Buntut kasus nenek Elina, Surabaya darurat premanisme! Eri Cahyadi janji bubarkan ormas preman

PR SURABAYA Kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, berbuntut panjang. Isu premanisme berkedok organisasi kemasyarakat (ormas) menjadi polemik setelah kasus pengusiran nenek Elina viral.

Sebelum kejadian yang menimpa nenek Elina mencuat, Surabaya juga digegerkan masalah parkir dan jukir liar yang diduga melibatkan ormas. Ini membuat isu premanisme menjadi kuat dan dianggap meresahkan warga.

Bacaan Lainnya

Menyikapi ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melontarkan peringatan keras bahwa dirinya tidak akan ragu merekomendasikan pembubaran ormas yang terbukti melakukan tindakan kekerasan atau premanisme

“Jika ada yang bertindak atas nama ormas untuk melakukan premanisme, maka proses hukum wajib berjalan. Kami juga akan merekomendasikan pembubaran ormas tersebut jika terbukti melanggar aturan di Kota Surabaya,” tegas Eri Cahyadi saat memberikan keterangan di Balai Kota, Senin sore, 29 Desember 2025.

Penegasan yang disampaikan Eri Cahyadi menanggapi kejadian yang menimpa Nenek Elina yang diusir dari rumah yang dihuni di Dukuh Kuwukan, Lontar, Surabaya. Bahkan rumah tersebut kini rata dengan tanah karena dibuldozer.

Respon Cepat Terhadap Kasus Nenek Elina

Terkait kasus Nenek Elina, Eri menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang belum diputus pengadilan. Karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai melanggar hukum.

“Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan, laporan kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ini menjadi atensi betul di Polda Jawa Timur terkait hal ini dan ditingkatkan dari penyelidikan yang mulai dilakukan tanggal 29 Oktober, hari ini menjadi penyidikan,” ungkapnya.

Pembentukan Satgas Anti-Premanisme

Sebagai bentuk perlindungan kepada warga, Pemkot Surabaya kini tengah menggodok SK Satgas Anti-Premanisme. Satuan tugas ini nantinya akan menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan kota dari tindakan anarkis.

Agenda besar telah disiapkan pada penghujung tahun ini adalah:

  • 31 Desember 2025: Konsolidasi akbar yang melibatkan seluruh ormas dan tokoh suku se-Surabaya.
  • Sosialisasi Masif: Mengenalkan fungsi Satgas kepada masyarakat agar warga berani melapor 
  • Pendampingan Hukum: Pemkot akan mengawal kasus-kasus premanisme hingga tuntas di kepolisian.

“Jadi kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Karena itu hari ini kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo, kita akan lakukan sosialisasi terkait SK (Satgas) Anti-Premanisme yang ada di Kota Surabaya,” ungkap Eri.

Temui Aksi Kekerasan di Surabaya, Laporkan!

Di samping itu, Eri meminta masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan.

“Sehingga kita bisa tindaklanjuti dan kita hilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya,” terangnya.

Eri berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Ia memastikan pemkot akan terus melakukan pendampingan dan mendorong percepatan proses hukum agar situasi kota tetap kondusif.

“Saya berharap Polda Jawa Timur segera menetapkan keputusannya, apakah ini benar dan salah, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan,” pungkas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *