,SEMARANG– Polda Jawa Tengah dalam kurun satu tahun terakhir telah melakukan penindakan terhadap sejumlah anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran etik, disiplin, maupun pidana.
Berbagai kasus yang melibatkan personel kepolisian tersebut mencakup tindak pidana berat, seperti pembunuhan, penganiayaan, penipuan, hingga perselingkuhan.
Selain itu, terdapat pula pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh personel Polda Jateng, salah satunya berupa dugaan intervensi terhadap Band Sukatani.
Tindakan tersebut diduga dipicu oleh rasa tersinggung terhadap lagu “Bayar Bayar Bayar” yang bermuatan kritik terhadap institusi kepolisian.
Dari sejumlah pelanggaran tersebut, para pelaku telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, terdapat beberapa kasus yang penanganannya tidak diungkap secara terbuka kepada publik.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sebagai lembaga kepolisian dengan anggota mencapai ratusan ribu personel pasti ada anggota yang melakukan kesalahan.
“Di suatu organisasi pasti ada anggotanya melakukan salah,” kata Artanto kepada Tribun selepas rilis akhir tahun Polda Jateng, Senin (29/12/2025).
Namun, lanjut dia, pihaknya telah melakukan tindakan tegas kepada anggota bersalah. Tindakan itu sebagai bentuk pembelajaran dan edukasi kepada anggota yang lain agar tidak melakukan hal serupa. “Kami tidak mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota,” ucapnya.
Ia mengklaim, Polri merupakan lembaga negara nomor tiga yang paling dipercaya oleh publik sesuai dengan survei Litbang Kompas (November 2025).
“Capaian kita 76,2 persen nomor tiga selepas TNI dan Presiden. Ini tentu sebagai refleksi supaya lebih lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Berikut sejumlah kasus melibatkan personel Polda Jateng yang dihimpun Tribun :
1. Kasus Band Sukatani “Bayar Bayar Bayar”
Enam anggota Polda Jateng terdiri dari empat anggota Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) dan dua anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan intervensi kepada dua personel band Sukatani Muhammad Syifa Al Lufti atau Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel imbas karya lagu mereka berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
Band alternatif asal Purbalingga ini mendapatkan intimidasi dari kepolisian saat hendak berlibur ke Bali melalui pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (20/2/2025).
Selepas pertemuan itu, Polda Jateng memberikan hasil pertemuan itu ke Mabes Polri. Sisi lain, dua personel Sukatani membuat video permintaan maaf pada publik yang diposting di akun media sosial Instagram @Sukatani.band.
Imbas dari kasus ini, Novi dipecat secara sepihak dari tempatnya mengajar di SDIT Mutiara Hati Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara yang dikelola Yayasan Al Madani Banjarnegara. Novi dipecat akibat aktivitas bermusiknya oleh yayasan yang menaungi SD tersebut.
Meskipun akhirnya Yayasan Al Madani meminta maaf kepada Novi atas pemecatan tersebut. Pihak yayasan mengakui ada kecacatan prosedur dalam proses pemecatan.
Selain meminta maaf, yayasan mengajak Novi untuk kembali menjadi guru di SD tersebut. Namun, Novi menolak. Karena menolak, yayasan memberikan hak Novi mulai dari surat keterangan kerja, hak pesangon, sisa upah dan hak-hak lainnya.
Polri melalui akun X resmi @DivpropamPolri menyatakan telah memeriksa enam polisi yang melakukan intervensi terhadap Sukatani Band pada Sabtu malam, 22 Februari 2025. Akan tetapi, polisi sampai saat ini belum merilis sanksi apa yang diberikan terhadap enam polisi tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut yang menangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. “Bisa dikonfirmasi ke Divpropam Polri,” katanya saat dikonfirmasi Tribun.
2. Brigadir AK Bunuh Anak Kandung
Eks anggota intelejen pada Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) melakukan pembunuhan terhadap bayi dua bulan berinisial AN yang tak lain merupakan anak kandungnya di Kota Semarang pada Minggu (2/3/2025).
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada Ade. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 14 tahun penjara.
Menurut hakim, terdakwa Ade Kurniawan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.Selain vonis, hakim memutus Ade membayar denda sebesar Rp200 juta.
Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban. Nilai besaran restitusi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
Hakim sebelum menjatuhkan vonis juga menyebutkan hal-hal memberatkan berupa Perbuatan terdakwa menyebabkan seorang anak Meninggal dunia.
Terdakwa merupakan ayah kandung korban dari hasil hubungan dengan Dian Julian Pratami. Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Terdakwa juga merupakan sebagai anggota polisi seharusnya mengerti soal hukum. Hal-hal meringankan, terdakwa Menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
3. Polisi salah tangkap Bekicot Demak
Aipda IR anggota Polsek Geyer Polres Grobogan Polda Jawa Tengah melakukan tindakan asal tangkap terhadap pencari bekicot bernama Kusyanto di Desa Suru, Kecamatan Geyer Grobogan pada Minggu (2/3/2025) pukul 22.00 WIB.
Ia melakukan tindakan menangkap Kusyanto dengan tuduhan sebagai pencuri pompa air bermesin diesel tanpa alat bukti yang jelas.
Tak hanya salah tangkap, Aipda IR juga melakukan tindakan arogan dengan mencekik, memukul, mengikat tangan korban dan diduga merusak motor korban. Bahkan, Aipda IR diduga melakukan ancaman pembunuhan.
“Mateni Kowe ora pateken (membunuh kamu tidak masalah),” kata Aipda IR sembari hendak mengambil diduga senjata api yang tersimpan di celana sisi kanan dalam rekaman video yang diterima Tribun.
Sementara Kapolres Grobogan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono menyebut, Kusyanto tidak terbukti melakukan pencurian sehingga tindakan Aipda IR merupakan pelanggaran.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polres Grobogan dan dilakukan tindakan penempatan khusus,” ungkapnya, Senin (10/3/2025).
AKBP Ike menyebut, telah mengunjungi rumah Kusyanto untuk meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan oleh anggotanya pada Minggu (9/3/2025) malam. “Anggota tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” paparnya.
4. Pungli Rutan Polda Jateng
Tiga polisi penjaga tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah meliputi meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU melakukan pungutan liar (pungli) kepada para tahanan.
kasus pungli rutan ini mencuat pada awal April 2025. Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi pada Agustus 2024.
Tiga polisi tersebut kemudian menjalani sidang kode etik pada Jumat 2 Mei 2025, dengan sanksi berupa demosi, penundaan pendidikan selama setahun, dipecat dari jabatan dan ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan selama 14 hari.
Menurut Kombes Artanto, keputusan sanksi tersebut dengan pertimbangan ketiga polisi telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan ketiganya juga mengakui kejadian tersebut. “Ketiganya memang masih dibina. Kami harap mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.
Terkait aliran pungli, Artanto membantah uang aliran pungli tidak mengalir ke atasan dari ketiga tersangka. “Uang (pungli) dibagi di antara mereka. Untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
5. Calo Akpol Semarang Rugikan Korban Hingga Miliaran Rupiah
Dua polisi anggota Polres Pekalongan Polda Jateng Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Fachrorurohim (41) mantan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kaspkt) Polsek Paninggaran Polres Pekalongan (Kabupaten Pekalongan) dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Alexander Undi Karisma (38) anggota Polsek Doro Polres Pekalongan melakukan pemerasan bermodus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) pada Agustus 2025.
Mereka bekerjasama dengan warga sipil ini yakni Stephanus Agung Prabowo (55) dan Joko Witanto (44) dalam aksi ini.
Korban dalam kasus ini yakni seorang pria berinisial D seorang pengusaha asal Kabupaten Pekalongan. Karena kasus ini, ia merugi hingga Rp2,6 miliar.
Selepas kasus ini bergulir, Polda Jawa Tengah memecat dua polisi tersebut. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan, dua polisi tersebut sudah menjalani sidang sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Jumat (31/10/2025).
Dalam sidang itu, keduanya mengaku bersalah sebagai anggota polri tetapi terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
“Ada tiga putusan sidang meliputi dua polisi ini harus menjalani penempatan khusus atau Patsus (ditahan) selama 30 hari, perbuatan dua orang polisi ini sebagai perbuatan tercela. Dan yang ketiga, putusan PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” ucapnya kepada Tribun dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (5/11/2025).
Saiful melanjutkan, selama sidang kode etik tidak ada pengakuan dari kedua polisi tersebut soal adanya korban lain. “Sementara hanya satu korban tersebut,” paparnya.
6. Tragedi Agustus : Polda Jateng Tangkap 1.747 orang
Polda Jawa Tengah menangkap sebanyak 1.747 orang buntut sejumlah aksi demonstrasi di berbagai daerah selama rentang waktu 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Dari ribuan orang yang ditangkap tersebut, sebanyak 1.058 orang di antaranya merupakan anak-anak.
