prancis. Tindakan ini diharapkan dapat menghemat jutaan dolar bagi perusahaan Prancis yang memiliki bisnis besar di India.

Perubahan perjanjian ini sekaligus memperluas hak India untuk mengontrol penjualan saham oleh investor Prancis dan menghilangkan ketentuan tertentumost favoured nation(MFN) yang sebelumnya memberikan insentif pajak khusus kepada Prancis. Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya kedua negara menyesuaikan aturan pajak dengan standar global mengenai transparansi dan meningkatkan arus investasi bilateral.

Bacaan Lainnya

1. Isi pokok perubahan kesepakatan pajak

Laporan pemerintah India menyebutkan bahwa tarif pajak atas dividen yang diberikan oleh perusahaan anak di India kepada induknya di Prancis akan dikurangi setengah untuk pemegang saham pengendali. Perubahan ini berlaku bagi perusahaan Prancis yang memiliki lebih dari 10 persen saham dalam entitas India, sehingga tarif pajak berkurang dari 10 persen menjadi 5 persen.

Di sisi lain, untuk kepemilikan saham minoritas di bawah 10 persen, tarif pajak dividen justru akan meningkat dari 10 persen menjadi 15 persen. Struktur yang baru ini membuat tarif perjanjian India–Prancis lebih sejalan dengan pola perjanjian pajak terbaru India dengan negara-negara lain dan mengatasi celah yang sebelumnya dimanfaatkan oleh investor portofolio.

Pemerintah India menganggap pengurangan pajak dividen sebagai insentif untuk menjaga dan menarik lebih banyak investasi langsung dari perusahaan Prancis.

2. Pemekaran hak pengelolaan India terhadap penjualan saham

Selain aturan mengenai dividen, perubahan perjanjian ini memberikan India hak penuh atas keuntungan modal (capital gains) dari penjualan saham perusahaan India oleh investor Prancis. Jika sebelumnya India hanya mampu mengikuticapital gainssaat investor Prancis memiliki lebih dari 10 persen saham, ambang batas tersebut tidak berlaku lagi sehingga semua transaksi saham akan masuk dalam lingkup otoritas pajak India.

Data dari lembaga penyimpanan saham India menunjukkan bahwa investor portofolio asal Prancis memiliki kepemilikan saham di perusahaan India senilai sekitar 21 miliar dolar AS (Rp349,9 triliun) pada November 2025, meningkat sekitar sepertiga dibandingkan tahun sebelumnya. Lebih dari 40 perusahaan dan dana Prancis memiliki kepemilikan minoritas di bawah 10 persen yang selama ini terbebas dari pajak capital gains India, namun kini akan terkena dampak dari perubahan tersebut.

India mendapatkan wewenang yang lebih besar untuk mengenakan pajak atas keuntungan penjualan saham dalam yurisdiksinya, sejalan dengan tren global di negara-negara berkembang yang berusaha mempertahankan dasar pajak dari aktivitas investasi asing.

3. Penghapusan ketentuan MFN dan dampak terhadap hubungan India-Francis

Salah satu aspek politik dalam revisi perjanjian ini adalah penghapusan klausa MFN yang selama ini memberikan Prancis perlakuan pajak yang lebih menguntungkan berdasarkan putusan dan interpretasi sebelumnya. Dokumen pemerintah India menyebut bahwa penghapusan klausa MFN ini bertujuan untuk mengakhiri sengketa penafsiran yang menyebabkan ketidakpastian pajak dan persengketaan hukum yang berlarut-larut.

Keputusan untuk menghapus MFN juga dipengaruhi oleh dinamika serupa yang terjadi di negara-negara lain, seperti tindakan Swiss yang pada bulan Januari lalu menunda penerapan klausul MFN dalam perjanjian pajak dengan India setelah putusan Mahkamah Agung. Tindakan terhadap Prancis ini menunjukkan kekonsistenan New Delhi dalam merevisi jaringan perjanjian pajaknya agar tidak lagi menyebabkan sengketa berlarut-larut dengan investor asing.

Perubahan perjanjian tahun 1992 ini merupakan bagian dari penguatan hubungan ekonomi yang nilai perdagangannya mencapai sekitar 15 miliar dolar AS (Rp249,9 triliun) setiap tahun.

Negosiasi perubahan kesepakatan antara India dan Prancis telah berlangsung sejak 2024 guna menyelaraskan ketentuan dengan standar transparansi pajak global, sekaligus memperkuat inisiatif kerja sama yang lebih luas antara Perdana Menteri Narendra Modi dan Presiden Emmanuel Macron.

Saham GoTo Jadi Pemberian Pengantin Komika Yudha Keling, Nilainya Rp93 Juta 3 Saham yang Dimiliki Haji Isam di Bursa Efek Indonesia dan Besar Kepemilikan Sahamnya Siapa Pemegang Saham SMGR? Berikut Sejarah dan Pengendalinya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *