, BADUNG – Anggota DPRD Kabupaten Badung dari Fraksi Gerindra I Wayan Puspa Negara secara tegas menuntut Pemda Badung segera menerapkan kebijakan persaingan usaha yang adil dalam pembangunan menara telekomunikasi atau tower untuk semua penyedia layanan (provider).
Permintaan ini muncul di tengah pengawasan tajam DPRD terhadap gugatan awal yang sangat besar, mencapai Rp 3,3 triliun, yang diajukan oleh PT Bali Towerindo Sentral Tbk (BALI) kepada Pemda Badung.
Besar nilai tuntutan ini mendorong Pemda Badung untuk menghadapi permasalahan hukum tersebut dengan pendekatan yang lebih serius dan terencana.
“Selama ini atau sekitar 20 tahun, Bali Towerindo telah diberi kebebasan untuk membangun menara telekomunikasi di Badung, tetapi mengapa perusahaan tersebut tiba-tiba menggugat Pemda Badung? Hal ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah,” kata Puspa Negara.
Puspa Negara juga mengharapkan Pemda Badung memberikan penjelasan yang jelas dan lengkap kepada lembaga legislatif serta masyarakat Badung mengenai dasar dan isi gugatan senilai triliunan rupiah tersebut.
Sampai saat ini, DPRD mengakui belum menerima penjelasan resmi dan menyeluruh, selain informasi yang beredar melalui berbagai liputan media.
Kolaborasi pembangunan menara stasiun dasar (BTS) di Badung bersama Bali Towerindo Sentral awalnya direncanakan dengan mempertimbangkan posisi strategis Badung sebagai tujuan wisata internasional.
Oleh karena itu, pengembangan infrastruktur telekomunikasi perlu memperhatikan tiga prinsip utama.
Tiga pedoman pokok yang harus dipatuhi yaitu tidak diperbolehkan merusak pemandangan alam, menjaga keindahan wilayah, serta menghargai nilai budaya masyarakat setempat atau kearifan lokal.
Prinsip-prinsip ini menjadi dasar pokok dalam setiap pengembangan infrastruktur di kawasan wisata mewah seperti Badung.
Selama perjalanannya, kata Puspa Negara, pemerintah daerah menerima berbagai keluhan dan pengaduan dari masyarakat serta wisatawan mengenai keberadaan menara telekomunikasi yang dianggap mengganggu. Hal ini kemudian memicu pembentukan panitia khusus (pansus) di DPRD Badung.
Panitia khusus tersebut memiliki tugas untuk menyusun rancangan peraturan daerah (perda) yang secara khusus mengatur mengenai menara telekomunikasi yang terpadu.
Peraturan daerah yang diberlakukan selanjutnya membatasi pembangunan hanya pada 49 lokasi menara terpadu yang telah ditentukan bersama, dengan maksud mengurangi gangguan terhadap pemandangan alam.
DPRD Badung juga menyadari adanya isu penting mengenai rencana perpanjangan kerja sama dengan Bali Towerindo Sentral yang masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2027.
Sesuai dengan prosedur, kesepakatan kerja sama (MoU) seharusnya mulai dibicarakan satu tahun sebelum masa berakhirnya.
“Namun sampai saat ini DPRD mengakui belum menerima pengumuman resmi mengenai rencana perpanjangan tersebut,” ujar Puspa Negara.
Kepastian terkait perpanjangan ini menjadi penting mengingat munculnya tuntutan hukum dari pihak yang sedang menjalani evaluasi kerja sama.
DPRD justru mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan strategis dalam menghadapi tuntutan hukum tersebut sekaligus memastikan agar di masa depan tidak terjadi tindakan monopoli dalam pembangunan menara.
Ketentuannya, seluruh penyedia yang ingin mengembangkan infrastruktur harus mematuhi tiga prinsip utama yang ditetapkan oleh Pemda.
“DPRD menegaskan dukungan terhadap kebijakan yang tetap mendorong persaingan usaha yang sehat, dengan syarat adanya komitmen kuat dalam menjaga tata ruang, estetika destinasi wisata, serta kearifan lokal. Aspek budaya juga menjadi fokus utama,” ujar anggota DPRD dari Partai Gerindra ini.
Dukungan terhadap perkembangan infrastruktur telekomunikasi tetap menjadi prioritas DPRD, mengingat teknologi komunikasi merupakan bagian penting dalam kemajuan pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung.
Permintaan akan jaringan digital yang lebih unggul menjadi sangat penting seiring dengan meningkatnya kegiatan kerja dari rumah, bisnis digital, serta industri pariwisata.
Sebagai wilayah yang memiliki lebih dari 3.100 akomodasi dan sekitar 4.444 restoran, Badung menghadapi kebutuhan infrastruktur telekomunikasi terbesar di Bali.
Dengan kedatangan sekitar 6,8 juta wisatawan asing dan 10 juta wisatawan lokal, kualitas jaringan menjadi keharusan untuk memastikan kelancaran aktivitas ekonomi dan pariwisata.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan menara dan infrastruktur telekomunikasi dijadwalkan dilakukan satu tahun sebelum tahun 2027.
Penilaian ini akan mengedepankan prinsip kejujuran, penguatan usaha yang sehat, serta jaminan kinerja yang jelas dari semua pelaku bisnis telekomunikasi.
“Prinsip utamanya adalah kearifan lokal. Infrastruktur boleh berkembang, teknologi bisa maju, tetapi tidak boleh dibangun secara asal,” tambah Puspa Negara, menekankan komitmen Badung dalam menggabungkan perkembangan teknologi dengan pelestarian nilai budaya serta estetika pariwisata. (dil/jpnn)