Penangkapan ribuan orang itu hanya berujung 46 orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 27 dewasa dan 19 anak-anak. Sisanya sebanyak 1.694 orang dipulangkan.
Namun, Polda Jateng membantah pemulangan tersebut karena salah tangkap atau penangkapan secara serampangan.
” Tidak (salah tangkap) mereka ditangkap oleh petugas yang ada di lapangan saat berada di lokasi kejadian,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Selasa (2/9/2025).
Selepas penangkapan itu, Dwi menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memperkuat apakah yang bersangkutan ini melakukan atau tidak.
“Jadi proses masih berjalan dan kemungkinan bisa jadi akan ada penambahan-penambahan para tersangka yang lainnya,” bebernya.
Berdasarkan data dari Polda Jateng, Polres yang paling banyak melakukan penangkapan adalah Polres Grobogan dengan jumlah orang yang ditangkap sebanyak 238 orang (53 dewasa, 185 anak-anak), Polres Brebes 163 orang (92 dewasa, 71 anak-anak), Polrestabes Semarang sebanyak 135 orang (60 dewasa, 75 anak-anak).
Berikutnya, Polres Temanggung menangkap sebanyak 99 orang (82 dewasa, 17 anak-anak), Polresta Surakarta atau Solo sebanyak 74 orang (43 dewasa dan 31 anak-anak).
Sisanya ditangkap oleh sejumlah 14 Polres lain yang masing-masing menangkap sekitar 2 hingga 40 orang.
Meskipun begitu, jumlah tangkapan yang paling banyak dilakukan oleh Polda Jateng yakni sebanyak 420 orang meliputi 124 dewasa dan 296 anak-anak.
“Untuk orang yang diamankan di Polda Jateng berasal dari Kota Semarang, Demak dan Ungaran (Kabupaten Semarang),” kata Dwi.
Ribuan korban yang diduga salah tangkap tidak berani melapor kecuali remaja berinisial DRP (15) asal Magelang.
Remaja ini melaporkan kasus dugaan salah tangkap, penganiayaan dan doksing yang dilakukan oleh Polres Magelang Kota ke Polda Jateng pada Selasa, 16 September 2025. Namun, hingga kini kasus tersebut masih jalan di tempat. Polisi beralasan kasus yang terjadi sudah lama yakni pada aksi demonstrasi berujung ricuh di Magelang pada Jumat 29 Agustus 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025) menyebut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang termasuk para anggota Polres Magelang Kota. Ketika disinggung pemeriksaan juga menyasar Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, Dwi enggan mendetailkannya. “Saksi yang diperiksa yang berkaitan dengan kejadian itu,” paparnya.
Selain DRP, adapula para korban lainnya yang berani buka suara IPO (15), AAP (17) SPRW (16) dan MDP (17). Mereka melaporkan kasus tersebut ke Polda Jateng dengan terlapor empat polisi berinisial AIS, A, H dan T.
Meskipun begitu, belakangan ada tiga korban mencabut kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta karena diduga mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak.Para keluarga diintimidasi karena melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.
Polres Magelang Kota diduga melakukan penangkapan secara serampangan dalam mengamankan aksi demonstrasi di dekat Mapolres Magelang Kota, pada Jumat (29/8/2025).
Polisi melakukan penangkapan secara asal-asalan terhadap 53 orang yang mana 26 di antaranya merupakan anak-anak.
Dugaan ini bermula dari sejumlah pengakuan korban yang di antaranya tidak mengikuti aksi tapi kebetulan melintasi di dekat lokasi kejadian untuk sekedar melintas, COD barang, bahkan ada penjual angkringan sedang berjualan turut ditangkap.
Kepolisian diduga melakukan penganiayaan mulai dari memukuli dan menendang pakai tangan kosong, menggunakan Keling dan selang. Tak sampai di situ, para korban juga dipaksa memakan kunyit secara bergantian.
Selepas dilepaskan, para korban mendapatkan doksing atau penyebaran data pribadi dengan narasi merupakan
pelaku aksi kerusuhan aksi demonstrasi di Magelang.
7. Polisi Selingkuh : dari Kapolsek Hingga Polisi Lalu Lintas
Polda Jawa Tengah menanggani sejumlah anggotanya yang melakukan perselingkuhan. Kasus perselingkuhan anggota polisi yang memantik perhatian publik di antaranya perselingkugan eks Kapolsek Brangsong Polres Kendal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto.
Nundarto yang memiliki istri sah dan anak menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial Y yang berstatus janda dan merupakan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ia juga berulang kali mengendap-endap mendatangi rumah janda tersebut hingga berujung ditangkap warga. pada Jumat, 19 September 2025, dini hari
AKP Nundarto dipecat dari kepolisian selepas sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilakukan secara tertutup di Mapolda Jateng, Rabu(20/10/2025).
Kasus perselingkuhan berikutnya juga dilakukan oleh anggota Polres Kendal berinisial Bripka N merupakan Babhinkamtibmas Polsek Kangkung. Ia menyelingkuhi istri temannya sesama polisi. Kasus perselingkuhan ini terbongkar saat suami perempuan itu Aipda IS melakukan penggeledahan ke rumah Bripka N pada Kamis (2/10/2025) malam. N udah dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan saat sidang kode etik yang dilakukan Rabu (3/12/2025).
Kasus perselingkuhan berikutnya dilakukan oleh Inspektur Polisi Dua (Ipda) MM, seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota.
Ipda MM melakukan perselingkuhan dengan perempuan berinisial SP yang masih merupakan istri sah dari pria berinisial H. Polisi anggota lalu lintas itu saat berselingkuh terbilang nekat. Ia mendatangi rumah SP saat H sedang ronda di pos kamling.
Perselingkuhan itu terbongkar saat H curiga dengan kedatangan mobil di ujung gang yang mengarah ke rumahnya pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.H lantas mendatangi mobil itu sendirian. Kecurigaannya muncul ketika di deretan rumah itu tidak ada lampu menyala, artinya tidak ada warga yang menerima tamu.
Ia pun lantas pulang ke rumahnya, di teras bagian depan, ia melihat ada sandal pria. “Saya lalu kembali ke pos ronda untuk meminta bantuan warga,” kata H dalam video yang diposting pada akun tersebut.
Ketika mendatangi rumahnya kembali, H melihat seluruh lampunya mati. Ia mengetuk pintu cukup lama tetapi tidak ada respon dari istrinya.
Tiba-tiba dari samping rumah ada suara pintu terbuka. Ia pun menuju ke samping rumah lalu melihat Ipda MM hendak keluar rumah.
“Saya tanya ke dia, kamu siapa? Saya anggota, jawab pria itu, terus dia justru tanya ke saya siapa, aku jawab saya pemilik rumah dan suami dari SP,” kata H.
Ipda MM ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng selama 20 hari sejak Kamis (27/11/2025). Polda Jateng belum merilis Sanski yang diberikan kepada Ipda MM.
8. AKBP Basuki : Jalin Asmara Hingga Berujung Pidana
Eks Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki menjalin asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Jalinan asmara ini berhenti selepas Dosen Levi meninggal dunia di kostel Semarang, Senin (17/11/2025). Kematian Dosen Levi itu berujung pada penetapan tersangka kepada AKBP Basuki karena dituding melanggar pasal 359 KUHP dan pasal 306 jo 304 KUHP.
“Pasal 359 itu berkaitan dengan kelalaiannya pasal 306 itu karena menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau membiarkan,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (22/12/2025).
Menurut Artanto, hasil dari laboratorium forensik Penyebab kematian korban dikarenakan pecahnya pembuluh darah yang menuju ke jantung. “Jantung atau paru-paru itu penuh dengan darah sehingga susah untuk bernafas,” terangnya.
Terkait informasi dugaan aktivitas berlebihan yang dialami korban sebelum meninggal dunia, Artanto enggan memberikan keterangan lebih jauh.
“Nanti lebih jelasnya diterangkan oleh dokter forensik atau penyidik yang bisa menjelaskan,” katanya.
Kuasa Hukum Dosen Levi, Zainal Abidin Petir mengungkapkan, penyidik bisa mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen Levi dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210.
Menurutnya, kedua pasangan ini tampak memasuki kamar secara bersama-sama pada Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB.
Selepas itu, korban sama sekali tidak keluar dari kamar tersebut. Sebaliknya, AKBP Basuki tampak keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu.
Namun, AKBP Basuki secara tiba-tiba dengan mimik wajah yang panik terlihat mondar-mandir di lorong kostel tersebut pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB. Petir meyakini, sebelum rentang waktu ini korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, AKBP Basuki baru melaporkan kasus kematian korban ke polisi pada pukul 10.30 WIB.
“Kenapa AKBP Basuki panik, kalau tidak salah tentu tidak perlu panik. Dan, dia kan polisi seharusnya segera melaporkan kasus itu segera ke polisi ketika korban sudah dalam kondisi seperti itu,” terangnya. (Iwn)







