Ringkasan Berita:
- Permintaan peninjauan ulang: Gubernur DKI Jakarta dan DPRD diminta meninjau kembali Raperda KTR yang sedang dibahas di Kemendagri.
- Kekhawatiran APVI: Ketua Umum APVI, Budiyanto, menilai sejumlah ketentuan dalam draf berpotensi menimbulkan dampak sosial-ekonomi serius bagi UMKM dan konsumen dewasa.
- Aturan bermasalah: Larangan pajangan produk, promosi absolut, serta pembatasan radius 200 meter dari semua jenis satuan pendidikan dinilai menyulitkan ritel legal.
, JAKARTA– Gubernur DKI Jakarta dan DPRD diminta untuk meninjau ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang saat ini tengah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto, menilai sejumlah ketentuan dalam draf Raperda berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
“APVI mendukung regulasi yang melindungi anak-anak. Namun rancangan Perda jangan sampai mematikan UMKM dan menutup akses bagi konsumen dewasa. Selain itu, jangan sampai memicu maraknya peredaran produk ilegal,” ujar Budiyanto kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Budiyanto menyoroti aturan larangan pajangan produk, pelarangan promosi secara absolut, serta pembatasan radius 200 meter dari seluruh satuan pendidikan, termasuk lembaga kursus non-formal.
Menurut APVI, ketentuan tersebut akan menyulitkan ritel legal dan mendorong peredaran produk tanpa cukai.
Analisis serupa juga disampaikan sejumlah ekonom independen, termasuk dari INDEF, yang menilai kebijakan ini berpotensi mengancam pedagang kecil dan memperluas ruang perdagangan tidak resmi.
Pembatasan zonasi yang terlalu luas dinilai akan menghilangkan akses penghidupan ribuan pedagang kecil di Jakarta.
Larangan total pemajangan dan komunikasi produk juga disebut membuat konsumen dewasa kehilangan hak untuk mengetahui legalitas dan perbedaan produk, sehingga memperbesar pasar gelap.
APVI meminta agar proses harmonisasi Raperda dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, berbasis bukti, serta mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat.
“Kami memohon perlindungan kepada Bapak Gubernur dan berharap DPRD membuka ruang dialog lintas pemangku kepentingan sebelum Perda ini ditetapkan. Jakarta tidak boleh menjadi episentrum pasar ilegal hanya karena regulasi yang disusun tanpa penilaian risiko sosial yang memadai,” tambah Budiyanto.
Budiyanto menyambut baik pernyataan sejumlah anggota DPRD yang menegaskan ruang aspirasi publik masih terbuka.
Organisasi ini berharap forum tersebut dapat dimanfaatkan untuk merumuskan kebijakan berbasis bukti yang melindungi masyarakat secara proporsional.
Raperda KTR DKI Jakarta
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta adalah regulasi yang bertujuan membatasi aktivitas merokok dan penjualan produk tembakau di ruang publik, dengan dampak besar bagi kesehatan masyarakat sekaligus menimbulkan kekhawatiran sosial-ekonomi.
7 Hal yang Bisa Diketahui tentang Raperda KTR DKI Jakarta
- Tujuan utama: Melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan rokok dengan membatasi lokasi merokok dan penjualan produk tembakau.
- Larangan zonasi: Penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, termasuk sekolah formal maupun lembaga kursus non-formal.
- Pembatasan promosi: Raperda melarang pajangan produk dan promosi rokok secara absolut, sehingga ritel tidak bisa menampilkan produk di etalase.
- Dampak ekonomi: Pelaku usaha ritel, UMKM, hingga pusat perbelanjaan khawatir omzet anjlok karena aturan ini dianggap memukul ekosistem perdagangan.
- Industri event: Sponsor terbesar banyak acara berasal dari industri rokok. Larangan total promosi dan sponsor dinilai bisa mematikan keberlangsungan event berbasis komunitas.
- Proses legislasi: DPRD DKI dan Pemprov Jakarta masih membahas harmonisasi pasal-pasal Raperda. Prosesnya disebut alot karena harus menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan ekonomi.
- Kontroversi publik: Sejumlah asosiasi ritel dan konsumen mendesak agar regulasi lebih proporsional, sementara kelompok kesehatan dan konsumen mendukung pengesahan demi visi kota sehat dan global.







