– Siswa kelas 12 SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu, sebaiknya mengetahui cara membuat KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).
Mengapa penting untuk mengetahui cara membuat KIP Kuliah? Dengan mendaftar KIP Kuliah dan lulus menjadi mahasiswa penerima KIP Kuliah, kamu dapat belajar secara gratis serta menerima uang saku setiap bulan.
Terutama bagi siswa kelas 12 SMA/SMK yang memiliki kesempatan untuk mendaftar SNBP 2026 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), sebaiknya mulai mempelajari cara membuat KIP Kuliah serta persyaratan pendaftaran hingga dokumen yang diperlukan.
Untuk mendaftar KIP Kuliah, kamu dapat mengunjungi situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau kip-kuliah.kemdikbud.go.id, lalu masukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email yang sah untuk membuat akun.
Daftar KIP Pendidikan, memiliki kesempatan belajar secara gratis
Kemudian kamu dapat masuk menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses yang dikirim ke email untuk melengkapi data diri, data keluarga, kondisi ekonomi, serta memilih jalur seleksi. Baik itu SNBP, SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) hingga jalur mandiri dari universitas negeri maupun swasta.
Calon mahasiswa juga diwajibkan mengunggah berkas pendukung. Setelah diterima di PTN (perguruan tinggi negeri).
Pihak kampus selanjutnya akan mengecek kelayakan penerima KIP Kuliah berdasarkan dokumen yang telah diserahkan oleh calon mahasiswa.
Anda dapat menjadi penerima KIP Kuliah jika memenuhi kriteria ekonomi keluarga miskin/rentan miskin sesuai aturan yang berlaku, yang dibuktikan dengan:
1. Bukti penghasilan kotor bersama orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau penghasilan kotor bersama orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000;
2. Bukti kemiskinan keluarga berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah, dengan minimal tingkat desa atau kelurahan untuk mengonfirmasi status keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu.
Kriteria peserta calon mahasiswa yang berhak mendaftar KIP Kuliah 2026 adalah sebagai berikut:
1. Mahasiswa yang memiliki atau merupakan pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Mahasiswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
4. Mahasiswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin paling tinggi pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
6. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
7. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari kriteria di atas, tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi syarat sebagai keluarga miskin/rentan miskin sesuai ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti penghasilan kotor bersama orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau penghasilan kotor bersama orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000;
- Bukti kemiskinan keluarga berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, dengan minimal tingkat desa/kelurahan untuk mengonfirmasi status keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu.
Berikut beberapa persyaratan tambahan yang perlu diketahui saat mendaftar KIP Kuliah:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau setara yang akan lulus pada tahun ini atau telah lulus dua tahun sebelumnya;
2. Memiliki kemampuan akademis yang baik namun menghadapi keterbatasan finansial yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi;
3. Lulus dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, serta diterima di perguruan tinggi negeri atau swasta pada program studi yang memiliki akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan dapat dipertimbangkan untuk program studi dengan akreditasi C/Baik dengan kondisi tertentu.
Besaran bantuan KIP Kuliah
- Bantuan biaya pendidikan untuk program studi yang terakreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan untuk program studi yang terakreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan untuk program studi yang terakreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Besaran bantuan biaya hidup
Sementara biaya hidup bantuan, sekarang dibagi ke dalam 5 kategori:
- Biaya kehidupan kelompok 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya kehidupan kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kelompok 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kelompok 4: Rp 1.250.000 per bulan
- Biaya kehidupan kluster 5: Rp 1,4 juta setiap bulan
Cara daftar KIP Kuliah
1. Pendaftaran di portal KIP Kuliah
- Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
- Isi nomor KTP, NISN, dan NPSN untuk memverifikasi data.
2. Mengisi informasi pribadi dan anggota keluarga
- Isi data penghasilan orang tua secara tepat.
- Muat dokumen pendukung bila diperlukan.
3. Mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru di universitas
Pendaftaran KIP Kuliah harus dilakukan secara bersamaan dengan proses seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
4. Pemeriksaan oleh universitas
Setelah mahasiswa dinyatakan lulus masuk ke perguruan tinggi, pihak kampus akan melakukan verifikasi data ekonomi sebelum menentukan mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah.
Berikut informasi mengenai langkah membuat KIP Kuliah untuk pendaftaran SNBP 2026. Jika kamu memenuhi kriteria yang ditentukan, maka kamu dapat kuliah secara gratis dan menerima uang saku dari bantuan KIP Kuliah.

Tinggalkan Balasan