Isi Artikel
Aturan Baru Masa Tunggu Haji
Kementerian Haji dan Umrah melakukan beberapa perubahan terkait aturan masa tunggu bagi calon jamaah haji. Tujuan utamanya adalah untuk memprioritaskan jamaah yang belum pernah berhaji. Hal ini dilakukan dengan memberi jarak minimal 18 tahun antara keberangkatan haji sebelumnya dan keberangkatan berikutnya.
Aturan tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat 1c UU Haji dan Umrah terbaru. Dalam pasal tersebut, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah bahwa jamaah belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikannya paling singkat 18 tahun sejak terakhir kali melakukan ibadah haji.
Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha menjelaskan bahwa aturan masa tunggu 18 tahun diberlakukan baik untuk haji reguler maupun haji khusus. “Pertimbangannya adalah memberikan kesempatan bagi jamaah haji yang belum pernah berangkat,” ujarnya.
Masa Tunggu Haji Disamakan Menjadi 26 Tahun
Saat ini, masa tunggu keberangkatan untuk jamaah haji khusus bervariasi antara 5 sampai 8 tahun. Sementara itu, masa tunggu haji reguler yang sebelumnya bervariasi kini disamaratakan menjadi maksimal 26 tahun.
Ichsan menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan masa tunggu haji yang selama ini dirasakan oleh banyak daerah. “Dengan pertimbangan keadilan masa tunggu dan penggunaan nilai manfaat dari BPKH, formula yang dipandang tepat adalah proporsi jumlah daftar tunggu,” katanya.
Masa tunggu haji yang disamaratakan 26 tahun berkaitan erat dengan distribusi kuota berdasarkan daftar tunggu jamaah di setiap daerah. Regulasi ini memberikan fleksibilitas dalam menentukan formula yang paling adil bagi seluruh provinsi.
Menurut dia, provinsi dengan jumlah penduduk muslim terbanyak akan mendapat kuota besar. Namun, terlebih dahulu dilihat pada jumlah pendaftar calon jamaah haji di provinsi tersebut.
Alokasi Kuota Provinsi
Ketentuan alokasi kuota provinsi diatur dalam UU dengan tiga cara, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim, proporsi jumlah daftar tunggu, atau kombinasi keduanya. Provinsi dengan jumlah calon jamaah paling banyak akan memperoleh alokasi kuota paling besar.
Contohnya, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang memiliki pendaftar haji terbanyak mendapat tambahan kuota sebanyak 7.000 jamaah untuk pemberangkatan haji 2026.
Ichsan menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan lama masa tunggu haji antarwilayah agar seluruh calon jamaah mendapatkan kesempatan yang sama. “Semakin banyak daftar tunggu/waiting list sebuah provinsi, semakin besar kuota provinsi tersebut. Dengan formula ini, antrian di semua provinsi menjadi sama,” tegasnya.
Kritik Terhadap Kebijakan Masa Tunggu 26 Tahun
Meski demikian, kebijakan masa tunggu haji yang dipukul rata menjadi 26 tahun tidak lepas dari kritik. Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI), Ali Yusuf, menilai kebijakan tersebut tidak memberikan kepastian bagi jamaah dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pendaftar yang sudah menunggu lebih lama.
Menurut Ali, keputusan pemerintah yang menyeragamkan durasi antrean selama 26 tahun tidak mempertimbangkan aspek-aspek penting yang seharusnya menjadi landasan keberangkatan calon jamaah Haji.
Ia menekankan, pemerintah perlu melakukan penyaringan berdasarkan usia produktif dan aspek kelayakan jamaah. “Saya katakan tentu akan menjadi perdebatan panjang. Singkatnya tidak bisa memberikan kepastian, karena yang harus dipastikan oleh pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia adalah melakukan skrining terhadap usia-usia produktif mana yang berhak diberangkatkan,” ucapnya.
Ali menegaskan, masa tunggu 26 tahun yang dipukul rata justru tidak tepat. Menurut dia, kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi jamaah yang sudah lebih dulu mendaftar dan menunggu dalam jangka waktu panjang.
Prinsip Istita’ah yang Harus Diprioritaskan
Ali juga menyoroti ketidakpastian masa tunggu bagi pendaftar baru. Ia mencontohkan dirinya sendiri yang apabila baru mendaftar pada 2026, tetap harus menghadapi durasi antrean hingga puluhan tahun.
Lebih jauh, ia menilai kebijakan tersebut tidak selaras dengan prinsip istita’ah yang menjadi syarat utama keberangkatan haji. Menurut Ali, pemerintah perlu memastikan aspek kesehatan, ilmu, dan kemampuan finansial jamaah saat masa tunggu berakhir, bukan sekadar menyeragamkan antrean.
“Yang harus diberankatkan itu kan prinsip Istita’ah, baik istita’ah secara kesehatan, secara ilmu, secara finansial, apakah dari 26 tahun ini sudah istita’ah. Ini saya kira kebijakan 26 tahun dipukul rata itu tidak bijak. Untuk itu Kementerian Haji dan Umrah harus membuat formulasi yang tepat agar tepat sasaran,” cetusnya.
Ali juga mengingatkan, pemberangkatan jamaah berusia lanjut secara masif dapat berdampak terhadap nilai kebermanfaatan ibadah haji. Menurutnya, jamaah yang sudah terlalu uzur sulit menjalankan peran sosial dan dakwah sepulang dari Tanah Suci, padahal historisnya gelar haji diberikan untuk menguatkan kontribusi spiritual di masyarakat.
“Bagaimana ketika dulu melihat para jamaah Haji itu kenapa ditandai oleh Belanda dengan nama label Haji, itu karena dia semangat pasca melakukan prosesi ibadah Haji. Nah kalau sudah usia lanjut mereka tetap diberangkatkan Haji, ini lah persoalannya ke depan nanti, ketika jamaah Haji pulang, dia uzur dan meninggal. Artinya nilai-nilai spritual selama perjalanan haji ini tidak akan dapat,” pungkasnya.







