Dokter pribadi Soeharto terseret perkara hukum sengketa tanah

– dr. Adji Suprajitno terseret perkara hukum terkait kepemilikan tanah di kawasan Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang berujung pada gugatan perdata terhadap Bank Indonesia (BI) dengan nilai lebih dari Rp500 miliar.

Dokter senior yang pernah menjadi dokter pribadi Presiden RI ke-2, almarhum HM Soeharto, serta pernah menduduki jabatan Direktur Rumah Sakit Pertamina tersebut, mengaku tidak menyangka harus berhadapan dengan lembaga negara dalam sengketa hukum yang berlangsung panjang.

Bacaan Lainnya

Objek sengketa yang dipersoalkan dr. Adji adalah sebidang tanah seluas 15.080 meter persegi (1,5 hektare) di kawasan Kemang Raya. Tanah tersebut saat ini digunakan sebagai lokasi Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI).

Menurut dr. Adji, tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dimiliki sejak 1959, dibeli oleh ayah kandungnya, almarhum Abdurahman Aluwi, dari Haji Sainin bin R.A. Sebagai ahli waris, dr. Adji mengaku memiliki sejumlah dokumen pendukung, termasuk surat girik Nomor 248, putusan pengadilan terkait status ahli waris, serta dokumen ukur tanah dari instansi pertanahan.

Ia menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan oleh keluarganya kepada pihak lain.

Permasalahan muncul ketika dr. Adji mengetahui bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Bank Indonesia, dan di atasnya telah berdiri bangunan LPPI yang digunakan untuk kegiatan operasional dan pelatihan.

Merasa haknya terlanggar, dr. Adji mengajukan gugatan perdata dengan dalil adanya perbuatan melawan hukum, khususnya terkait proses administrasi pertanahan. Ia menilai terdapat perbedaan data mengenai dasar penerbitan sertifikat tanah tersebut, yang kemudian menjadi pokok sengketa di pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dengan meninjau langsung objek sengketa. Majelis hakim memeriksa batas tanah, bangunan yang berdiri, serta pihak yang menguasai lahan tersebut, dengan melibatkan keterangan aparat setempat.

Meski nilai gugatan mencapai ratusan miliar rupiah, dr. Adji menegaskan bahwa perjuangannya tidak semata-mata didorong oleh faktor finansial. Ia menyatakan tidak menuntut uang sewa atas pemanfaatan tanah selama ini.

“Saya hanya ingin hak keluarga kami diakui dan dihormati sesuai hukum,” ujar dr. Adji melalui keterang tertulis, pada Rabu, 31 Desember 2025.

Sikap ini menggambarkan dr. Adji sebagai sosok yang menempatkan prinsip dan kepastian hukum di atas kepentingan materi.

dr. Adji mengakui bahwa selama menempuh jalur hukum, ia menghadapi proses yang panjang dan berliku. Dari situ muncul persepsi adanya hambatan struktural dalam penyelesaian sengketa pertanahan.

Namun demikian, hingga kini pihaknya tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran pidana atau keterlibatan pihak tertentu di luar perkara perdata ini. Seluruh dugaan tersebut masih bersifat klaim sepihak dan berada dalam ranah penilaian hukum.

Dalam riwayat penanganan perkara tersebut, dr.Adji telah menggugat para pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 715/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Pada tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan dr. Adji untuk seluruhnya.

Selanjutnya, pada tingkat banding melalui perkara Nomor 108/PDT/2018/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjatuhkan amar putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO). Pertimbangan majelis hakim banding antara lain menyatakan bahwa dr. Adji tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai letak, luas, serta batas-batas objek sengketa yang dikuasai para pemegang Sertifikat Hak Milik.

Upaya hukum selanjutnya ditempuh melalui permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perkara Nomor 3205 K/Pdt/2018. Namun, pada tingkat kasasi tersebut, permohonan kasasi dr. Adji ditolak oleh majelis hakim, sehingga putusan pengadilan tingkat banding tetap berlaku.

Hingga kini, perkara sengketa tanah Kemang tersebut menunggu kepastian hukum. Bagi dr. Adji Suprajitno, dokter yang pernah berada dekat pusat kekuasaan negara, kasus ini menjadi ujian personal dalam memperjuangkan hak yang diyakininya sah.

Bagi publik, perkara ini menjadi cermin kompleksitas persoalan pertanahan di Indonesia, sekaligus pengingat bahwa kepastian hukum hanya dapat ditegakkan melalui proses pengadilan yang adil dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari para pihak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *