Delpedro dan Rekan Jalani Sidang Dakwaan ‘Penghasutan’ Demo Agustus

Sidang Perdana Delpedro Marhaen dan Tiga Terdakwa Lainnya

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, akan menjalani sidang perdana terkait dugaan penghasutan dalam gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu. Sidang ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa (16/12) pukul 13.00 WIB. Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan mengikuti persidangan.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang kali ini akan dipimpin oleh hakim ketua Harika Nova Yeri. Keempat aktivis HAM dan demokrasi tersebut dijerat dengan beberapa pasal UU ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan anak di bawah umur. Sebelumnya, mereka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Oktober lalu, karena menilai penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah sesuai hukum. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh hakim.

Bacaan Lainnya

Salah satu kuasa hukum Delpedro Cs, Fadhil Alfatan, menyatakan bahwa keempat terdakwa siap menjalani sidang perdana mereka. Menurut Fadhil, para terdakwa ingin persidangan menjadi tempat mencari kebenaran dan keadilan. Ia juga menegaskan bahwa keempat aktivis tersebut tetap mempertahankan pendirian mereka dan akan menghadapi proses hukum dengan penuh tanggung jawab.

Selain Delpedro, polisi juga menangkap seorang pegiat HAM dan demokrasi lain yakni Wawan Hendrawan. Berkas hukumnya dipisah dari kasus Delpedro dan kawan-kawannya. Wawan akan mendengarkan putusan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat pada hari yang sama, setelah sebelumnya mengajukan keberatan dalam persidangan.

Kronologi Penangkapan

Keempat terdakwa ditangkap tak lama setelah gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu. Delpedro ditangkap pada 1 September 2025 di kantor Lokataru Foundation, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Menurut kronologi yang disampaikan LBH Jakarta, Delpedro dijemput paksa oleh sekitar 10 polisi yang berpakaian serba hitam. Mereka tiba di kantor Lokataru sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung menanyakan keberadaan Delpedro saat pintu dibuka.

Delpedro kemudian menjawab, “Saya Pedro.” Rombongan tersebut lantas menunjukkan selembar kertas berwarna kuning yang mereka klaim sebagai surat penangkapan. Mereka meminta Delpedro mengikuti mereka ke Polda Metro Jaya. LBH Jakarta menyatakan bahwa tidak ada kekerasan dalam penjemputan paksa itu, namun prosesnya disebut berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.

Lokataru dalam keterangannya menyebut Delpedro sempat menanyakan legalitas surat penangkapan serta meminta pendampingan hukum lantaran pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahaminya. Selain itu, Delpedro dilarang menggunakan telepon selular untuk menghubungi sejawatnya.

Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam, dalam keterangan pers pada Senin (02/08) mengatakan penangkapan dilakukan “setelah penyidik menemukan bukti cukup” perihal ajakan provokasi memicu kerusuhan yang dilakukan Delpedro. Ade menyebut Delpedro tidak menyuarakan demonstrasi damai, melainkan provokasi agar massa melakukan kerusuhan. “Bukan ajakan melakukan aksi demo, tapi ajakan melakukan anarki. Saya ulangi, ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak-anak,” kata Ade Ary.

Muzaffar Salim ditangkap saat mendampingi Delpedro di Polda Metro Jaya pada 2 September 2025. Muzaffar yang tengah berada di kantin Polda bersama koleganya kemudian didatangi 7-8 polisi. Mereka mengambil foto dan menanyakan mana yang bernama Muzaffar. Setelah sempat diperiksa, lelaki 23 tahun itu kemudian ditangkap dan ditahan.

Syahdan Husein ditangkap polisi di Bali pada 1 September 2025. Sehari berselang, Polda Metro Jaya kemudian mengumumkan bahwa aktivis Gejayan Memanggil itu telah berstatus tersangka. Sementara Khariq Anhar ditangkap pada 29 Agustus, sekitar pukul 08.00 WIB, saat hendak kembali ke Riau. Khariq merupakan aktivis mahasiswa Universitas Riau yang sempat berpartisipasi dalam gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025.

Gelombang Demonstrasi Agustus Lalu

Gelombang unjuk rasa akhir Agustus 2025 berlangsung di banyak daerah di Indonesia. Demonstrasi ini bermula pada 25 Agustus di depan kompleks DPR di Jakarta, memprotes beragam tunjangan baru bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tunjangan bagi para politikus di DPR diprotes karena masyarakat tengah didera kesulitan ekonomi. Hal ini didasarkan fakta adanya kenaikan harga bahan pokok, pemutusan hubungan kerja, dan kenaikan PBB di sejumlah daerah akibat pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.

Kemarahan semakin menjadi setelah sejumlah anggota DPR justru merespons kritik tersebut dengan tidak serius. Politikus Partai NasDem, Nafa Urbach, misalnya, menyebut beragam tunjangan itu —salah satunya tunjangan rumah— diperlukan karena mengalami kesulitan perjalanan menunju tempat kerjanya. Pernyataan itu memantik gelombang protes lebih besar pada 28 Agustus. Demonstrasi bahkan tidak hanya digelar di Jakarta, tapi menyebar ke beragam daerah seperti Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Meda, Batam, Bandar Lampung, dan Makassar.

Unjuk rasa di Jakarta bahkan diwarnai tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan usai ditabrak dan dilindas kendaraan taktis polisi di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kematian Affan ini kemudian memantik protes lebih besar, bahkan menyasar Markas Brimob Polri di Jakarta.

Tanggapan Para Aktivis

Penangkapan Delpedro Cs ini dikritik banyak pegiat HAM dan demokrsi. Pendiri Lokataru, Haris Azhar, menilai langkah polisi menangkap sejawatnya sebagai tindakan berlebihan. Haris mengatakan, unggahan Lokataru di media sosial tidak bermuatan hasutan yang menyebabkan para pelajar ikut dalam gelombang unjuk rasa yang berujung kerusuhan. “Itu adalah ekspresi yang enggak berbentuk hasutan,” kata Haris pada 3 September. “Apa koneksinya unggahan itu dan ribuan unggahan lain dengan anak-anak di bawah umur?”

Menurut Haris, Lokataru justru memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak yang ditangkap polisi buntut gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu. Alhasil, ia pun menilai langkah polisi menangkap Delpedro sebagai “praktik pengambinghitaman.” “Kenapa menyasar teman-teman yang kerja advokasi?” kata Haris.

Sementara kakak Delpedro yakni Delpiero Hegelian seusai putusan praperadilan menyebut “kawan-kawan yang ditangkap terutama Pedro itu kan mereka hanya menunjukkan ekspresi mereka, kebebasan berpendapat.” Selain itu, putusan ini juga menjadi penanda “seseorang terutama kawan-kawan aktivis bisa dengan mudah untuk dikriminalisasi. Dengan cukup dengan dua barang bukti dan juga diskresi.”

Ia menyoroti diskresi polisi yang dibenarkan hakim dalam penangkapan Delpedro dan tiga aktivis lainnya. Menurutnya, hal ini bisa mengisi celah hukum yang tidak diatur dalam peraturan. “Ketika diskresi ini menjadi normalisasi untuk memudahkan pihak kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *