PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat sejumlah kendala dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025, meski asesmen tersebut diikuti dengan tingkat partisipasi yang relatif tinggi.
Evaluasi itu disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin dalam paparan hasil TKA SMA/MA/SMK/sederajat periode 3–6 November 2025.
Toni menyebut hambatan teknis masih ditemukan di lapangan, terutama pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem di sejumlah wilayah. Kondisi ini berdampak pada kelancaran pelaksanaan ujian berbasis komputer dan menyebabkan sebagian peserta harus mengikuti jadwal susulan.
Selain infrastruktur, kesiapan murid juga menjadi perhatian. Menurut Toni, belum semua peserta memanfaatkan sarana simulasi yang disediakan sebelum ujian.
“Belum optimalnya sebagian murid dalam melakukan simulasi mandiri melalui fitur ‘Ayo Coba TKA’ menjadi salah satu masukan penting bagi kami,” ujarnya, Senin 22 Desember 2025.
Masukan lain datang dari peserta terkait tingkat kesulitan dan cakupan soal. Toni mengatakan terdapat anggapan sebagian soal terlalu sulit atau belum pernah diajarkan di kelas.
Hal ini akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan desain TKA agar lebih kontekstual dengan proses pembelajaran di sekolah.
Dari sisi keamanan sistem, pelaksanaan TKA juga sempat menghadapi serangan siber. Namun, Toni memastikan gangguan tersebut dapat ditangani.
“Seluruh laporan terkait serangan siber berhasil kami tangani tanpa mengganggu keberlangsungan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik secara nasional,” katanya.
Evaluasi BSKAP juga mengungkap adanya persoalan integritas ujian. Tercatat 11 jenis pelanggaran selama pelaksanaan TKA, yang melibatkan tidak hanya peserta, tetapi juga pengawas dan tenaga teknis.
Menurut Toni, setiap pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari peringatan, pembatalan ujian, hingga pemberian skor nol dan sanksi administratif bagi pengawas, proktor, atau teknisi yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Untuk memperkuat pengawasan, Kemendikdasmen bekerja sama dengan penyelia dari 16 perguruan tinggi negeri serta Inspektorat Jenderal. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keadilan, kredibilitas, dan mutu pelaksanaan TKA.
Di tengah evaluasi tersebut, muncul pula isu kebocoran soal yang beredar di media sosial TikTok. Toni menyampaikan hasil analisis BSKAP menunjukkan tidak ada dampak sistemik terhadap hasil ujian.
“Soal kebocoran yang terjadi tidak berpengaruh kepada hasil Tes Kemampuan Akademik,” ujarnya.
Ia menjelaskan perbandingan hasil antara gelombang pertama dan kedua menunjukkan pola yang sangat mirip. Histogram kedua gelombang, kata Toni, tidak memperlihatkan perbedaan signifikan yang mengindikasikan pengaruh kebocoran soal.
Meski menghadapi berbagai kendala, partisipasi TKA secara umum dinilai tinggi. Namun, Toni mengakui partisipasi pada satuan pendidikan kesetaraan, seperti PKBM, Paket C, dan pondok pesantren, masih perlu terus didorong meski tingkat kehadirannya relatif baik.
Menurut Toni, seluruh temuan kendala teknis dan pelanggaran tersebut menjadi bahan refleksi pemerintah. “Hasil TKA ini adalah cermin bersama. Ini menjadi titik awal untuk memperbaiki pembelajaran, bukan untuk memberi label atau meranking sekolah,” katanya.
Rujukan kebijakan
Ia menambahkan TKA tidak dirancang sebagai sekadar ujian berbasis capaian angka. “Tes Kemampuan Akademik kami rancang sebagai alat diagnosis nasional untuk membaca kondisi kemampuan akademik para siswa secara lebih jernih,” ujar Toni.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan TKA bukan penentu kelulusan karena kelulusan tetap ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Namun, hasil TKA digunakan sebagai rujukan kebijakan berbasis data, termasuk untuk jalur masuk pendidikan tinggi non-tes, serta akan diintegrasikan dengan asesmen nasional pada jenjang SMP dan SD ke depan.
“TKA kami siapkan sebagai bagian dari satu rangkaian asesmen, sehingga hasilnya bisa langsung digunakan untuk perbaikan kebijakan dan mutu pendidikan secara berkelanjutan,” kata Mu’ti.
Mu’ti menambahkan, murid yang tidak mengikuti TKA tetap memiliki rekam jejak akademik lain yang sah dari nilai rapor. Nilai rapor tersebut, kata dia, tetap dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan, termasuk oleh perguruan tinggi dalam proses penelusuran calon mahasiswa baru.
“Mereka yang tidak ikut TKA tidak berarti itu akhir dunia, karena mereka tetap memiliki nilai rapor,” ujarnya. (*)







