Tim kuasa hukum dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal China sedang mempertimbangkan mengambil langkah pra-pradilan terkait penetapan status tersangka inisal WS dan WL oleh Polda Kalimantan Barat.
Ini merupakan buntut dari 15 WNA China sebelumnya terlibat konflik berujung kerusuhan di Ketapang, Kalimantan Barat.
“Kami melakukan pengkajian secara materi dari rangkaian peristiwa terjadi sampai dengan penetapan tersangka.
Tapi kami dari tim penasehat hukum akan mengkaji dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan peristiwa, apakah Pra-pradilan itu perlu kami lakukan atau tidak,” kata Wawan Ardianto kuasa hukum dua Warga Negara Asing (WNA) asal China PT SRM melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/12/2025).
Menurutnya ada mekanisme atau hak-hak tersangka yang diatur dalam KUHP, bahwa jika tersangka memang merasa tidak menerima secara hukum atas penetapan tersangka bisa dilakukan mekanisme Prapradilan.
“Kami ikuti proses tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah hukum,” katanya.
Duduk perkara
Diketahui WNA asal China inisial WS dan WL, staf teknis PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) jadi tersangka dijerat dengan pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 1951 khususnya Pasal 2 ayat (1), melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam (pemukul, penikam, penusuk) tanpa hak.
Tindak pidana yang dituduhkan kepada keduanya hingga jadi tersangka terkait kepemilikan senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung. Ancaman hukuman tindak pidana tersebut, maksimal penjara 10 tahun.
Namun dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan dinilai cukup cepat, di mana kronologisnya tanggal 15 Desember 2025 ada laporan tentang adanya WNA melakukan dugaan tindak pidana yakni rangkaian peristiwa pengeroyokan dan membawa senjata tajam.
Pada 16 Desember 2025 Polda Kalbar telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 WNA di Ketapang, Kalbar. Kebetulan peristiwa terjadi itu berada di wilayah hukum Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Kemudian setelah itu Polda Kalbar telah melakukan rangkaian pemeriksaan dari 4 WNA tersebut, ternyata ada 2 WNA yang menurut hasil dari penyelidikan maupun penyidikan diduga telah melakukan dugaan tindak pidana.
Pascakejadian, petugas gabungan Imigrasi, TNI dan Polri di Ketapang melakukan penyisiran keberadaan kelompok WN China ini. Akhirnya, 29 WN China yang diduga terlibat diamankan di Imigrasi Ketapang.
Sementara 27 WN China lainnya saat ini masih diamankan dan diperiksa Imigrasi Ketapang. Mereka masih ditahan dalam rumah detensi Imigrasi (Rudenim).
Jadi 2 WNA yang sejak tanggal 24 Desember telah dilakukan penahanan di Kabupaten Ketapang, kemudian oleh Polda Kalbar dibawa ke Polda Kalbar didampingi penasehat hukum.
Kemudian di Polda Kalbar dilakukan tambahan pemeriksaan. Pada 24 Desember di tanggal yang sama, ditetapkan statusnya jadi tersangka. Pada 25 Desember 2025 sudah dilakukan penahanan resmi oleh Polda Kalbar.
“Kami selama ini mendampingi terus dimulai dari proses berita acara pemeriksaan, pemanggilan saksi, proses penahanan dan penangkapan sampai penetapan tersangka,” katanya.
Awal mula keributan
Sebanyak 15 WNA China terlibat konflik berujung kerusuhan di Ketapang, Kalimantan Barat.
Insiden kericuhan yang melibatkan 15 WNA China, prajurit TNI, serta warga sipil di kawasan tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), diduga kuat bermula dari konflik internal kepemilikan dan pengelolaan perusahaan.
Di balik peristiwa yang memicu perhatian nasional itu, tersimpan perseteruan dua kubu manajemen yang sama-sama mengklaim sebagai pengelola sah PT SRM.
Manajemen Lama vs Manajemen Baru PT SRM
Konflik bermula dari perbedaan klaim kepengurusan perusahaan tambang emas tersebut.
Pihak manajemen lama, yang dipimpin oleh Li Changjin, menyatakan bahwa 15 WNA China yang terlibat dalam insiden merupakan staf teknis resmi yang bekerja di lokasi tambang berdasarkan izin perusahaan.
Li Changjin membenarkan bahwa para staf tersebut memang berada di lokasi saat insiden terjadi.
Di sisi lain, manajemen versi baru yang dipimpin Firman sebagai direktur utama mengklaim telah mengesahkan susunan direksi baru melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Juli 2025.
Kubu ini menegaskan memiliki legitimasi hukum atas pengelolaan PT SRM dan telah melaporkan insiden tersebut ke Polda Kalimantan Barat.
Kronologi Kericuhan
Kericuhan terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB, di Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Menurut Li Changjin, peristiwa bermula ketika staf teknis berkewarganegaraan China mengoperasikan drone di area tambang.
Ia menegaskan, penerbangan drone dilakukan di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SRM dan bukan di kawasan terlarang.
Namun situasi berubah ketika drone dan telepon seluler milik staf teknis tersebut disita oleh pihak keamanan perusahaan versi baru bersama prajurit TNI.
Bahkan, rekaman yang tersimpan di perangkat disebut sempat dihapus, sebelum akhirnya dikembalikan.
“Atas peristiwa tersebut, drone dan telepon seluler milik staf teknis kami sempat disita, sementara rekaman di dalam perangkat dihapus, sebelum akhirnya dikembalikan,” kata Li Changjin.
Ia menambahkan, tindakan penyitaan mendadak itu membuat staf teknis merasa ketakutan, terlebih karena kehadiran aparat dan pihak tertentu di lokasi tambang dinilai tidak jelas kepentingannya.
(*/ )
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan







