PORTAL SULUT – Setidaknya ada 29 pemda di Indonesia yang tak mendapatkan anggaran tambahan tunjangan berupa THR TPG 100 persen dan gaji 13 tahun 2025.
Diketahui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Menteri Purbaya telah menetapkan dan meneken beleid tersebut pada tanggal 22 Desember 2025.
Dari Surat Keputusan tersebut ada 333 Pemda yang akan mendapatkan tambahan anggaran untuk Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah.
Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada masing-masing guru pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat menganggarkan dan merealisasikan seluruh pembayaran tersebut pada tahun 2025, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemerintah daerah juga wajib melaporkan realisasi pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat pada tanggal 30 Juni 2026.
Menariknya dalam Keputusan Menkeu nomor 372 tahun 2025 ini sudah dirinci sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia yang akan mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13.
TPG 100 persen dan gaji 13 diberikan kepada guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari daerah berhak atas pembayaran TPG 100 persen.
Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 yang rutin diberikan tiap tahun akan ditambah dengan tunjangan profesi (TPG) satu kali gaji pokok, sehingga ada tambahan penghasilan signifikan di akhir tahun.
Namun, hak mendapatkan tambahan ini tidak otomatis berlaku untuk semua guru. Ada sejumlah syarat administratif dan verifikasi data yang harus dipenuhi, di antaranya status ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP/tukin dari pemda, serta data guru harus diajukan dan diverifikasi lewat mekanisme resmi di masing-masing daerah.
Daftar Daerah yang mendapatkan tambahan anggaran THR dan Gaji 13 KLIK DI SINI.
Cek Realisasi Pencairan THR dan Gaji 13
Para guru bisa mengecek anggaran dan realisasi di masing-masing Pemda melalui KLIK DI SINI dengan memilih instansi (provinsi dan Kabupaten/kota) masing-masing di bagian atas.
Kemudian cek anggaran Dana Alokasi Umum di nomenklatur Transfer Dana Alokasi Umum Dukungan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah.
Daerah yang tak dapat anggaran THR dan gaji 13
Ada sejumlah penyebab pemda tak mendapatkan anggaran THR dan gaji 13, salah satunya karena guru di daerah tersebut telah menerima tunjangan kinerja atau TPP.
Dikutip dari djpk.kemenkeu, daerah tersebut adalah:
1. Provinsi Kepulauan Riau
2. Kabupaten Karimun
3. Kabupaten Bintan
4. Kabupaten Natuna
5. Kabupaten Lingga
6. Kabupaten Kepulauan Anambas
7. Kota Batam
8. Kota Tanjungpinang
9. Provinsi Bangka Belitung
10. Kabupaten Bangka
11. Kabupaten Belitung
12. Kabupaten Bangka Barat
13. Kabupaten Bangka Tengah
14. Kabupaten Bangka Selatan
15. Kabupaten Belitung Timur
16. Kota Pangkalpinang
17. DKI Jakarta
18. Provinsi Papua selatan
19. Kabupaten Merauke
20. Kabupaten Mappi
21. Kabupaten Asmat
22. Kabupaten Boven Digoel.
23. Provinsi Papua Barat daya
24. Kabupaten Sorong
25. Kabupaten Sorong Selatan
26. Kabupaten Raja Ampat
27. Kabupaten Tambrauw
28. Kabupaten Maybrat
29. Kota Sorong.***
