Harta Kekayaan Yusuf Bantu Kakek Masir Hindari Penangkapan Burung

Bupati Situbondo Berikan Jaminan Penangguhan Penahanan Kakek Masir

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menunjukkan kepedulian terhadap kakek Masir yang dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara akibat kasus tangkap burung cendet. Ia secara pribadi memberikan jaminan untuk memohon penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Situbondo. Keputusan ini dilakukan karena kondisi kesehatan dan usia Masir yang sudah sangat tua.

Harta Kekayaan Bupati Situbondo

Berdasarkan laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), Yusuf Rio Wahyu Prayogo memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.035.000.000. Rincian hartanya adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

A. Tanah dan Bangunan: Rp3.470.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/50 m2 di KAB / KOTA JEMBER, HASIL SENDIRI Rp. 520.000.000
2. Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA JEMBER, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 197 m2/70 m2 di KAB / KOTA JEMBER, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 128 m2/200 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp420.000.000
1. MOBIL, TOYOTA ZENIX Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
2. MOTOR, YAMAHA FILANO Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya: Rp31.000.000

D. Surat Berharga: Rp650.000.000

E. Kas dan Setara Kas: Rp150.000.000

F. Harta Lainnya: Rp—-

Sub Total: Rp4.721.000.000

III. Hutang: Rp1.686.000.000

IV. Total Harta Kekayaan (II-III): Rp3.035.000.000

Profil Bupati Situbondo

Yusuf Rio Wahyu Prayogo lahir di Situbondo pada 12 Mei 1980. Ia merupakan lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Airlangga. Dalam karier politiknya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Situbondo Sejahtera dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Situbondo. Selain itu, ia juga aktif dalam berbagai organisasi seperti Pemuda Pancasila Situbondo sebagai ketua dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sebagai anggota.

Jaminan Penangguhan Penahanan Kakek Masir

Bupati Rio menjaminkan dirinya secara pribadi untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Masir ke Pengadilan Negeri Situbondo. Surat tersebut akan diserahkan pada hari Selasa (16/12/2025). Usai menandatangani surat permohonan di Pendopo Kabupaten Situbondo, suasana haru terlihat saat istri dan anak kandung Masir memeluk Bupati Rio sambil menangis.

Keluarga berterima kasih atas tindakan Bupati Rio terhadap kondisi Masir yang telah lanjut usia. Bupati Rio menyatakan bahwa meski telah mengajukan penangguhan penahanan, keputusan sepenuhnya berada di tangan pengadilan. Ia juga meminta maaf sebagai kepala daerah karena merasa belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi warganya.

Cerita Anak Masir

Anak kandung Masir, Rusmandi, mengatakan kedatangannya bersama sang ibu menemui Bupati Situbondo bertujuan meminta perlindungan hukum atas perkara yang menimpa ayahnya. “Usia ayah saya sudah 75 tahun,” ujar Rusmandi. Selain faktor usia, Masir juga diketahui memiliki riwayat penyakit asma kronis. “Penyakit asma ayah saya sudah diderita sekitar lima tahun,” katanya.

Rusmandi mengaku terharu atas sikap Bupati Rio yang bersedia menjaminkan dirinya, bukan dalam bentuk materi, melainkan secara personal. “Yang membuat kami terharu bukan hartanya, tapi karena Pak Bupati mau menjaminkan dirinya untuk penangguhan ayah saya,” ungkapnya.

Alasan Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, menyatakan bahwa penetapan tuntutan hukuman itu sudah sesuai prosedur. “Sebenarnya RJ (Restorative Justice) tidak bisa, jadi terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya (memikat) burung di Taman Nasional Baluran,” ucap Huda pada Jumat (12/12/2025).

Pihaknya menuntut Masir dengan hukuman penjara 2 tahun, sebagaimana dalam Pasal 40 B Ayat 2 huruf B UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. “Tuntutan maksimal ini 10 tahun, namun sama jaksa penuntut umum diberi tuntutan 2 tahun,” katanya.

Penangkapan Saat Tangkap Burung

Masir ditangkap petugas Taman Nasional Baluran pada Juli 2025 karena diduga memikat burung berkicau jenis cendet pilis (lanidae). Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan petugas Taman Nasional Baluran saat melakukan operasi perburuan satwa di wilayah Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol, Selasa (23/7/2025) sekira pukul 14.45 WIB.

Tersangka ditangkap saat membawa hasil buruan berupa lima ekor burung cendet dan sejumlah alat pemikat burung lainnya. M kemudian ditahan di Mapolres Situbondo. “Pelaku diamankan saat membawa hasil buruan berupa burung cendet yang ditangkap di kawasan taman nasional,” ujarnya.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” kata Agung, Jumat (25/7/2025).

Barang bukti yang disita polisi saat itu antara lain satu unit sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, dua botol berisi jangkrik, sejumlah perangkap hewan seperti lidi dan pulut, serta alat berburu seperti kapak dan sabit. Selain itu, petugas juga menyita tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa, handphone, dompet, tas pinggang, dan beberapa perlengkapan lainnya.

“Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” pungkasnya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *