PURWOREJO, – Merasa dirugikan karena sertifikat kios yang dibelinya tak kunjung jelas, seorang warga Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip, Kabupate Purworejo bernama Riyani mengadu ke polisi.
Pasalnya ia telah melunasi kredit kios tersebut selama 10 tahun.
Riyani kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Purworejo dengan didampingi kuasa hukumnya, Dewa Antara.
Dewa menjelaskan, persoalan ini bermula sejak Juni 2013 silam. Saat itu kliennya bersama almarhum suaminya melihat banner promosi pembangunan perumahan dan kios.
Banner itu menjual perumahan dan kios di kawasan Griya Asri Boro, Jalan Jogja KM 5, Kelurahan Borokulon, tepat di sebelah utara SPBU Borokulon.
Dalam iklan tersebut disebutkan akan dibangun 54 unit perumahan dan tujuh kios. Tertarik, Riyani dan suaminya mendatangi lokasi dan bertemu dengan seorang karyawan pengembang berinisial S.
“Terjadi kesepakatan harga kios sebesar Rp125 juta. Saat itu pembangunan sudah mulai berjalan,” kata Dewa kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Pada 25 Juni 2013, Riyani dan almarhum suaminya kembali bertemu S di kantor pemasaran Griya Asri Boro.
Pertemuan tersebut menghasilkan perjanjian pesan lokasi (booking fee agreement) kios nomor 6, dengan S sebagai pihak pertama dan Yunus sebagai pihak kedua.
“Almarhum suami klien saya membayar booking fee Rp 5 juta secara tunai, lengkap dengan kuitansi,” ungkapnya.
Setelah kios selesai dibangun, kliennya kembali membayar uang muka (DP) Rp25 juta, yang juga diterima oleh S dengan bukti kuitansi.
Namun, untuk sisa pembayaran Rp100 juta, awalnya direncanakan melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama 10 tahun.
“Belakangan, pengembang menginginkan pelunasan langsung. S kemudian menyarankan klien saya meminjam ke Bank Purworejo, dengan janji proses sertifikat akan dibantu menggunakan cover note,” jelas Dewa.
Demi memiliki kios tersebut, Riyani menyetujui pinjaman atas nama almarhum suaminya. Bahkan, atas permintaan teradu, ia menyerahkan BPKB mobil APV miliknya sebagai agunan tambahan.
“Pinjaman Rp100 juta cair pada 19 Juni 2014 dan langsung diserahkan kepada S,” lanjut Dewa.
Selama satu dekade, Riyani rutin mengangsur pinjaman tersebut hingga lunas pada 13 Juni 2024. Namun, persoalan justru muncul setelah kredit dinyatakan lunas.
Saat menanyakan BPKB dan sertifikat kios ke Bank Purworejo—yang kini telah bangkrut—kliennya mendapat jawaban mengejutkan.
“Pihak bank menyatakan sertifikat kios belum diserahkan oleh PPAT berinisial IH,” kata Dewa.
Riyani kemudian mendatangi PPAT tersebut. Namun, IH menyebut bahwa sertifikat asli belum diserahkan oleh ibu almarhum pengembang, yang juga dikenal sebagai salah satu kontraktor ternama di Purworejo berinisial Mar (Bu S).
Ketika hal itu dikonfirmasi ke S, jawabannya justru menyebut sertifikat sudah berada di PPAT.
“Terjadi saling lempar tanggung jawab. Hingga kini, sertifikat kios klien saya tidak jelas keberadaannya,” tegas Dewa.
Merasa haknya diabaikan meski kewajiban telah dipenuhi sepenuhnya, Riyani akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan kasus ini ke Polres Purworejo pada Senin (29/12/2025).
“Laporan telah diterima dengan nomor STP/324/XII/2025/Reskrim. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini agar klien kami mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Dewa.







