Daftar tahanan yang rayakan Natal di Rutan KPK, ada Rudy Ong Chandra yang terseret kasus IUP Kaltim

Ringkasan Berita:

  • Pengusaha tambang Kaltim, Rudy Ong Chandra termasuk dalam daftar tahanan yang merayakan Natal di Rutan KPK
  • Rudy Ong Chandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap IUP di Kaltim
  • Dalam kasus suap IUP Kaltim ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka yakni Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Faroek, putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
  • Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Faroek sudah ditahan KPK sejak bulan Agustus 2025 lalu.

 

Bacaan Lainnya

–  Kamis (25/12/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaksanaan ibadah Natal 2025 bagi 12 tahanan kasus korupsi yang beragama Kristen dan Katolik di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Dari daftar tahanan yang merayakan Natal di Rutan KPK, salah satunya adalah Rudy Ong Chandra pengusaha tambang yang terseret kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus suap IUP di Kaltim yakni, Rudy Ong Chandra dan Dayang Donna Faroek, putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak sejak bulan Agustus 2025 lalu.

Ibadah Natal bagi tahanan KPK dilaksanakan di area tatap muka Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Selain pelaksanaan ibadah, KPK juga membuka layanan kunjungan khusus bagi keluarga dan kerabat para tahanan pada Hari Raya Natal 2025.

“Hari ini Rutan KPK membuka layanan secara khusus untuk kunjungan keluarga dan kerabat tahanan. Kunjungan berlangsung tertib. Tahanan bersama keluarga bersua dalam suasana penuh khidmad, pada perayaan Natal tahun ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Menurut Budi, penyediaan fasilitas ibadah dan kunjungan khusus tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap insan beragama, termasuk bagi para tahanan KPK.

“Hal ini juga selaras dengan azas-azas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya seperti dikutip dari kompas.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 12 tahanan yang mengikuti ibadah Natal tersebut, terdapat sejumlah nama yang dikenal publik.

Mereka antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel; pengusaha tambang Rudi Ong Chandra; Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P. Napitupulu; serta Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih.

Selain itu, terdapat Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrim; Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta; pemilik dan pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan; serta Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk.

Nama lainnya adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi Nur; Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2024–2029 Parwanto; serta Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto.

Rudy Ong Chandra Dijemput Paksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap pengusaha tambang Rudy Ong Chandra terkait kasus dugaan suap IUP di Kaltim, pada Kamis (21/8/2025).

Rudy Ong Chandra (ROC) merupakan satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK di kasus tersebut.

“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Sdr. ROC (Rudy Ong Chandra) terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 – 2018,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Pantauan Kompas.com, Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 21.36 WIB.

Dia digiring penyidik KPK memasuki Gedung KPK dengan tangan diborgol. Dia terlihat menutupi wajahnya dari sorotan awak media.

Bahkan, Rudy terlihat berjalan membungkuk memasuki ruang pemeriksaan lantai 2 untuk menghindari sorotan awak media. 

Tingkah Rudy itu membuat sejumlah awak media di Gedung KPK tertawa. 

Sementara, penyidik yang mendampinginya terus mengawal tingkah Rudy tersebut.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Rudy untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2025. 

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujarnya seperti dikutip dari kompas.com.

Sebelumnya, KPK memenangkan praperadilan untuk kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur, dengan pemohon tersangka Rudy Ong Chandra (ROC) pada 14 November 2024 lalu. 

Profil Rudy Ong Chandra

Dikutip dari kompas.com, Rudy Ong Chandra diketahui menjabat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.

Selain itu, ia juga tercatat sebagai perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Rudy juga memiliki saham di PT Tara Indonusa Coal.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang pertambangan.

Kilas Balik Kasus Suap IUP Kaltim

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.

“Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.

Meski begitu, saat itu, KPK menyiapkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), setelah surat kematiannya diterima penyidik.

Adapun Awang Faroek Ishak merupakan tersangka kasus tersebut. 

Awang Faroek Ishak meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kaltim pada Minggu (22/12/2024).

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *