Ringkasan Berita:
- Hari Karyuliarto menginginkan agar Ahok dan Nicke hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi LNG.
- Ahok dan Nicke dianggap sebagai pihak yang saat itu memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait pembelian LNG di PT Pertamina.
- Hari Karyuliarto juga pernah menyebut nama Ahok dan Nicke saat diperiksa oleh KPK.
, JAKARTA– Mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero, Hari Karyuliarto kembali menyebut nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam kasus dugaan korupsi pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) pada periode 2011 hingga 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzaenab, Hari Karyuliarto mengajukan permintaan agar Ahok dan Nicke hadir sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi LNG yang saat ini menimpa kliennya.
Menurut Wa Ode, pernyataan Ahok dan Nicke dianggap penting karena keduanya merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan terkait pembelian LNG karena pernah menjabat sebagai pejabat tinggi di Pertamina.
“Menurut dakwaan dari Penuntut Umum, kerugian terjadi pada tahun 2020-2021. Pada masa itu, siapa yang menjadi pengambil keputusan utama yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan pembelian dan penjualan LNG,” ujar Wa Ode saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
“Yaitu berada di jabatan Direktur Utama, yaitu Ibu Nicke Widyawati dan Komisarisnya adalah Bapak Basuki Tjahaja Purnama,” lanjutnya.
Selanjutnya, Wa Ode berpendapat bahwa Ahok dan Nicke merupakan pihak yang saat itu memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan terkait pembelian LNG di PT Pertamina.
Namun, Wa Ode mengakui bahwa ia tidak mempermasalahkan apakah keputusan yang diambil keduanya mengandung unsur melanggar hukum atau tidak.
“Tetapi karena hal itu, mereka yang seharusnya bertanggung jawab mestinya dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Hari Karyuliarto juga pernah menyebut nama Ahok dan Nicke beberapa waktu lalu di Gedung Merah Putih KPK saat akan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi LNG, Kamis (25/9/2025).
“Untuk kasus LNG, saya meminta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, sampaikan salam dari saya untuk keduanya,” kata Hari.
Pernyataan pada hari itu segera dijawab oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, data terkait tanggung jawab pihak lain sebaiknya disampaikan secara langsung kepada penyidik agar dapat diteliti lebih lanjut, bukan diumumkan di tempat umum.
“Seharusnya hal tersebut disampaikan kepada penyidik. Tidak disampaikan secara terbuka,” kata Asep.
Namun, ia yakin bahwa jika informasi tersebut benar, kemungkinan besar telah disampaikan Hari selama proses pemeriksaan sebelumnya.
Tagih LHP BPK
Dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) dituduh merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2021.
Selanjutnya, dua mantan pejabat Pertamina yaitu Direktur Gas PT Pertamina pada periode 2012 hingga 2014, Hari Karyuliarto, serta Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina tahun 2013 hingga 2014, Yenni Andayani.
Wakil Hukum Hari, Wa Ode Nurzaenab menyampaikan, pihaknya mengajukan permintaan agar hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan Jaksa KPK untuk menyerahkan dokumen LPH tersebut dalam persidangan.
“Karena perkara ini menyangkut kerugian keuangan negara, maka laporan hasil pemeriksaan BPK atau lembaga lainnya pasti selalu disampaikan kepada terdakwa karena akan digunakan sebagai bahan pembelaan bagi terdakwa,” kata Wa Ode setelah sidang.
Terkait hal tersebut, sebelumnya dalam persidangan, jaksa pernah menyampaikan bahwa LHP BPK mengenai kerugian negara akibat korupsi LNG merupakan alat bukti dan bukan bagian dari berkas perkara, sehingga tidak dapat diserahkan kepada terdakwa selama persidangan.
Meskipun demikian, Jaksa mengizinkan pihak terdakwa untuk melihat LHP BPK melalui inzage yang tersedia di lembaga antirasuah.
Namun demikian, Wa Ode tetap bersikeras agar Jaksa menyerahkan berkas LHP tersebut sehingga pihaknya mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk mencatat permohonan tersebut.
“Dari mana kita tahu bentuk kerugian keuangan negara jika kita tidak pernah mengalaminya,” katanya.
Konstruksi Perkara
Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersama dengan Direktur Utama PT Pertamina pada masa 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta perusahaan yang merugikan keuangan negara di PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113 juta.
Hari Karyuliarto dikatakan tidak menyusun panduan terkait proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc; menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya mencakup formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayarkan oleh calon pembeli lokal.
Selain itu, Hari juga diketahui menyetujui formula harga Train 2 yang lebih mahal tanpa melakukan penilaian risiko maupun analisis ekonomi untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 tetap kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber lokal atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
“Terdakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa adanya pembeli LNG yang mengikat; tidak menyusun dan melampirkan kajian keekonomian, risiko dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf Sales and Purchase Agreement (SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi mengenai keputusan atas penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1,” jelas Jaksa.
Tak hanya itu, dalam perbuatannya, Hari juga disebut melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc mengenai rencana penambahan LNG Corpus Christi Liquefaction sejak Maret 2014 dengan mendasarkan pada potensial demand bukan pada pembeli yang telah menandatangani perjanjian.
Hari pun disebut menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya yang menggunakan harga minyak mentah.
“Memberi usulan kepada Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada dirinya untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Yenni, menurut penjelasan Jaksa, mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) sirkuler terkait keputusan menandatangani perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa adanya dukungan analisis ekonomi, evaluasi risiko, serta langkah mitigasi dalam proses pengadaan LNG Corpus.
Selain itu, penandatanganan kontrak jual beli LNG tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah terikat dalam perjanjian.
Terdakwa II menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan meskipun tidak semua direksi PT Pertamina telah menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dari dewan komisaris PT Pertamina serta Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah terikat dalam perjanjian,” ujarnya.
Akibat tindakannya, Jaksa menuntut para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat 1 KUHP.







