https://mediahariini.com, MAUMERE –Immanuel Rano Rohi, Ketua Tim Kelompok Kerja Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), menyatakan bahwa program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis di Kabupaten Sikka merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan nilai produk lokal, serta mendorong pelaku usaha kreatif dan UMKM agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Program pendampingan HKI diadakan pada Jumat (12/12/2025) di Aula Egon Lantai 3, Kantor Bupati Sikka, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sikka, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif (IFTK), serta KAJI Indonesia.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah penguatan dan perekayasaan sistem ekonomi kreatif lokal, khususnya dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya serta produk inovatif yang dihasilkan oleh pelaku usaha setempat.
Hadiri dalam kegiatan tersebut para pelaku ekonomi kreatif Kabupaten Sikka, organisasi perangkat daerah, komunitas kreatif, lembaga keuangan, serta insan pers.
Tugas Immanuel Rano Rohi dalam Pendidikan HKI
Immanuel Rano Rohi memberikan penjelasan menyeluruh tentang peran HKI dalam pengembangan ekonomi kreatif. Ia menekankan bahwa pendaftaran HKI bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga terkait memperkuat daya saing serta membuka kesempatan bisnis yang lebih luas.
Tujuan dari fasilitasi ini adalah agar produk teman-teman tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga dapat meningkatkan kualitasnya, bukan hanya sekadar menjual barang biasa, melainkan produk yang sudah memiliki legalitas,” ujar Immanuel.
Menurutnya, pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual perlu terus dikembangkan agar para pelaku kreatif mampu memandang HKI sebagai aset bisnis yang penting, bukan hanya sekadar dokumen administratif.
“HKI tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran produk, tetapi juga tentang bagaimana pelaku usaha dapat memanfaatkan haknya sebagai aset untuk membuka kesempatan pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Presentasi ini sesuai dengan kebijakan Kemenekraf yang giat mendukung pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif.
Sebelumnya, program ini telah diadakan di berbagai daerah dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pelaku usaha mengenai kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran hak cipta, merek dagang, paten, serta desain industri yang sepenuhnya didukung oleh Kemenekraf dari segi administrasi maupun keuangan.
Usaha Pemerintah Daerah Sikka serta Bantuan Berbagai Lembaga
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan bahwa kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat Sikka menjadi aset penting yang harus dijaga dengan melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, agar produk lokal mendapatkan perlindungan hukum serta nilai yang lebih tinggi di pasar.
Simon Subandi juga menjelaskan beberapa langkah strategis yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah, seperti mempercepat proses pendaftaran merek dan hak cipta, mengintegrasikan HKI dalam program pendampingan UMKM, serta meningkatkan literasi digital dan pemasaran berbasis kekayaan intelektual.
Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Teknologi Kreatif IFTK Ledalero, Pater Petrus Dori SVD, mengatakan bahwa kegiatan ini memungkinkan mahasiswa menerapkan teori dalam praktik nyata dan mendorong mereka menghasilkan karya kreatif yang memiliki nilai jual tinggi serta dilindungi oleh hak kekayaan intelektual.
Perwakilan KAJI Indonesia, Gabriel B. Sanjaya, berharap adanya fasilitasi ini mampu mendukung pelaku UMKM di Sikka untuk meningkatkan kelas mereka secara nyata melalui pemahaman dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.
Kepentingan Hak Kekayaan Intelektual dan Kondisi Nasional
Immanuel juga menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memberikan berbagai keuntungan penting bagi pelaku bisnis, termasuk perlindungan hukum terhadap peniruan produk, meningkatkan keyakinan pelanggan melalui legalitas, serta membuka kesempatan kerja sama dan akses pasar yang lebih luas.
Mereka menyoroti bahwa meskipun kesadaran akan pendaftaran HKI semakin meningkat di Indonesia, persentase pelaku ekonomi kreatif khususnya UMKM yang telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah total pelaku usaha di sektor tersebut, sehingga masih diperlukan lebih banyak edukasi dan pendampingan.
Program bantuan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis di Kabupaten Sikka diharapkan mampu meningkatkan keaktifan pelaku ekonomi kreatif dan UMKM dalam melindungi produk mereka.
Dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pihak terkait membuat pelaku usaha lokal tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berkembang, berinovasi, dan bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Berita https://mediahariini.comLainnya diGoogle News







