Gelombang Praperadilan Besar-besaran Menghantui Indonesia Pasca KUHAP Baru Berlaku

Setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan pidana, Indonesia kini menghadapi tantangan baru: gelombang praperadilan yang semakin besar. Hal ini terjadi setelah adanya perubahan norma dalam RUU KUHAP yang menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran terhadap efektivitas penegakan hukum.

Salah satu poin kritis dari draf RUU KUHAP adalah ketentuan mengenai mekanisme praperadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, praperadilan merupakan alat penting untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang. Namun, dengan perubahan regulasi, praperadilan kini menjadi lebih luas dan kompleks, sehingga berpotensi menyebabkan penundaan proses penyidikan dan penuntutan.

Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka harus diatur dengan jelas agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah memberikan batasan terhadap frasa “bukti permulaan” dan “bukti yang cukup” dalam KUHAP, sehingga penyidik wajib memenuhi standar minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, dalam RUU KUHAP, penetapan tersangka tidak lagi menjadi objek praperadilan, yang menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan HAM bagi tersangka.

Selain itu, RUU KUHAP juga mengatur standar upaya paksa, termasuk penangkapan dan penahanan, yang dianggap kurang jelas dan rentan disalahgunakan. Misalnya, penangkapan tidak selalu memerlukan izin pengadilan, dan durasi penahanan bisa sangat panjang tanpa batasan yang jelas. Hal ini bertentangan dengan prinsip internasional seperti Pasal 9 Konvensi Hak Asasi Manusia (ICCPR), yang menyatakan bahwa setiap orang yang ditahan harus segera dihadapkan ke hadapan hakim.

Permasalahan lain terkait penggeledahan dan penyadapan, yang dalam RUU KUHAP tidak diatur secara rinci. Ketidakjelasan indikator “keadaan mendesak” dan kurangnya mekanisme pemberitahuan dapat memicu pelanggaran terhadap privasi dan kebebasan individu.

Mekanisme praperadilan dalam sistem hukum Indonesia

Praperadilan, meskipun memiliki potensi untuk menjadi alat kontrol dan koreksi terhadap tindakan aparat penegak hukum, juga menimbulkan tantangan. Menurut Advokat Totok Waluyo, praperadilan sering digunakan sebagai taktik penundaan perkara, yang berdampak pada beban kerja penyidik dan penundaan penyelesaian kasus. Selain itu, minimnya pemahaman masyarakat tentang hak-haknya dalam proses hukum membuat praperadilan sulit diakses oleh mereka yang tidak memiliki akses ke layanan hukum.

Dari segi praktis, praperadilan juga memengaruhi efisiensi sistem peradilan. Dampak negatif yang diungkapkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah bahwa penyidik menjadi tidak efisien karena tersangka sering menggugat statusnya melalui praperadilan. Hal ini berpotensi meningkatkan jumlah perkara yang tertunda dan membebani lembaga yudikatif.

Secara keseluruhan, gelombang praperadilan besar-besaran yang muncul pasca KUHAP baru berlaku mencerminkan dinamika hukum yang kompleks. Meski praperadilan bertujuan untuk menjaga keadilan dan HAM, perlu adanya keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dan efisiensi proses hukum. Dengan demikian, regulasi yang jelas dan implementasi yang transparan menjadi kunci untuk memastikan bahwa praperadilan benar-benar menjadi alat yang membawa keadilan, bukan sekadar alat penundaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *