KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Ribuan buruh dari berbagai serikat melakukan konvoi dan unjuk rasa saat pelaksanaan Rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Senin 22 Desember 2025. Para buruh mendesak agar Dewan Pengupahan menetapkan upah layak bagi para buruh di tahun 2026 berdasarkan angka kebutuhan hidup layak (KHL) Jawa Barat.
Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Moch Popon menjelaskan, rapat pengupahan tersebut melibatkan unsur serikat buruh, pemerintah dan pengusaha.
Dia menyebut, rapat berlangsung alot karena ada perbedaan pendapat dalam menetapkan kenaikan upah di tahun 2026.
“Ada empat serikat pekerja di dewan pengupahan sudah menghasilkan angka bulat di angka 8,77%. Itu usulan serikat karena tidak menghasilkan satu angka. Apindo itu di kisaran 5%, pemerintah di 8,01%. Serikat yang di Dewan Pengupahan sepakat kalau bupati merekomendasikan satu angka yang diusulkan pemerintah, yaitu 8,01%,” kata Popon di tengah unjuk rasa.
Popon bersama para buruh memastikan agar kenaikan upah di tahun depan tidak melenceng dari rencana. Dia menilai, pemerintah sebagai regulator harus mempertimbangkan angka inflasi dalam melakukan penghitungan upah layak.
Meski alot, menurut Popon, saat ini, pemerintah memperlihatkan kebijakan yang cukup baik dalam memperhatikan upah layak bagi buruh. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Minimal sudah mendekati usulan serikat pekerja. Kita masih ada pengawalan ke pendopo walaupun sifatnya terbatas dan hari Rabu kita ke Bandung. Kepala Dinas Tenaga Kerja menjamin angka 8,01 itu akan jadi angka rekomendasi. Ketika angka itu tidak keluar maka kita serikat yang duduk di Dewan Pengupahan plus serikat lain sepakat turun ke jalan menghentikan produksi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi mengatakan, massa buruh berunjuk rasa untuk memastikan pembahasan UMK berjalan sesuai dengan regulasi dan berpihak pada kesejahteraan buruh. Dia menjelaskan, formula penghitungan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, termasuk variabel alfa di rentang 0,5 hingga 0,9, dengan kemampuan perusahaan di Kabupaten Sukabumi masih memungkinkan untuk mengakomodasi kenaikan UMK.
Budi Mulyadi mengatakan, KHL Jawa Barat sudah ditetapkan Rp 4.100.000. Nilai itu menjadi acuan SPN dalam menyampaikan tuntutan.
“Kami yakin, pemerintah sudah menghitung variabel alfa itu sesuai kemampuan perusahaan. Bahkan, dengan alfa 0,9 pun, perusahaan masih bisa menjalankan UMK untuk 2026. Jika kenaikan UMK ditetapkan sebesar 8,77% dari UMK 2025 yang berada di angka Rp 3.604.483, maka kenaikan yang diterima buruh mencapai Rp 316.113. Dengan perhitungan tersebut, UMK Kabupaten Sukabumi 2026 diusulkan berada di angka Rp 3.920.596,” kata Budi.
Unjuk rasa serupa terjadi di Purwakarta. Ribuan buruh pun menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 sebesar 9%. Namun, usulan buruh itu pun mendapat penentangan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta.
“Karena jelas, berdasarkan survei KHL (kebutuhan hidup layak), kebutuhan sandang, pangan dan papan sudah naik bahkan sebelum 2026,” ujar Indra, salah seorang koordinator buruh.
Dengan kenaikan sebesar 9%, kata Indra, UMK Purwakarta 2025 sebesar Rp 4.792.000 bisa bertambah sekitar Rp 310.000 menjadi Rp 5.102.000 pada 2026.
“Apindo minta 5%, pemerintah 6%, akademisi 7%, dan kami dari serikat buruh tetap konsisten di angka 9%. Kalau pemerintah tidak berpihak pada buruh, bagaimana kehidupan kami di 2026 nanti?” kata Indra menyebutkan usulan dalam rapat Depekab Purwakarta.
Perbedaan pendapatan membuat rapat tersebut berujung deadlock atau tidak mendapatkan hasil yang disepakati bersama. Oleh karena itu, massa buruh yang awalnya berunjuk rasa di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bergeser ke Kantor Bupati Purwakarta.
Ricuh
Unjuk rasa buruh di Kabupaten Purwakarta berujung ricuh dengan para pengemudi ojek online (ojol), Senin 22 Desember 2025 sore. Kericuhan itu diduga akibat perselisihan antara salah seorang pengemudi ojol dengan sejumlah massa buruh saat berpapasan di jalan.
“Untuk kronologi awalnya ini salah satu dari aktivitas rekan kita, ojol yang sedang mengantarkan pesanan dan memang mungkin terjadi kesalahpahaman di jalan yang mengakibatkan akhirnya terjadi gesekan, kontak fisik,” kata Wakil Ketua Gerakan Aliansi Ojol Purwakarta, Thomas.
Dalam video amatir terlihat sejumlah orang berseragam serikat buruh yang mengerumuni seorang pengemudi ojol. Dugaan pemukulan itu terjadi di Jalan Veteran Kabupaten Purwakarta tepatnya di depan tempat berkumpul (basecamp) para pengemudi ojol.
“Korban saat ini satu orang. Satu orang yang sudah dilaporkan yang mengalami kontak fisik. Lukanya di bagian punggung karena mengalami pemukulan dari belakang dan mungkin kendaraannya juga ada yang rusak,” tutur Thomas.
Menurut keterangan para pengemudi ojol yang berada di tempat kejadian perkara, korban saat itu meminta dibukakan jalan kepada massa buruh yang sedang berunjuk rasa. Namun, perselisihan tiba-tiba terjadi di antara mereka hingga para buruh memukuli korban.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, rekan-rekan korban lalu berkumpul dan melaporkan dugaan pemukulan itu ke kantor Kepolisian Resor Purwakarta. Awalnya, kedua belah pihak akan dimediasi tapi perwakilan buruh tak kunjung datang karena masih berunjuk rasa di Kantor Bupati Purwakarta.
Semakin lama mereka menunggu, semakin banyak massa pengemudi ojol yang berkumpul di Polres dan memutuskan untuk mengadang massa buruh di Kantor Bupati Purwakarta. Kericuhan pun tak terelakan saat massa buruh akan membubarkan diri bertemu dengan massa ojol di gerbang Alun-alun Purwakarta.
Tak ada korban dalam kericuhan tersebut tapi banyak sepeda motor milik buruh yang terparkir dirusak oleh oknum pengemudi ojol. Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai setelah dimediasi Kepala Polres Purwakarta Ajun Komisaris Besar I Dewa Putu Gede Anom Danujaya. (Herlan Heryadie, Hilmi Abdul Halim)***







