.PRMN– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Selatan (Badko Sumbagsel) menganggap Pengadilan Negeri (PN) Kota Lubuklinggau tidak adil dalam memutuskan perkara hukum yang menimpa Pak Yatman, seorang petani kelapa sawit dari Desa Lubuk Ngin, Kabupaten Musi Rawas.
Ketua Bidang Eksternal HMI Badko Sumbagsel, Arman Syandi Perdana, menyampaikan rasa kecewanya terhadap putusan pengadilan yang dianggap terburu-buru dan tidak mempertimbangkan fakta secara lengkap. Menurutnya, Pak Yatman justru menjadi korban dalam perkara hukum tersebut, setelah dilaporkan oleh sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa ini dimulai pada Senin, 8 Desember, ketika Tuan Yatman sedang berada di kebun miliknya. Di tempat tersebut, ia menemukan lima tandan buah sawit yang tergeletak di area kebunnya. Namun, Tuan Yatman justru ditangkap oleh petugas keamanan internal (pansus) perusahaan PT Evan Lestari dengan dugaan mencuri buah sawit. Tuduhan ini dibantah oleh Tuan Yatman, yang menyatakan bahwa buah sawit tersebut bukan hasil pencurian, melainkan ditemukan di lahan miliknya sendiri.
Ironisnya, selama proses penangkapan, anggota pansus perusahaan diduga melakukan ancaman dengan mengacungkan senjata api agar Pak Yatman mengakui tindakan yang tidak ia lakukan. Setelah itu, Pak Yatman langsung diikat tangan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan terkait tuduhan pencurian.
Meskipun dalam proses penyelidikan belum ditemukan bukti yang kuat dan jelas, Pak Yatman tetap diadili pada hari Kamis, 11 Desember di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. Pada hari yang sama, majelis hakim memberikan hukuman satu bulan penjara kepada Pak Yatman.
Dalam putusan tersebut, HMI Badko Sumbagsel mengambil sikap tegas dengan memberikan dukungan sebagai bentuk pengawasan masyarakat. Organisasi mahasiswa ini menilai bahwa PN Lubuklinggau telah melanggar rasa keadilan dan mengabaikan prinsip kemanusiaan dalam pelaksanaan hukum.
HMI Badko Sumbagsel menyatakan bahwa Tuan Yatman adalah warga negara yang hak asasi manusianya harus dilindungi oleh pemerintah. Kejadian ini dianggap sebagai gambaran lemahnya penegakan hukum, di mana hukum terkesan hanya mendukung kelompok yang memiliki kekuasaan, bukan pada kebenaran dan keadilan.
“Maka dari itu, kami mengharapkan Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau untuk melakukan peninjauan menyeluruh serta memberikan penjelasan yang jelas berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya,” tegas Arman.
HMI Badko Sumbagsel meminta agar kasus Tuan Yatman diungkap secara transparan, tanpa memihak pada kepentingan tertentu, serta benar-benar menjunjung keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Menurut HMI, bila hukum kehilangan martabatnya, maka hukum tidak lagi pantas disebut sebagai alat penegak keadilan, melainkan hanya menjadi alat kekuasaan. (rls) ***






