Ringkasan Berita:
- Video nenek di Bangkalan dikeroyok tetangga karena masalah buang air beras viral di media sosial
- Kronologi pengeroyokan
- Polisi angkat bicara soal perkembangan kasusnya
Tengah viral di media sosial video nenek dikeroyok tetangga karena buang air beras di dekat rumah.
Nenek itu diketahui berinisial NH.
NH dikeroyok pada Kamis (23/12/2025) pukul 06.00 WIB dan laporkan ke ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan, Madura di malam harinya.
Pada Jumat (26/12/2025), NH mendatangi Polres Bangkalan didampingi sejumlah anggota keluarganya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi membenarkan hal tersebut.
“Kami sudah melakukan gelar perkara, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Hafid di hadapan sejumlah awak jurnalis.
Dalam perkara itu, 5 orang yang masih bertetangga dengan korban saat ini berstatus sebagai terlapor.
Kelimanya diduga masih satu keluarga, terdiri dari tiga pria dan dua perempuan.
Mereka adalah ST (25), TH (30), JKT (30), STR (45), dan SL (60).
“Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap para saksi dalam proses penyidikan. Kami akan melakukan gelar perkara, apakah terhadap terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” tegas Hafid.
Kronologi Kejadian
Dalam video yang viral, kronologi kejadian terungkap.
Tampak nenek NH awalnya sedang berdiri di teras rumah bersama adiknya didatangi dua pria.
Salah seorang di antaranya yang terekam bertelanjang dada dan hanya mengenakan sarung langsung menyerang korban.
Disusul kedatangan seorang pria dan perempuan, pria ketiga itu langsung menghujamkan beberapa pukulan mengarah ke korban.
Sementara adik korban berupaya sekuat tenaga untuk melerai.
Di hadapan penyidik, korban menerangkan bahkan terlapor perempuan ST sempat membawa palu namun berhasil diambil korban untuk dibuang.
Terlapor ST disebut korban sempat memukul dengan sandal jepit yang mengenai wajah korban, bersamaan dengan bogem mentah ke tubuh korban yang dilayangkan terlapor TH.
Setelah sempat mereda sekitar 30 menit, keributan kembali terjadi di halaman rumah korban yang hanya berjarak sekitar 10 meter dengan rumah para terlapor.
Tubuh korban kembali menjadi sasaran pemukulan oleh para terlapor.
“Hubungan korban dan terlapor adalah tetangga. Awalnya korban membuang air beras dekat rumahnya, namun tetangga tidak terima. Kemudian terjadi cekcok mulut hingga korban menjadi korban pengeroyokan oleh para terlapor,” pungkas Hafid.
Berita Lain
Dalam kasus lain, 4 orang pelaku pengeroyokan di Trenggalek dibekuk polisi.
Mereka mengeroyok pengguna jalan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur
4 orang warga setempat, yaitu Indra Fajar, Susianto, Yogi, Rifai memukuli sejumlah pengguna jalan tanpa sebab yang jelas.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan, aksi tersebut dilakukan keempat pelaku di simpang tiga jalan raya Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Jumat (27/6/2025) pukul 4.30 WIB dini hari.
Saat itu korban, Ilham Pratama dan sejumlah temannya melintas di simpang tiga jalan raya Desa Prigi.
“Saat melintas di tengah jalan, ada batang kayu yang melintang di jalan, pada saat berhenti, dari samping jalan datang tersangka Indra Fajar dkk kemudian berusaha menyerang memukuli korban dengan batang kayu ke tubuh dan punggung korban,” kata Maliki, Sabtu (8/11/2025).
Tidak lama kemudian, korban lain yaitu Boniran juga lewat di jalan yang sama. Seperti sebelumnya ia melihat batang kayu melintang.
Ia berusaha menyingkirkan kayu tersebut namun tiba-tiba ada batu dilemparkan ke arahnya, beruntung batu tersebut tidak mengenai dirinya.
Namun ternyata ada lemparan batu susulan yang mengarah ke korban dan mengenai gerobak yang ia bawa.
Boniran langsung mencoba menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo.
Maliki memastikan antara pelaku dan korban tidak kenal dan tidak mempunyai permasalahan sebelumnya.
Saat melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku juga tidak dalam keadaan pengaruh minuman keras.
“Pelaku secara acak berusaha untuk mengganggu orang-orang yang lewat di jalan tersebut,” ucap Maliki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 Subsider Pasal 351 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun.







