, BEKASI — Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengaku prihatin dan menyayangkan kecelakaan bus PO Cahaya Trans yang terjadi dini hari tadi, Senin (22/12/2025) pukul 00.30 WIB.
Dudy menyampaikan, padahal rampcheck telah dilaksanakan pada masa sebelum angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) berlangsung. Untuk itu, dirinya menegaskan kepada para pengusaha bus untuk menyediakan kendaraan dan pengemudi yang laik jalan.
Dirinya pun telah meminta Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan untuk mengumpulkan seluruh stakeholders yang berkaitan dengan transportasi darat, khususnya bus.
“Ingatkan kembali bahwa selain kita menyiapkan kendaraan yang laik jalan, kita juga harus memastikan bahwa pengemudinya juga laik untuk mengemudikan kendaraan,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di kawasan Jasamarga Tollroad Command Center, Senin (22/12/2025).
Dirinya juga mengingatkan agar operator bus maupun pengemudi sendiri memastikan bahwa waktu istirahat cukup, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dudy pun memastikan bahwa Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan peninjauan dan evaluasi perihal pendalaman penyebab kecelakaan terjadi.
“Seperti yang selalu saya sampaikan, one is too many. Jadi dengan 16 [korban] itu cukup memprihatinkan,” tuturnya.
Pasalnya, berdasarkan pemantauan dari aplikasi MitraDarat, bus tersebut tidak tercatat sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.
Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025 sedangkan hasil rampchek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional.
Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan bus untuk wajib mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinannya. Selain itu, mengecek kondisi kendaraan sebelum beroperasi.
Selain itu, juga memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan.
Adapun, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV terjadi di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah.
Dilaporkan dari lapangan, bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta. Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal ini juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.
Akibatnya, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan 1 orang luka ringan.
Dari hasil temuan Kemenhub, nyatanya banyak bus yang tidak laik jalan. Misalnya dalam pemeriksaan 85 unit bus di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada 20 hingga 21 Desember 2025.
Dari 85 unit armada bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 58 bus memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan pelanggaran,
Dari 27 kendaraan tersebut sebanyak 7 unit armada bus tidak laik jalan dengan masa uji berkala yang sudah habis. Sebanyak 12 kendaraan Kartu Pengawasannya sudah tidak aktif serta 16 kendaraan yang tidak berizin karena tidak memiliki Kartu Pengawasan. Delapan dari dua puluh tujuh kendaraan melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran.







