Isi Artikel
Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) di Samarinda
Pemerintah Kota Samarinda meluncurkan sebuah inisiatif yang diberi nama Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR), yang akan mulai berlaku pada Desember 2025. Tujuan dari gerakan ini adalah untuk mengatasi fenomena fatherless dan meningkatkan peran ayah dalam pendidikan anak.
Gerakan ini tidak hanya menjadi imbauan seremonial, tetapi juga merupakan langkah nyata yang bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Kehadiran ayah pada momen penting seperti pengambilan rapor memiliki makna psikologis dan sosial yang besar bagi anak. Dalam banyak keluarga, urusan pendidikan sering kali dibebankan sepenuhnya kepada ibu, padahal keterlibatan ayah terbukti mampu meningkatkan motivasi belajar, kepercayaan diri, serta kedekatan emosional antara anak dengan orang tuanya.
Latar Belakang dan Tujuan Gerakan GEMAR
Isu fatherless di Indonesia membutuhkan perhatian serius dan penanganan lintas sektor untuk mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Fenomena fatherless tidak hanya terjadi ketika ayah secara fisik tidak hadir, tetapi juga mencakup kurang terlibahnya ayah secara emosional, meskipun masih tinggal bersama keluarga. Berdasarkan hasil Pemutakhiran Pendataan Keluarga (PK) tahun 2025, didapati satu dari empat keluarga yang memiliki anak di Indonesia mengalami kondisi fatherless sebesar 25,8 persen.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya upaya untuk mendorong keterlibatan ayah dalam kehidupan anak secara lebih nyata, baik di rumah maupun di lingkungan pendidikan. Ayah yang terlibat dalam pendidikan anak dan remaja membantu meningkatkan motivasi dan hasil belajar. Oleh karena itu, Pemkot Samarinda merasa perlu menciptakan sebuah gerakan untuk meningkatkan peran ayah dalam mendukung pendidikan anak dan remaja.
Dasar Hukum dan Isi Surat Edaran
Gerakan ini didasarkan pada beberapa peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Surat Edaran Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah.
Surat edaran ini menyasar seluruh ayah atau wali ayah yang memiliki anak usia sekolah, dari PAUD hingga pendidikan menengah. Adapun isi surat edaran meliputi:
-
Perangkat Daerah/Unit dan Instansi Pemerintah/Swasta
a. Menghimbau bagi pegawai selaku ayah/wali ayah yang memiliki anak usia sekolah (Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah) untuk Mengambil Rapor Anak ke Sekolah pada waktu penerimaan rapor di akhir semester;
b. Bagi pegawai selaku ayah/wali ayah yang mengikuti gerakan ini diberikan dispensasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi atau kantor.
c. Satuan Pendidikan Negeri/Swasta memfasilitasi pelaksanaan GEMAR dengan meningkatkan kualitas komunikasi antara pihak sekolah dengan orang tua, khususnya ayah/wali ayah untuk mendorong kehadiran ayah/wali ayah pada kegiatan pengambilan rapor yang dimulai pada bulan Desember 2025 dengan menyesuaikan jadwal pengambilan rapor di sekolah masing-masing. -
Media Massa
Sebagai bentuk dukungan Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) melalui pelaksanaan Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, mendorong Perangkat Daerah/Unit, Instansi Pemerintah/Swasta, orang tua, dan media massa agar dapat mempublikasikan kegiatan GEMAR melalui media internal, media sosial, dan kanal komunikasi lainnya dengan menggunakan tagar #GATI, #GEMARSAMARINDA, #sekolahbersamaayah serta menandai akun instagram @kemendukbangga_bkkbn, @dithanrembkkbn, @gatikemendukbangga, @dppkbsamarinda.
Tanggapan Publik Terhadap Gerakan GEMAR
Gerakan ini menuai berbagai respons pro dan kontra dari warganet. Beberapa netizen menyambut positif inisiatif ini, dengan harapan bahwa kehadiran ayah bisa meningkatkan kedekatan emosional antara ayah dan anak. Namun, ada juga yang memberi masukan agar pemerintah juga mempertimbangkan situasi spesifik, seperti anak yatim piatu atau ayah yang tidak bisa hadir karena alasan tertentu.
Beberapa komentar yang muncul antara lain:
- “Himbauan masif juga k instansi/perusahaan, agar aktif mendorong ayah pencari nafkah, bahkan dberi cuti khusus dgn dokumentasi bukti video. Tapi jangan juga, dorongan begini menjadi bahan olok2an bagi yg tidak punya ayah, ayahnya selingkuh, ayahnya meninggal dsb.”
- “Mungkin jadi salah satu cara agar ayah dan anak bisa habiskan waktu bersama, ya. Tapi, untuk mengurangi angka fatherless bukan hanya cara ini saja, masih perlu solusi lain misal jam kerja ayah yang bekerja, hak cuti dsb perlu diberikan tanpa dipersulit.”
- “Aku yatim jadi g bisa.”
- “Bahagia untuk yg punya ayah. Dan akan menyakiti hati anak yg tidak memiliki ayah !!”
- “Yang tdk punya bapak gimana ? Kenapa tdk di kasih kata ganti “Orang tua” saja jdi anak yatim/piatu bahkan yatim piatu tdk minder dan berkecil hati.”
Penutup
Demikian Surat Edaran ini disampaikan. Diharapkan Saudara dapat mengambil langkah yang diperlukan agar ayah hadir dalam pengambilan rapor sesuai ketentuan yang berlaku.







