PR MEDAN–Keadilan yang mereka usahakan justru berubah menjadi ancaman hukum.
Beberapa warga dari Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yang menyatakan diri sebagai korban pencurian datang ke Markas Besar Polri, Jumat 12 Desember 2025, siang.
Mereka mengadakan aksi protes damai, meminta perlindungan hukum langsung dari Kepala Polisi.
Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan kejahatan yang menimpa mereka, meskipun sebelumnya korban mengakui bahwa mereka bertindak berdasarkan perintah penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Zelmana Sembiring, saat melakukan penangkapan terduga pelaku pencurian.
Ironisnya, setelah tersangka berhasil ditangkap, kondisi hukum justru berubah.
Beberapa korban dilaporkan oleh keluarga tersangka ke Polrestabes Medan dengan dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan secara bersama.
Seorang perwakilan korban mengatakan, tindakan mengunjungi Markas Besar Polri merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya hukum yang mereka lakukan tidak kunjung mendapatkan tanggapan.
“Kami telah mengirim surat kepada Kapolri, Kapolda Sumut, Komisi III DPR RI, serta melaporkan ke Propam di berbagai tingkatan. Namun semua terasa seperti tidak ada kemajuan,” kata korban dalam orasinya.
Menurut mereka, laporan dugaan tindakan kekerasan tersebut penuh dengan ketidakwajaran. Saksi yang hadir, menurut korban, diduga memiliki hubungan dekat dengan penyidik yang menangani kasus awal.
Saksi menceritakan, kejadian dimulai ketika mereka dihubungi oleh Brigadir Shinto untuk membantu menangani tersangka pencurian yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Pancur Batu. Pertemuan diatur di sebuah kafe di kawasan Royal Sumatera.
Namun, yang mengejutkan, penyidik tidak tiba bersama tim Reskrim. Ia justru datang bersama seorang pria biasa.
“Penyidik meminta kami ikut karena katanya akan menangkap pelaku. Kami kaget, tetapi tetap datang,” kata Leo Sembiring, salah satu korban.
Pada saat itu, seorang wanita diminta untuk menarik pelaku. Ketika informasi menyebutkan bahwa pelaku berada di sebuah hotel di Medan, korban melaporkannya kepada penyidik.
Namun, alih-alih bekerja sama, korban mengatakan bahwa mereka justru diminta untuk melakukan penangkapan sendiri.
“Saya hanya menahan satu orang. Saat itu pelaku justru mengeluarkan pisau, secara refleks saya melindungi diri. Tidak ada tindakan kekerasan,” tegas Leo.
Setelah tersangka ditangkap, korban menyerahkan kepada penyidik dan dibawa ke Polsek Pancur Batu.
Bahkan, tersangka masih sempat diajak oleh penyidik untuk mengambil barang hasil curian di tempat lain, dalam keadaan tanpa cedera parah.
Tuduhan yang Dinilai Direkayasa
Beberapa hari kemudian, korban justru mendapatkan berita yang mengejutkan: mereka dilaporkan ke Polrestabes Medan karena dugaan tindakan penganiayaan.
Lebih mengejutkan lagi, perempuan yang menangkap ikan dan pria warga sipil yang datang bersama penyidik disebut sebagai saksi dalam laporan tersebut.
“Jika kami benar-benar melakukan penganiayaan bersama, mustahil pelaku dalam keadaan sehat-sehat saja. Ini terasa seperti cerita yang dibuat-buat,” kata Leo.
Mereka menganggap laporan itu penuh dengan indikasi manipulasi dan berisiko membuat korban menjadi tersangka.
Mengajukan Keluhan Langsung ke Markas Besar Polisi
Demonstrasi damai di Markas Besar Kepolisian berlangsung dengan pengawasan yang ketat. Ratusan petugas berjaga, sementara para peserta diarahkan ke Divisi Humas Polri.
Kasubbag Pelayanan Pengaduan Baganev Ropid Divisi Humas Polri, AKBP Andra Anggasari Mahendri, S.I.K., menerima perwakilan korban secara langsung.
Mereka berjanji akan menyampaikan keluhan tersebut kepada atasan agar ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebagai tindakan resmi, korban akhirnya mengajukan laporan tertulis ke Divisi Humas Mabes Polri, yang selanjutnya akan disampaikan ke Propam Mabes Polri.
“Kami hanya meminta perlindungan hukum dan keadilan. Jangan sampai para korban justru menjadi korban lagi melalui sistem,” tutup Leo.







