Guru ASN di Padang Dipecat Usai Kasus Sesama Jenis Viral

, PADANG –Kehidupan seorang pria paruh baya yang mengidap LGBT di Kota Padang berakhir dengan tragis. Seharusnya, oknum guru ASN ini menikmati masa pensiun di usia tuanya.

Laki-laki bernama S (58) harus menerima pemecatan karena perbuatannya sendiri. Ia tertangkap basah melakukan hubungan sesama jenis di toilet masjid bersama seorang pria dengan inisial LVZS (18) yang merupakan mantan muridnya.

Bacaan Lainnya

Sekarang ia dipecat oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat.

Dinas Pendidikan Sumatera Barat mengambil langkah tegas dengan segera menindaklanjuti pemecatan guru ASN di Kota Padang yang bernama S (58) setelah tertangkap basah diduga melakukan hubungan sesama jenis.

Seorang pegawai negeri sipil (ASN) yang merupakan guru tertangkap basah sedang bersama seorang mantan siswa LVSZ (18 tahun) dalam keadaan diduga melakukan hubungan sesama jenis di kamar mandi sebuah masjid pada hari Senin (15/12/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Habibul Fuadi, mengungkapkan sangat sedih dan terluka terhadap kasus yang merusak dunia pendidikan ini.

Ia menegaskan bahwa hingga hari ini, Selasa (16/12/2025), oknum guru ASN tersebut sudah tidak lagi mengajar dan sedang menjalani proses penghapusan status sebagai ASN aktif dan tenaga pendidik.

“Kami sangat menyesal dan merasa malu. Pihaknya mengonfirmasi bahwa diduga pelaku ini adalah pegawai negeri sipil aktif di lingkungan pendidikan,” tegas Habibul Fuadi saat dihubungi pada malam Senin (15/12/2025).

Habibul Fuadi menyatakan bahwa saat ini Dinas Pendidikan Sumbar telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sedang dalam proses penghentian sebagai ASN serta tenaga pendidik.

Sampai hari ini, guru tersebut sudah tidak lagi mengajar.

Ini berkaitan dengan martabat guru, kehormatan sekolah, dan kepercayaan orang tua. Hasil pemeriksaan kami akan memberikan sanksi disiplin yang berat terkait proses pemberhentian,” katanya.

Ia menekankan bahwa pegawai negeri sipil di bidang pendidikan, khususnya guru, harus menjadi contoh dan bertanggung jawab secara moral dalam masyarakat.

Perilaku yang melanggar nilai agama dan norma masyarakat tidak akan diterima dalam lingkungan pendidikan Sumatera Barat.

Menghadapi isu ini, Habibul berharap masyarakat, khususnya orang tua siswa, tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada pihak yang berwenang.

Kronologi Penangkapan

Kejadian memalukan terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 10.45 WIB, di kamar mandi masjid yang terletak di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

Kepala Sektor Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, mengakui penangkapan dua tersangka oleh pengurus masjid dan masyarakat setempat.

“Identitas kedua tersangka, satu di antaranya berinisial S (58) merupakan pegawai negeri sipil guru, dan yang lainnya LVSZ (18) adalah mantan siswa,” kata AKP Syamsurijal.

Setelah ketahuan, kedua tersangka ditahan oleh warga bersama barang bukti berupa dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua, yang kemudian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang untuk proses lebih lanjut.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Guru PNS Pelaku Hubungan Sesama Jenis di Padang Langsung Dipecat, Tidak Boleh Mengajar Mulai Hari Ini,https://padang.tribunnews.com/padang/168505/guru-asn-pelaku-sesama-jenis-di-padang-langsung-dipecat-tak-boleh-mengajar-mulai-hari-ini.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi

Pos terkait