Dana Desa Tahap II Pesawaran Lampung Cair 19 Desember

https://mediahariini.com, Pesawaran –Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nur Asikin menyampaikan bahwa pencairan Dana Desa tahap II di Pesawaran tinggal menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini sedang berada di Aceh dalam rangka kunjungan penanganan bencana.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah memastikan Dana Desa (DD) Tahap II non-earmark yang tertunda karena adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 akan cair paling lambat pada 19 Desember 2025.

Jaminan ini diungkapkan setelah utusan DPD Apdesi seluruh Indonesia diterima oleh Wakil Sekretaris Negara pada 8 Desember 2025.

“Secara resmi, Dana Desa Tahap II non-earmark akan cair paling cepat 19 Desember 2025. Saat ini menunggu persetujuan Presiden setelah kembali ke Jakarta,” ujar Asikin kepada Tribun Lampung, Jumat (12/12/2025).

Sedang menjelaskan, pemerintah kabupaten telah melakukan persiapan agar pencairan Dana Desa tahap II di Pesawaran bisa segera dilakukan setelah keputusan presiden dikeluarkan.

“PMD Pesawaran telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung dalam rangka proses pencairan dana sambil menantikan adanya peraturan tertulis sebagai panduan,” katanya.

Sebelumnya, 29 dari 148 desa di Pesawaran belum menerima Dana Desa Tahap II karena aturan dalam PMK 81/2025 yang mensyaratkan pengajuan pencairan sebelum 17 September 2025.

Asikin menyampaikan, desa yang belum menerima pencairan terdapat di beberapa kecamatan, yaitu Gedong Tataan dengan 10 desa, Negeri Katon sebanyak 4 desa, Way Lima ada 3 desa, Padang Cermin 3 desa, Kedondong 2 desa, Tegineneng 3 desa, serta Way Khilau 4 desa.

Program yang paling terkena dampak adalah kegiatan non-earmark yang ditetapkan melalui musyawarah desa.

Dengan adanya kejelasan jadwal pencairan dana dari pemerintah pusat, PMD Pesawaran berharap seluruh desa segera dapat melanjutkan program pembangunan dan pemberdayaan yang sempat terhenti.

Komisi I DPRD mengakui belum menerima laporan resmi dari pemerintah kabupaten maupun dari desa terkait penundaan pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Pesawaran setelah dikeluarkannya PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Ketua Komisi I DPRD Pesawaran Zulkarnain menyatakan, pihaknya masih belum terlalu memahami isu penundaan pencairan Dana Desa yang berdampak terhadap 29 desa di Pesawaran.

Selain itu, pihaknya belum mampu memberikan sikap atau saran karena belum mendapatkan data maupun penjelasan resmi.

“Kami belum dapat memberikan jawaban karena belum ada laporan. Jika ada laporan, baru kami bisa merespons,” ujar Zulkarnain kepada Tribun Lampung, Senin (8/12/2025).

Program Desa Terdampak

Penerbitan PMK Nomor 81 Tahun 2025 menimbulkan kekecewaan di kalangan kepala desa. Aturan ini menyebabkan pencairan Dana Desa (DD) tahap II di Pesawaran tertunda.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pesawaran Hermansyah mengatakan, keputusan yang diambil pada akhir tahun anggaran tersebut langsung memengaruhi pelaksanaan program desa yang telah direncanakan.

Hermansyah menyampaikan bahwa para kepala desa telah menyusun APBDes dan menetapkannya melalui musyawarah desa, termasuk untuk kegiatan yang tidak ditujukan khusus.

Beberapa program telah beroperasi sebelum pengunduran diri diumumkan.

Kami kecewa dengan keputusan yang diambil pada akhir tahun anggaran, padahal desa telah merencanakan penggunaannya sesuai APBDes dan ditetapkan dalam musyawarah desa.

Beberapa kegiatan non-earmark yang sebagian telah dilakukan, tetapi harus dihentikan pada akhir tahun,” ujar Hermansyah kepada Tribun Lampung, Jumat (5/12/2025).

Ia menekankan bahwa masalah utama bukan hanya terkait desa yang tidak menerima dana, tetapi juga mengenai hak-hak masyarakat yang terkena dampak dari penghentian kegiatan rutin desa.

“Tidak masalah kami tidak menerima uangnya, tetapi ada hak-hak orang lain yang juga harus diperhatikan, seperti insentif untuk linmas, guru ngaji, marbot, dan yang lainnya. Keputusan ini sangat tidak tepat,” katanya.

Hermansyah menyarankan, jika negara benar-benar menghadapi tekanan anggaran, pemerintah pusat sebaiknya mengambil kebijakan yang lebih bijaksana dengan menunda pencairan Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya, bukan di tengah pelaksanaan kegiatan desa.

( https://mediahariini.com/ Oky Indra Jaya )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *