Ringkasan Berita:
- Hellyana minta pemeriksaan awal tahun
- Bareskrim jadwalkan pemeriksaan akhir Desember
- Kuasa hukum sebut kasus masih panjang
- Pelapor klaim bukti ijazah kuat
- Dugaan gelar akademik jadi sorotan
Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Hellyana belum memenuhi panggilan penyidik dan memilih meminta penundaan pemeriksaan hingga awal tahun depan.
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hellyana pada Selasa (29/12). Namun, agenda tersebut belum dapat dipenuhi oleh pihak tersangka.
“Tanggal 29 (Desember), tapi minta tunda awal tahun (7 Januari 2026),” kata Zainul, selaku penasihat hukum tersangka Hellyana kepada Bangka Pos, melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12) siang.
Isu penundaan pemeriksaan ini turut memunculkan spekulasi mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh Hellyana, termasuk rencana pengajuan praperadilan atas status tersangka. Namun, pihak kuasa hukum belum mau membuka detailnya.
“Sudah (setelah) akhir tahun, slow-slow (santai-santai) sudah tahun baru. Sabar-sabar, masih panjang cerita,” ucapnya.
Zainul juga meminta awak media untuk bersabar karena pihaknya belum akan memberikan banyak komentar terkait perkembangan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari penetapan Hellyana sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Rabu (17/12) lalu, dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta penggunaan gelar akademik.
Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh pelapor, Ahmad Sidik, saat menggelar jumpa pers pada Senin (22/12).
“Saya Ahmad Sidik ingin memberitahukan kepada seluruh masyarakat, terutama teman-teman aktivitas di Bangka Belitung bahwa hari ini ada surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu ibu Hellyana,” kata Ahmad Sidik sembari menunjukkan surat pemberitahuan.
Sidik mengklaim laporan yang ia sampaikan ke Mabes Polri telah disertai bukti kuat, termasuk data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
“Untuk kawan-kawan aktivitis di Bangka Belitung, kita bisa mengecek pddikti bahwa saya tidak hanya melaporkan tanpa bukti. Jadi, disini saya membuktikan pddikti tentang ijazah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran PDDIKTI, Hellyana tercatat mulai kuliah pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja, kalau begitu pun saya mau. Untuk ibu Hellyana, selaku wakil Gubernur, saya selaku mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung ingin menantang ibu. Jika emang benar-benar itu ijazah asli, saya ingin ibu membuktikan didepan umum, memamerkan ijazah ibu dan disesuaikan dengan pddikti,” tegasnya.
Sidik juga menyuarakan kekecewaannya terhadap dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah oleh pejabat publik.
“Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah,” bebernya.
Ia bahkan mengaku sempat mengalami tekanan selama proses pelaporan. “Alangkah enaknya orang pejabat selaku wakil gubernur, mendapatkan ijazah itu dengan semenah-menah. Untuk saat ini dari sejak saya melapor, emang ancaman-ancaman, pemberitahuan,” ucap Sidik.
Lebih lanjut, Sidik mengaku pernah ditawari uang belasan juta rupiah agar mencabut laporan tersebut, namun menolaknya.
“Saya tidak merespon karena jika saya merespon dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar,” ucapnya.
Sidik menegaskan, gerakan pengecekan ijazah ini tidak akan berhenti pada satu pejabat saja.
“Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas,” kata Sidik. (v1)







