Ringkasan Berita:2 Petugas Penagih Utang Tewas Dianiaya Sejumlah Petugas Polisi
- Enam anggota polisi yaitu Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar
- Divisi Propam Polri sedang menjalani proses pengurusan kode etik
- Mereka dituduh dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP terkait tindakan pengeroyokan yang berujung pada kematian seseorang.
https://mediahariini.comDua petugas penagih utang atau yang biasa dikenal sebagai Mata Elang meninggal dunia setelah dihukum oleh enam anggota polisi.
Kini nasib enam polisi yang terlibat dalam penganiayaan menghadapi ancaman pemecatan.
Enam anggota polisi tersebut adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.
Departemen Profesi dan Pengawasan (Div Propam) Polri sedang menjalani proses administrasi kode etik terhadap enam anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Enam tersangka pelanggar akan menghadapi Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu minggu depan, tanggal 17 Desember 2025,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam.
Brigjen Trunoyudo menyampaikan bahwa Div Propam Polri memiliki bukti yang memadai mengenai dugaan pelanggaran profesi yang dilakukan oleh terduga pelaku, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pukul 19.30 WIB pada hari yang sama.
Mereka terkena Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang menetapkan pelanggaran berat.
“Perbuatan enam tersangka pelanggar termasuk dalam kategori pelanggaran serius,” kata Trunoyudo.
Ia menekankan bahwa hal ini menunjukkan komitmen Kapolri dalam menegakkan hukum dan etika terhadap anggota yang melanggarnya, sekaligus memperbaiki pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Ini merupakan bentuk komitmen Bapak Kapolri dalam mengambil tindakan tegas serta berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.
Enam personel Polri saat ini ditahan dan menjalani pemeriksaan mendalam.
Mereka dituduh dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang berujung pada kematian seseorang.
2 Debt Collector Tewas
Dua petugas penagih utang dengan inisial MET dan NAT meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025) sore.
MET meninggal di tempat kejadian, yaitu kios pedagang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Sementara itu, NAT meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih.
Akibat adanya pemukulan, sekelompok orang melakukan tindakan balas dendam dengan membakar tenda milik pedagang kaki lima.
Selain itu, tujuh kendaraan di lokasi serta bangunan warga juga menjadi sasaran amuk dari pihak yang menuntut pertanggungjawaban atas kematian temannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa sejumlah personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan langsung diterjunkan.
“PMJ dan Polres Jaksel turun tangan untuk menenangkan lokasi kejadian,” katanya kepada wartawan.
Petugas masih belum mampu menentukan asal dari kelompok orang yang melakukan tindakan pembakaran tersebut.
Kombes Budi mengira kedatangannya merupakan bentuk dukungan terhadap kematian rekan mereka.
“Jika yang ramai tadi mungkin ada rasa solidaritas dari anak-anak mereka,” katanya.
(*/https://mediahariini.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca artikel lain dari TRIBUN MEDAN di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita terpopuler lainnya di Tribun Medan

Tinggalkan Balasan