Isi Artikel
Ringkasan Berita:
- Mantan Perwakilan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dipastikan masuk tiga besar kandidat Direktur Penyelidikan KPK.
- Tessa masih menjabat sebagai Penjabat (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
- Tessa perlu berkompetisi dengan dua kandidat lain yang juga terpilih masuk tiga besar.
, JAKARTA– Mantan Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, semakin mendekati posisi penting di lembaga anti-korupsi tersebut.
Tessa dipastikan masuk ke dalam tiga besar kandidat yang akan menjadi Direktur Penyelidikan KPK setelah melewati berbagai tahapan seleksi yang sangat ketat.
Kejelasan ini diketahui berdasarkan dokumen pengumuman hasil akhir seleksi terbuka calon pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan KPK dengan nomor B/006/PANSELKPK/12/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Saat ini, Tessa masih menjabat sebagai Penjabat (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Di ajang pemilihan jabatan definitif ini, Tessa harus berkompetisi dengan dua kandidat lain yang juga masuk tiga besar.
Pihak lawan dari Internal dan Kejaksaan
Selain nama Tessa Mahardhika, Panitia Seleksi (Pansel) mengusulkan dua nama lainnya untuk jabatan Direktur Penyelidikan.
Mereka adalah:
- Achmad Taufik yang datang dari dalam instansi KPK
- Farhan yang datang dari lembaga Kejaksaan
Ketua Panitia Seleksi, Ranu Mihardja, dalam pengumumannya yang ditandatangani pada Selasa (23/12/2025), menyatakan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil seluruh tahapan seleksi.
“Mengingat hasil dari seluruh tahapan Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan KPK, secara resmi ditentukan tiga kandidat terpilih untuk masing-masing jabatan,” ujar Ranu dalam pernyataan tertulisnya.
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut: 1. Selanjutnya, tiga nama kandidat Direktur Penyelidikan akan disampaikan kepada pimpinan KPK. 2. Berikutnya, tiga calon direksi penyelidikan akan diajukan kepada pihak pimpinan KPK. 3. Ketiga nama yang diusulkan sebagai Direktur Penyelidikan akan diberikan kepada kepemimpinan KPK. 4. Setelah itu, tiga nama calon Direktur Penyelidikan akan diserahkan kepada pemimpin KPK. 5. Selanjutnya, tiga nama kandidat untuk posisi Direktur Penyelidikan akan disampaikan kepada pimpinan KPK.
Kelak, kepemimpinan KPK memiliki otoritas penuh dalam memilih salah satu dari tiga kandidat tersebut untuk menjabat posisi tetap.
“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di lingkungan KPK bersifat akhir dan tidak dapat dipersoalkan,” kata Ranu.
Transparansi dan Pengawasan Ketat
Proses pengambilan seleksi terbuka ini telah berlangsung sejak 20 Oktober 2025.
Selain jabatan Direktur Penyelidikan, proses pemilihan juga dilakukan untuk lima posisi penting lainnya, yaitu:
- Kepala Biro Hukum
- Kepala Divisi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat
- Direktur Penuntutan
- Kepala Koordinasi dan Pengawasan Wilayah V
- Kepala Departemen Pemeriksaan dan Analisis Korupsi
Seluruh proses seleksi diawasi secara langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem i-MUT guna memastikan objektivitas, kejelasan, dan pertanggungjawaban.
Kredibilitas proses pemilihan ini juga didukung oleh susunan Panitia Seleksi yang terdiri dari berbagai pihak internal dan eksternal.
Dari segi luar, Panitia Disiplin dipimpin oleh Ranu Mihardja (mantan Deputi KPK) dan terdiri dari tokoh-tokoh seperti:
- Sang Made Mahendra Jaya (Irjen Kementerian Dalam Negeri)
- Dhahana Putra (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- Pratama Dahlian Persada (CISSReC)
- hingga para akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Airlangga
Di sisi lain, anggota internal KPK diwakili oleh para deputi, termasuk Wawan Wardiana, Asep Guntur Rahayu, dan Aminudin.
Direktur Penyelidikan KPK
Kepala Penyelidikan KPK merupakan jabatan penting di Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertugas memimpin tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebelum masuk ke tahap penyidikan.
Posisi ini memiliki peran krusial dalam memastikan setiap laporan dan data awal ditangani dengan profesionalisme, objektivitas, serta sesuai aturan hukum.
Tugas dan Fungsi Utama
Mengatur penyelidikan: Memimpin kelompok penyelidik dalam mengumpulkan data, informasi, dan bukti awal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menentukan kelanjutan perkara: Mengevaluasi apakah suatu kasus pantas dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau dihentikan.
Pengawasan internal: Memastikan bahwa proses penyelidikan sesuai dengan prinsip integritas dan ketentuan hukum.
Laporan: Menyampaikan hasil penyelidikan kepada pimpinan KPK agar diambil keputusan tindak lanjut.
Kepala Divisi Penyelidikan berada di bawah Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, bersama dengan divisi-divisi lain seperti Divisi Penyidikan dan Divisi Penuntutan.







