Mitra Jakarta– Edi Juhaedi bersama rekanannya Sakli Oeyono secara resmi melaporkan ke Polda Metro Jaya setelah diketahui menjual mesin barrier gate bus milik Tedy tanpa izin dan di luar aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi investigatif, mesin barrier gate bus disimpan oleh Tedy kepada Edy pada tahun 2018. Barang tersebut kemudian dibawa ke ruko CBD Ciledug untuk disimpan.
Namun, pada bulan Oktober 2025, mesin barrier gate bus tersebut dipasarkan oleh Sakli Oeyono kepada seorang pengepul barang bekas di kawasan Karang Tengah, Tangerang.
Edi Juhaedi, menurut laporan juga menyadari adanya transaksi tersebut. Dalam pernyataan tertulis, Sakli Oeyono bahkan mengakui secara langsung bahwa dirinya telah menjual mesin barrier gate bus tersebut.
“Ya, mesin itu saya jual. Pak Edy juga mengetahui bahwa barang tersebut saya jual, saat beliau bertanya melalui panggilan telepon, saya memberitahu bahwa sudah saya jual,” ujar Sakli dalam pernyataannya.
Bukan hanya satu unit, Sakli Oeyono telah menjual sebanyak 36 unit mesin barrier gate bus milik Tedy yang tersimpan di ruko CBD Ciledug.
Temuan Data: Dari 40 Mesin, Hanya Tersisa Satu
Tim pelapor mencatat bahwa terdapat 40 unit mesin yang seharusnya berada di lokasi penyimpanan yang terletak di ruko CBD Ciledug. Namun, saat dilakukan pemeriksaan bersama, hanya tersisa satu unit saja.
Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan mesin barrier gate bus tersebut dalam keadaan rusak dan tidak layak digunakan.
Namun, berdasarkan keterangan saksi dan bukti internal, sebanyak 36 unit telah dialihkan ke seorang pengepul barang bekas atas perintah langsung Sakli Oeyono, sedangkan dua mesin lainnya masih belum diketahui lokasinya.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Sakti Manurung, menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti kuat berupa pengakuan langsung serta dokumen transaksi yang berkaitan dengan penjualan aset.
“Pada dasarnya, kami telah melaporkan Sakli terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pencucian uang, dan penipuan dengan kerugian total sebesar Rp 3,4 miliar. Kami juga memiliki bukti berupa pengakuan dari Sakli,” kata Sakti Manurung.
Sakti Manurung juga menekankan, Sakli Oeyono tidak perlu banyak mengada-ada mencari alasan untuk membenarkan dirinya dengan dalih yang terkesan tidak bersalah.
“Maka, saya pikir terlapor tidak perlu mencari alasan untuk membela diri. Anda sudah mengakui bahwa Anda menjual barang yang bukan milik Anda, dan kami memiliki dokumen/bukti terkait,” katanya.
“Apakah kamu lupa atau sengaja berpura-pura lupa? Kami bahkan sudah menelusuri hingga ke tempat di mana kamu menjual barang milik klien kami. Sudahlah, ikuti saja proses hukumnya sampai kamu berada di balik jeruji besi,” tegas Sakti Manurung.
Dari penjualan mesin barrier gate bus yang dilakukan oleh Sakli Oeyono, Tedy mengalami kerugian keseluruhan sebesar Rp 3,4 triliun.
Proses hukum saat ini sedang berlangsung di Polda Metro Jaya, dan para penyidik dikabarkan sedang menyelidiki alur dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan penjualan aset tersebut.
Sakli Oeyono dan Edi Juhaedi terancam dijerat dengan tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
