Hari Kesehatan Universal Dunia: Komitmen Memperkuat Akses Kesehatan yang Merata

JAKARTA, .CO – Keberhasilan Indonesia meraih status Universal Health Coverage (UHC) tidak hanya didukung oleh peningkatan cakupan peserta, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap individu dapat memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan kapan saja dan di mana saja tanpa kendala teknis maupun beban biaya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Pratikno menyampaikan bahwa perlindungan sosial melalui Program JKN adalah tujuan utama negara dalam menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia secara adil dan merata.

Persentase partisipasi yang telah melebihi 98%, menurut Pratikno, membuat tantangannya semakin rumit.

“Biaya alat kesehatan yang meningkat serta semakin tingginya angka penyakit dengan biaya yang sangat besar masih menjadi tantangan terbesar dalam pembiayaan JKN. Oleh karena itu, pentingnya menjaga efisiensi dalam pelaksanaan JKN tanpa mengurangi kualitas layanan di fasilitas kesehatan,” kata Pratikno.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa keberhasilan Indonesia meraih status UHC merupakan investasi nasional yang akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Pemerintah memandang kesehatan bukan sekadar kebutuhan pokok, melainkan dasar dalam membentuk sebuah negara yang tangguh dan makmur.

Di sisi lain, mantan ketua panitia khusus rancangan undang-undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ahmad Nizar Shihab menyatakan bahwa makna sebenarnya dari UHC adalah memastikan akses layanan kesehatan yang mudah dan tidak menyebabkan seseorang menjadi miskin karena biaya pengobatan.

Hal itu yang menjadi tujuan sejak awal penyusunan Undang-Undang mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Saat Undang-Undang BPJS dibuat, para pembuatnya berharap BPJS menjadi salah satu lembaga yang kuat dalam ekosistem kesehatan nasional, tetapi bukan yang paling utama. Dengan melibatkan delapan kementerian, semua yakin bahwa sistem yang akan diterapkan ini mampu menciptakan masa depan kesehatan yang jauh lebih baik,” ujar Nizar.

Nizar menyatakan, dalam UU BPJS yang telah diresmikan, penempatan BPJS Kesehatan sebagai lembaga berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, keputusan ini diambil agar tata kelola jaminan sosial tetap independen, stabil, dan mampu bekerja sama lintas kementerian tanpa terpengaruh oleh kepentingan sektoral.

Ia menjelaskan bahwa inti dari sistem jaminan sosial di Indonesia adalah prinsip gotong royong yang diatur dalam undang-undang. Ia menilai, bila semangat saling membantu tersebut diwujudkan dalam aturan yang memungkinkan masyarakat saling membantu dan negara menanggung iuran bagi warga yang kurang mampu, maka Indonesia sedang menciptakan peradaban baru di mana tidak ada lagi orang yang harus menderita akibat sakit.

“Pencapaian UHC ini sebenarnya merupakan wujud nyata dari nilai paling mendasar bangsa Indonesia, yakni gotong royong. Mereka yang mampu dapat membantu yang tidak mampu, sementara negara hadir untuk menanggung iuran bagi kelompok yang paling rentan. Dengan demikian, kita menciptakan budaya baru, di mana tidak ada warga Indonesia yang dibiarkan menderita akibat sakit,” katanya.

Pada kesempatan Hari Kesehatan Universal Dunia, Nizar yakin bahwa sistem jaminan sosial Indonesia mampu memberikan akses kesehatan yang lebih mudah bagi seluruh rakyat.

Ia berharap predikat UHC ini mendorong pemerintah pusat dan daerah agar terus memperkuat fasilitas serta infrastruktur layanan kesehatan. (ila)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *