Dua Pemimpin Sritex Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun dalam Kasus Korupsi Kredit

, SEMARANG – Proses pengadilan dua pemimpin PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atauSritex, Iwan Kurniawan Lukmintodan Iwan Setiawan Lukminto, sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Persidangan pertama diadakan pada Senin (22/12/2025).

Di pengadilan itu, dua bersaudara tersebut dituduh menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Terungkap bahwa fasilitas kredit yang diberikan oleh tiga bank daerah (BPD), yakni Bank Jateng, Bank Banten-Jawa Barat (BJB), dan Bank DKI digunakan untuk melunasi utang serta aset yang tidak produktif.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum Lukminto bersaudara, Hotman Paris, menyampaikan keberatan terhadap tuduhan tersebut. “Kami mengajukan pembelaan. Namun mengenai bukti-bukti, kami bergantung pada bukti yang disampaikan oleh jaksa,” katanya saat diwawancarai wartawan setelah persidangan.

Hotman mengatakan, eksepsi terdakwa didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kredit oleh perusahaan milik negara (BUMN) yang bukan termasuk wewenang Kejaksaan. “Hingga saat ini UU tersebut masih berlaku, kami ingin menguji kembali,” katanya.

Selain dua pemimpin Sritex, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat dari perusahaan tekstil besar tersebut juga mencakup beberapa tersangka lain. Mulai dari jajaran direksi Sritex hingga para direksi dari tiga BPD yang memberikan kredit kepada perusahaan tersebut.

Babay Parid Wazadi, Direktur Keuangan Bank DKI pada masa 2019 hingga 2022, turut menjadi terdakwa dalam persidangan tersebut. Babay dituduh merugikan negara sekitar Rp180 miliar akibat pencairan kredit Sritex, meskipun ia telah mengetahui adanya manipulasi laporan yang dilakukan oleh Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.

Dodi Abdulkadir, kuasa hukum Babay, turut mengajukan keberatan terhadap tuduhan tersebut. Terdapat berbagai alasan yang diajukan, salah satunya yang paling kuat adalah pernyataan Babay bahwa ia tidak pernah bertemu dengan duo Lukminto.

Selanjutnya, Dodi juga menyatakan bahwa Babay tidak memperoleh keuntungan dari skandal kredit yang melibatkan Sritex. “Kredit dapat cair berdasarkan dokumen palsu. Pencairan tersebut merupakan proses administrasi. Seharusnya pemeriksaan dokumen menjadi tugas administrasi kredit. Jika diperiksa dan ternyata palsu, maka tidak ada pencairan [kredit] kepada Sritex,” tambahnya.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Lukminto bersaudara pada hari Senin (5/1/2026). Di sisi lain, eksepsi Babay akan dilaksanakan keesokan harinya, yaitu hari Selasa (6/1/2026) di Pengadilan Tipikor Semarang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *