Dapat remisi 10 bulan di 2025, begini kondisi dan kegiatan istri Ferdy Sambo selama di lapas

– Kabar terbaru Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang kini mendekam di penjara.

Pada momen perayaan Natal 2025, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J ini mendapatkan kabar bahagia terkait masa hukumannya.

Bacaan Lainnya

Putri Candrawathi resmi menerima Remisi Khusus (RK) Natal berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Kepastian ini dikonfirmasi langsung oleh pihak otoritas terkait di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.

“Untuk Bu Putri Candrawathi mendapatkan remisi khusus sebanyak satu bulan,” kata Ratmin dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Jumat (26/12/2025).

Remisi khusus merupakan hak narapidana yang diberikan pada hari besar keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.

Sebagai penganut agama Kristen, Putri dinilai memenuhi seluruh ketentuan hukum untuk memperoleh pengurangan hukuman tersebut.

Selain syarat administratif, perilaku konsisten Putri selama di dalam lapas menjadi poin penilaian petugas.

Belakangan ini, aktivitas keseharian Putri Candrawathi di balik jeruji besi memang tampak sangat padat dan produktif.

“Seperti biasanya, tetapi pada Desember belakangan ini Bu Putri cukup sibuk mengikuti kegiatan gereja,” jelas Ratmin.

Salah satu kegiatannya selama bulan Desember 2025 mengikuti berbagai rangkaian kegiatan di gereja lapas.

Ratmin mengungkapkan bahwa Putri terlibat aktif dalam kelompok paduan suara yang ada di lingkungan penjara.

Dalam kelompok musik religi tersebut, Putri menempati posisi sebagai salah satu penyanyinya.

“Iya, Ibu Putri ikut paduan suara, penyanyinya,” ucap Ratmin.

Kesibukannya melayani di gereja menunjukkan sisi religius yang semakin kuat selama menjalani masa pembinaan.

Namun, pelayanan gereja bukan satu-satunya alasan mengapa masa hukuman Putri terus berkurang secara bertahap.

Dapat Remisi 9 Bulan

Sebelumnya, pada Agustus 2025, ia sudah mengantongi remisi umum, yakni sembilan bulan.

Pengurangan sembilan bulan itu merupakan akumulasi dari remisi umum, remisi dasawarsa, dan remisi tambahan kemanusiaan.

Putri diketahui sangat rutin mendonorkan darahnya setiap dua bulan sekali selama berada di Lapas Tangerang.

Aksi sosial donor darah ini dianggap sebagai perbuatan kemanusiaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

“Itu tergolong perbuatan kemanusiaan karena darahnya bermanfaat buat orang lain,” jelas Ratmin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Tak hanya itu, Putri juga mengisi waktu luangnya dengan mengasah keterampilan tangan di program kemandirian lapas.

Ia mahir membuat berbagai kerajinan tangan, mulai dari seni menyulam hingga memproduksi tas rajut berkualitas.

“Mbak Putri sehari-hari kegiatan kemandiriannya menyulam, bikin tas rajut,” ucap Ratmin.

Hubungan sosial Putri dengan sesama warga binaan dan petugas lapas pun dilaporkan berjalan dengan sangat harmonis.

“Tidak melanggar peraturan di dalam lapas baik itu hubungan dengan sesama WBP (warga binaan pemasyarakatan) lain atau sama petugas,” kata Ratmin.

Dengan total remisi yang mencapai 10 bulan sepanjang 2025, masa depan Putri Candrawathi di balik jeruji kini semakin ringan.

Remisi Natal 2023 dan riwayat putusan

Putri Candrawathi juga tercatat pernah menerima remisi Natal pada 2023.

Saat itu, ia memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan ketika menjalani pidana di Lapas Pondok Bambu.

“Betul. Mereka masing-masing mendapatkan remisi natal 2023 sebesar 1 bulan,” kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Edward Pagar Alam, Senin (25/12/2023).

Dalam perkara yang sama, Ferdy Sambo tidak memperoleh remisi. Begitu pula Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Sambo tidak dapat remisi, Maruf dan RR (Ricky Rizal) Islam,” ujar Edward.

Sebelumnya, Putri divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Upaya bandingnya ditolak, sebelum akhirnya Mahkamah Agung mengubah vonis tersebut menjadi 10 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *