Federasi Pekerja Mendorong Perubahan Gaji untuk Lindungi Kekuatan Beli Buruh

, JAKARTA — Federasi nasionalserikat pekerjadi sektor jasa atau aspek Indonesia menganggap kebijakan terbaru pemerintah mengenai metode perhitungan kenaikan upah minimum sebagai tanda perubahan yang positif, namun belum menjadi prioritas reformasi sistem pengupahan.

Ketua DPP Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi menyambut baik penentuan kisaran penyesuaian indeks alfa sebesar 0,5–0,9 dengan prediksi kenaikan upah minimum antara 5,2–7,3%.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini dianggap memberikan kesempatan perbaikan terhadap sistem upah yang selama ini terlalu kaku dan tidak sesuai dengan kondisi nyata para pekerja.

Namun, Rusdi menekankan bahwa perubahan sistem upah tidak boleh berhenti di sini.

“Ini adalah langkah pertama, bukan akhir dari perjalanan. Perubahan dalam sistem upah perlu terus dilakukan dengan konsisten, berani, dan adil,” katanya, Kamis (18/12/2025).

Ia menilai kebijakan tersebut sekaligus menjadi koreksi terhadap praktik masa lalu yang membatasi indeks alfa pada tingkat rendah, yang berdampak pada penurunan kemampuan beli pekerja dan memperkuat politik upah murah. Menurut Rusdi, stabilitas ekonomi tidak boleh lagi dibentuk dengan mengorbankan para pekerja.

Pemrosesan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih seimbang, termasuk pembukaan kembali ruang upah sektoral, dianggap sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendistribusikan beban krisis secara lebih adil. Rusdi menyebut tindakan ini sebagai indikasi seriusnya Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam menanggapi harapan pekerja dengan pendekatan yang lebih manusiawi.

Ia menekankan bahwa kebijakan upah bukan hanya masalah teknis, tetapi juga pernyataan politik negara terhadap dukungan terhadap pekerja.

“Upah merupakan cerminan dari sikap pemerintah. Apakah pembangunan dilakukan dengan menjadikan manusia sebagai pusatnya, atau justru menganggap buruh sebagai variabel biaya efisiensi,” lanjutnya.

Menurut Rusdi, karyawan secara prinsip menegaskan bahwa upah yang layak menjadi solusi untuk mengatasi krisis serta dasar penguatan ekonomi nasional.

Ia berpendapat bahwa tidak akan ada pertumbuhan ekonomi yang baik tanpa adanya tenaga kerja yang hidup dengan layak, serta sulit untuk mencapai pemulihan ekonomi yang berkelanjutan jika sebagian besar pekerja hanya mampu bertahan hidup.

Bila upah tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup yang nyata, menurut Rusdi, dampaknya akan langsung terasa dalam melemahnya kemampuan beli pekerja, penurunan konsumsi keluarga, gangguan pada usaha kecil dan menengah, hingga hilangnya penggerak utama perekonomian nasional.

Sebaliknya, upah yang layak merupakan investasi sosial dan ekonomi yang mendorong peningkatan pengeluaran dalam negeri, meningkatkan efisiensi tenaga kerja, serta mempertahankan kestabilan masyarakat.

Aspek Indonesia juga menganggap penguatan peran pemerintah daerah dan dewan pengupahan sebagai langkah penting dalam membangun dialog sosial.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, ASPEK Indonesia menyatakan bahwa upah minimum harus mencerminkan kebutuhan hidup yang nyata. Oleh karena itu, penentuan upah berikutnya perlu kembali didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperbarui secara berkala, objektif, dan terbuka.

“Tanpa KHL yang berfungsi, upah minimum yang diakui secara administratif, tetapi tidak mampu melaksanakan perannya dalam keadilan sosial,” kata Rusdi.

Ia juga mendorong perubahan struktural dengan menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan adil. Perubahan ini diharapkan dapat mengakhiri kebiasaan memberikan upah rendah, memperkuat sistem perlindungan sosial, serta meningkatkan kemampuan beli pekerja, yang berdampak positif terhadap sektor industri dan UMKM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *