HM Kunang, yang kini menjadi sorotan publik, adalah sosok yang terlibat dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Ia merupakan ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Meski jabatannya hanya sebagai Kepala Desa Sukadami, ia diduga memiliki peran penting dalam skandal korupsi ini.
HM Kunang pertama kali muncul dalam pemberitaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya dan putranya sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 mengungkap bahwa HM Kunang tidak hanya bertindak sebagai perantara, tetapi juga sering kali meminta uang secara mandiri tanpa sepengetahuan sang bupati.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, HM Kunang menggunakan pengaruhnya sebagai orang tua bupati untuk memperkuat posisinya dalam mengatur alur proyek. Ia bahkan disebut-sebut memanfaatkan hubungan keluarga untuk meminta uang kepada pengusaha dan pejabat pemerintahan daerah.
Peran HM Kunang dalam kasus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan dan hubungan keluarga bisa dimanipulasi untuk kepentingan pribadi. Meskipun ia hanya menjabat sebagai Kepala Desa, statusnya sebagai ayah dari bupati membuatnya memiliki akses dan pengaruh yang luar biasa.
Tidak hanya itu, HM Kunang juga dikaitkan dengan beberapa pihak yang ingin mendapatkan proyek atau melicinkan urusan dengan pemerintah kabupaten. Hal ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang kompleks dan berlapis.
Dalam konteks politik dan pemerintahan, nama HM Kunang menjadi trending karena keterlibatannya dalam kasus hukum yang menimpa putranya. Masyarakat mulai memperhatikan bagaimana dinamika keluarga bisa memengaruhi jalannya pemerintahan dan proses pengambilan keputusan di tingkat daerah.

Meski perkara ini masih dalam proses hukum, kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Publik berharap agar KPK dapat menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dapat dipulihkan.







