Isi Artikel
- 1 Nenek Elina Dikucilkan dari Rumah yang Tinggal Sejak Tahun 2011
- 2 Kronologi Pengusiran Disertai Kekerasan
- 3 Rumah Dihancurkan Menggunakan Mesin Berat
- 4 Tidak Ada Putusan Pengadilan dan Pengawalan Polisi
- 5 Permintaan Pembelian dari Pihak Ketiga
- 6 Pemerintah Kota Surabaya Menyesali Tindakan Kekerasan
- 7 Perhatian terhadap Fungsi RT dan RW
- 8 Kondisi Korban dan Pendampingan
- 9 Kasus Sedang Diperiksa oleh Polda Jawa Timur
SURABAYA, – Terdapat dugaan pengambilalihan tanah dan pemaksaan pengosongan terhadap seorang lansia di Surabaya, Jawa Timur.
Seorang nenek berusia 81 tahun bernama Elina Wijayanti menjadi korban kekerasan fisik serta dikeluarkan dari rumah yang selama bertahun-tahun ia tempati.
Peristiwa tersebut memicu kritik dari Pemerintah Kota Surabaya dan saat ini sedang ditangani oleh aparat kepolisian.
Berikut kumpulan fakta-fakta terkait kasus pengusiran paksa nenek Elina di Surabaya.
Nenek Elina Dikucilkan dari Rumah yang Tinggal Sejak Tahun 2011
Peristiwa pengusiran terjadi di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Tempat tinggal ini telah ditempati oleh Elina Wijayanti sejak tahun 2011.
Namun di awal bulan Agustus 2025, rumah tersebut dikunjungi sekelompok orang yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah berpindah tangan.
Para korban menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi jual beli terhadap rumah maupun tanah tersebut. Klaim kepemilikan yang dilakukan secara sepihak ini kemudian menimbulkan dugaan adanya pengambilalihan lahan.
Kronologi Pengusiran Disertai Kekerasan
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum dan Pemerintah Kota Surabaya, kelompok yang dipimpin oleh seorang pria bernama Samuel pertama kali mengunjungi rumah korban pada 4 Agustus 2025.
Mereka kembali pada 6 Agustus 2025 dan segera memaksa nenek Elina meninggalkan rumahnya.
“Orang-orang datang ke rumah nenek itu. Selanjutnya, mereka melakukan pengusiran paksa dengan cara menarik nenek tersebut terlebih dahulu, lalu mengangkatnya dan memaksa keluar dari rumah,” kata kuasa hukum nenek Elina, Wellem Mintarja.
“Ada empat hingga lima orang yang mengangkat dan menariknya karena nenek tidak ingin keluar saat itu di rumahnya,” katanya.
Akibat perbuatannya, Elina mengalami cedera parah pada wajah, bibir, dan lengan.
Rumah Dihancurkan Menggunakan Mesin Berat
Tidak lama setelah pengusiran, rumah kakek Elina dihancurkan dengan alat berat. Seluruh struktur bangunan hancur total hingga tidak tersisa.
Selain itu, seluruh barang yang ada di dalam rumah juga dibawa oleh kelompok tersebut.
Barang-barang yang dibawa meliputi peralatan rumah tangga dan dokumen-dokumen penting, seperti sertifikat kepemilikan tanah serta ijazah milik anggota keluarga korban.
Sampai saat ini, dokumen-dokumen tersebut masih belum diketahui lokasinya.
Tidak Ada Putusan Pengadilan dan Pengawalan Polisi
Wewenang hukum kakek Elina menyatakan bahwa pengosongan dan perusakan rumah dilakukan tanpa adanya keputusan pengadilan.
Proses tersebut juga tidak diawasi atau didampingi oleh petugas kepolisian.
Ini dianggap sebagai pelanggaran hukum karena penyelesaian terhadap objek sengketa seharusnya dilakukan sesuai dengan putusan hukum yang sah.
Permintaan Pembelian dari Pihak Ketiga
Samuel mengklaim bahwa ia membeli rumah dan tanah tersebut dari seseorang bernama Elisa, yang disebut sebagai kerabat korban dan telah meninggal.
Namun, sebelum peristiwa pengusiran terjadi, pihak Samuel belum mampu menunjukkan sertifikat atau bukti transaksi pembelian.
Sebaliknya, nenek Elina bersikeras untuk tidak pernah menjual rumah atau lahan yang ditempatinya.
Pemerintah Kota Surabaya Menyesali Tindakan Kekerasan
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan kecaman tajam terhadap tindakan pengusiran dan kekerasan yang dialami para lansia.
Ia menganggap tindakan itu tidak manusiawi, terutama karena dilakukan terhadap seorang perempuan tua yang tinggal sendirian.
Armuji menegaskan bahwa meskipun terdapat atau tidaknya perselisihan lahan, tindakan pribadi yang melanggar hukum tidak dapat dibenarkan.
“Soal tersebut adalah rumah yang sedang bersengketa atau lahan yang masih bermasalah yang diakui oleh Samuel sebagai miliknya. Namun, yang kita kecam adalah tindakan yang kasar. Tindakan mereka yang melakukan kekerasan terhadap nenek,” ujar Armuji dalam program Kompas Petang.
Perhatian terhadap Fungsi RT dan RW
Pemerintah Kota Surabaya juga menyoroti sikap RT dan RW setempat yang dianggap tidak melakukan langkah-langkah pencegahan.
Berdasarkan keterangan Armuji, RT dan RW mengetahui rencana pengosongan rumah, tetapi tidak melakukan tindakan apapun saat proses pengusiran maupun perobohan berlangsung.
Meskipun demikian, proses perusakan bangunan tidak terjadi dalam waktu singkat dan berlangsung selama lebih dari satu hari.
Keterangan dari RT setempat seperti dalam video yang saya unggah ini, Samuel pernah datang ke RT. Jadi kalau dia pernah datang ke RT, saya sempat curiga, mengapa kamu didatangi oleh RT-nya, berarti kamu mengenal dan sudah pernah berkomunikasi, katanya RT meminta tanda tangan atau semacamnya. Tapi mengapa nenek sendirian tidak ada perlindungan dari RT/RW setempat hingga terjadi pemerataan bangunan tersebut?” ujarnya.
Kondisi Korban dan Pendampingan
Setelah kejadian tersebut, nenek Elina sementara tinggal bersama kerabatnya.
Pemerintah Kota Surabaya siap memberikan bantuan jika para korban memerlukan tempat tinggal atau dukungan sosial lainnya.
Dalam hal bantuan hukum, korban telah didampingi oleh seorang kuasa hukum. Pemerintah Kota menyatakan tetap akan memberikan dukungan serta bekerja sama dengan tim hukum yang menangani kasus tersebut.
Kasus Sedang Diperiksa oleh Polda Jawa Timur
Saat ini, dugaan kasus pengambilalihan lahan dan pemaksaan pengosongan tanah sedang dalam penyelidikan oleh Polda Jawa Timur.
Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk memantau proses hukum sampai selesai dan menantikan kejelasan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Perkara ini mendapat perhatian masyarakat karena berkaitan dengan perlindungan terhadap lansia serta dugaan tindakan kekerasan dan penguasaan tanah secara tidak sah.







