Isi Artikel
Bupati Lampung Tengah Terjerat Kasus Korupsi, Menggoda Jurnalis Saat Ditahan
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ia tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa ini menimbulkan banyak sorotan, terutama setelah ia menggoda seorang jurnalis perempuan saat digiring ke mobil tahanan.
Ardito baru saja menjabat sebagai bupati beberapa bulan lalu. Dalam waktu singkat, ia langsung mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek yang ada di lingkungan pemerintahannya. Hal ini menjadi salah satu indikasi adanya praktik korupsi yang dilakukannya.
Setelah konferensi pers penetapan tersangka, Ardito digiring keluar ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Di sepanjang jalur pengawalan, sejumlah jurnalis mengajukan pertanyaan terkait kasus yang menjeratnya. Alih-alih memberi penjelasan atau menyampaikan permintaan maaf kepada publik, Ardito justru melontarkan kalimat yang mengundang sorotan.
Saat seorang wartawan wanita menanyakan apakah ia memiliki pernyataan sebelum ditahan, Ardito tersenyum lalu berkata, “Kamu cantik hari ini.” Ucapan yang tidak lazim tersebut sontak membuat awak media terkejut. Tanpa memberikan keterangan lebih lanjut, Ardito kemudian segera dibawa petugas masuk ke mobil tahanan.
Pernyataan singkat tersebut bukan hanya dianggap tak relevan, tetapi juga dinilai menampilkan sikap tak sensitif di tengah sorotan publik atas dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. Padahal, penetapan status tersangka merupakan tahap krusial yang menuntut pejabat publik untuk bersikap terbuka dan bertanggung jawab di hadapan masyarakat.
Kronologi Penangkapan
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025 yang menyeret Bupati Ardito Wijaya (AW).
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ardito; RNP selaku adik Bupati; RHS selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; ANW selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan MLS selaku pihak swasta, direktur PT EM.
Kelima tersangka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 dan 10 Desember 2025. Pada bulan Juni tahun 2025, saudara AW diduga mematok fee sebesar 15 persen sampai dengan 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Postur belanja berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Anggaran tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Sebelumnya, pada bulan Februari sampai Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, AW memerintahkan RHS untuk mengatur pemenang PBJ (pengadaan barang dan jasa) di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito ketika dia mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Pengkondisian Proyek dan Aliran Dana
Atas pengkondisian pada Februari sampai November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP. Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, AW meminta ANW untuk mengondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.
ANW kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM hingga akhirnya PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS selaku pihak swasta atau Direktur PT EM, melalui perantara ANW. Sehingga total aliran uang yang diterima oleh AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
Ardito diduga menggunakan uang yang diperolehnya untuk dua hal. Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta, dan untuk pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
Lokasi Penangkapan dan Barang Bukti
Ardito Wijaya diamankan di rumah pribadinya. RHS diamankan di rumahnya. RNP diamankan di rumahnya. ANW diamankan di kantornya. MLS diamankan di kantornya.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam tangkap tangan yang dilakukan, di antaranya uang tunai sebesar Rp193 juta, dengan rincian Rp135 juta diamankan dari kediaman pribadi Ardito dan Rp58 juta diamankan dari rumah RNP. KPK juga mengamankan logam mulia seberat 850 gram yang diamankan dari kediaman RNP.
Pasal yang Dikenakan
Ardito, ANW, RHS, dan RNP selaku pihak penerima disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, MLS selaku pihak pemberi, disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







