Isi Artikel
Penyidik Polres Brebes Pastikan Kasus Bullying Tetap Berjalan
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes memastikan bahwa kasus dugaan bullying yang menimpa pelajar Azka Rizki Fadholi tetap berjalan. AKP Resandro Handrianjati, Kasatreskrim Polres Brebes, menyatakan bahwa status perkara tidak dihentikan dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Perkara ini tetap lanjut. Kita tetap melakukan penyelidikan dan investigasi sesuai SOP. Setiap laporan masyarakat akan kami proses sampai terang apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.
Penyidik telah mengumpulkan data penting, termasuk hasil visum dan rekam medis korban. Dari visum fisik, ditemukan adanya luka memar berwarna kemerahan di lengan atas kiri korban. Namun, visum sementara tidak menunjukkan adanya patah tulang atau pergeseran sendi.
Tim penyidik saat ini sedang berupaya mendapatkan keterangan dari ahli medis yang kompeten untuk menelaah rekam medis korban secara menyeluruh, terutama terkait dugaan awal penyakit demam berdarah.
Pemeriksaan Saksi dan Kontak Fisik
Terkait saksi, polisi membenarkan adanya kontak fisik yang diduga terjadi dalam konteks bercanda sebelum kejadian. Penyidik kini fokus mengklasifikasi saksi dan mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan.
“Dari pemeriksaan saksi, memang ditemukan adanya kontak fisik dengan beberapa rekan korban. Namun sementara ini disebutkan dalam bentuk candaan. Hal tersebut masih terus kami dalami,” ungkap AKP Resandro.
Penyidik saat ini masih melakukan klasifikasi saksi tambahan untuk memastikan apakah terdapat unsur kekerasan yang berpotensi menyebabkan luka atau berdampak pada kondisi kesehatan korban.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, pihak sekolah MTS Miftahul Ulum Rengaspendawa tempat almarhum Azka Rizki Fadholi menimba ilmu buka suara soal dugaan adanya muridnya yang menjadi korban bullying di sekolah.
Pihak sekolah menyebut, tawaran uang kepada keluarga korban dari keluarga terduga pelaku bukan merupakan uang damai. Melainkan hanya sekedar tali asih.
“Itu inisiatif dari keluarga terduga pelaku, barangkali untuk mengeratkan silaturahmi karena itu masih tetangga,” ujar Mustofa, guru BK MTS Miftahul Ulum Rengaspendawa.
Karena mereka (keluarga terduga pelaku) dikatakan uang damai, lanjut Mustofa, mereka tidak mau. “Karena anak mereka tidak merasa bahwa anaknya melakukan pengeroyokan sampai pembunuhan atau meninggal dunia,” ungkapnya.
Pengalaman Keluarga Korban
Ibu korban, Siti Royanah (42), warga Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meneteskan air mata saat menceritakan anaknya semasa hidup Azka Rizki Fadholi yang dikenal penurut dengan orang tua.
Tiga bulan berlalu sejak kepergian untuk selamanya buah hatinya itu pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu, Siti tidak menyangka jika saat pulang sekolah saat itu anaknya merasa tak enak badan adalah awal dari dugaan bullying yang dilakukan oleh teman sekolahnya di MTS Miftahul Ulum Rengaspendawa Larangan.
Jumat 8 Agustus 2025, Siti bercerita jika anaknya saat pulang tak ceria seperti biasanya. Saat itu, anaknya langsung masuk ke kamar dan murung.
Malam harinya, Siti kembali menanyakan kondisi kesehatan anaknya itu, korban baru mengaku jika merasakan sakit pada sejumlah badannya. “Almarhum mengaku sakit pada bagian dada dan tangan.”
Setelah itu, korban semakin menutup diri bahkan hanya untuk makan Siti yang mengantarkan ke kamar. “Sejak sabtu-minggu hanya di kamar tidak ceria seperti biasanya. Makan juga saya anterin ke kamar,” ucapnya.
Proses Hukum dan Mediasi
Beberapa hari berselang setelah kepergian korban, kemudian keluarga terduga pelaku dan sekolah datang kerumah duka. Kedua belah pihak kemudian dimediasi oleh pihak sekolah.
Dalam mediasi itu, pihak sekolah menyarankan memberikan uang damai namun ditolak oleh keluarga korban. “Sempat ada mediasi dengan pihak sekolah dan keluarga terduga pelaku, keluarga terduga pelaku menawarkan dari Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta tapi saya menolak, karena saya ingin lanjut ke jalur hukum,” katanya.
Siti kemudian memutuskan untuk mendatangi Polres Brebes untuk membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Brebes dengan didampingi kuasa hukumnya Fery Junaidi S.H.
Secara resmi laporan diterima oleh piket Reskrim Polres Brebes Brigadir Polisi R Putri S. SH dengan cap ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2025.






