Bukan Honorer, Bukan ASN: Pemkab Grobogan Kebut Selamatkan 1.023 THL, Ini Penjelasan Sekda

Media Purwodadi –Sudah 1.023 THL di lingkungan Pemkab Grobogan yang tidak terdaftar dalam database BKN kini menghadapi ketidakpastian setelah kebijakan nasional penghapusan honorer mulai diterapkan secara penuh.

Kondisi tersebut membuat THL Pemkab Grobogan berada dalam situasi sulit karena tidak memiliki status sebagai ASN maupun honorer, sementara aturan terbaru menutup skema rekrutmen pegawai yang lama.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara menjadi titik balik dalam kebijakan kepegawaian nasional dan berdampak langsung terhadap THL non database BKN di wilayah.

Sekretaris Daerah Grobogan Anang Armunanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan berdiam diri dan saat ini sedang berusaha keras agar 1.023 THL tetap dapat bekerja tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

Menurut Sekda, Pemkab Grobogan merasa prihatin terhadap kekhawatiran para THL karena sebagian besar dari mereka telah bekerja jauh sebelum aturan penghapusan honorer ditetapkan.

“Kita berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja. Dicari formula yang paling tepat. Ini merupakan dilema karena mereka ingin bekerja,” kata Sekda Grobogan Anang Armunanto.

Ia menyebutkan bahwa jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak terdaftar dalam database BKN di Pemkab Grobogan mencapai sekitar 1.023 orang, yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

Sekda menganggap para THL tersebut bukan tenaga baru, melainkan karyawan lama yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di lingkungan Pemkab Grobogan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen mencari celah aturan agar THL tidak kehilangan sumber penghidupan akibat perubahan kebijakan pusat.

Pemkab Grobogan berharap pekan depan sudah terlihat gambaran awal skema yang dapat digunakan untuk menjaga status kerja THL non database.

Anang menyebut beberapa opsi tengah dipertimbangkan, mulai dari skema BLUD, BOS, kontraktor pihak ketiga, hingga sistem lain yang masih memenuhi aturan.

“Yang jelas akan diperjuangkan agar tidak terjadi pemutusan kontrak. Skemanya masih kami tinjau agar tidak bertentangan dengan regulasi,” tegas Sekda Grobogan.

Ia mengakui bahwa proses ini tidak mudah karena harus mempertimbangkan kepatuhan hukum, kemampuan anggaran, dan kelangsungan kerja THL.

Pemerintah Kabupaten Grobogan mulai merencanakan solusi jangka menengah dengan menyediakan ruang khusus untuk berbelanja pada anggaran tahun 2026.

Menurut Anang, pengeluaran tersebut akan digunakan untuk mendukung skema pendanaan tenaga kerja non ASN yang sesuai dengan aturan regulasi.

“Pada tahun 2026 mendatang, terdapat pengeluaran yang dapat kami lakukan. Dengan cara bagaimana, hal ini masih dalam proses perencanaan yang matang,” katanya.

Di sisi lain, Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono menjelaskan adanya perubahan signifikan dalam pola penganggaran tenaga kerja daerah.

Ia menyebut kebijakan penghapusan tenaga honorer mengubah metode daerah dalam membiayai karyawan, termasuk perubahan istilah dalam APBD.

“Dulu THL dihitung berdasarkan hari. Kini PPPK Paruh Waktu dimasukkan dalam belanja barang dan jasa dengan istilah upah,” kata Wahyu.

Perubahan ini, menurutnya, memerlukan kehati-hatian agar anggaran tidak melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

Bagi THL yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, Wahyu menegaskan bahwa pembicaraan masih berlangsung di internal Pemkab Grobogan.

Ia belum mampu menentukan pola pendanaan yang akan diambil karena masih menunggu kesepakatan lintas sektor dan pertimbangan hukum.

Keadaan ini menyebabkan ribuan THL Pemkab Grobogan berada dalam tahap menunggu, sambil berharap adanya penyelesaian nyata secepatnya.

Sekretaris Daerah menegaskan bahwa dialog internal terus berlangsung agar keputusan yang diambil tidak merugikan Tenaga Harian Lepas maupun melanggar aturan BKN.

Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap kebijakan yang dibuat dapat memastikan kelangsungan layanan publik sekaligus melindungi Tenaga Harian Lepas dari pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Bukan Pegawai Tidak Tetap, Bukan ASN: Pemerintah Kabupaten Grobogan Berusaha Mengatasi Masalah 1.023 THL, Ini Penjelasan Sekretaris Daerah

Sistem 1.023 THL Pemkab Grobogan yang tidak terdaftar di BKN masih dalam proses penyelesaian sesuai UU ASN. Sekda membuka kemungkinan skema agar THL tetap dapat bekerja.

Media Purwodadi – Nasib 1.023 THL di lingkungan Pemkab Grobogan yang tidak terdaftar dalam database BKN kini berada dalam ketidakpastian setelah kebijakan nasional penghapusan honorer mulai diterapkan secara penuh.

Kondisi tersebut membuat THL Pemkab Grobogan berada dalam posisi sulit karena tidak memiliki status sebagai ASN maupun honorer, sementara peraturan terbaru menghentikan skema perekrutan pegawai lama.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara menjadi titik perubahan kebijakan kepegawaian nasional dan berdampak langsung terhadap THL non database BKN di wilayah.

Kepala Sekretariat Daerah Grobogan Anang Armunanto menegaskan bahwa Pemkab tidak tinggal diam dan saat ini sedang berusaha keras agar 1.023 THL tetap dapat bekerja tanpa melanggar peraturan yang berlaku.

Menurut Sekda, Pemkab Grobogan menyadari kekhawatiran para THL karena sebagian besar telah bekerja jauh sebelum aturan penghapusan honorer ditetapkan.

“Kita berupaya agar tidak ada pemutusan hubungan kerja. Dicari formula yang paling tepat. Ini merupakan dilema karena mereka ingin bekerja,” kata Sekda Grobogan Anang Armunanto.

Ia menyebutkan bahwa jumlah THL non database BKN di Pemkab Grobogan mencapai sekitar 1.023 orang yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

Sekda menganggap para THL tersebut bukan tenaga baru, melainkan karyawan lama yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di lingkungan Pemkab Grobogan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen mencari celah regulasi agar THL tidak kehilangan sumber penghidupan akibat perubahan kebijakan pusat.

Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap pekan depan sudah terlihat gambaran awal skema yang dapat digunakan untuk menjaga status kerja THL non database.

Anang menyebut beberapa opsi tengah dipertimbangkan, mulai dari skema BLUD, BOS, kontraktor pihak ketiga, hingga sistem lain yang masih memenuhi aturan.

“Yang jelas akan diperjuangkan agar tidak terjadi pemutusan kontrak. Skemanya masih kami tinjau agar tidak melanggar peraturan,” tegas Sekda Grobogan.

Ia mengakui bahwa proses ini tidak mudah karena harus mempertimbangkan ketaatan hukum, kemampuan anggaran, serta kelangsungan kerja THL.

Pemerintah Kabupaten Grobogan juga mulai merencanakan solusi jangka menengah dengan menyediakan ruang khusus untuk berbelanja pada anggaran tahun 2026.

Menurut Anang, pengeluaran tersebut akan digunakan untuk mendukung skema pendanaan tenaga kerja non ASN yang sesuai dengan aturan regulasi.

“Pada tahun 2026 mendatang, akan ada pengeluaran yang bisa kami lakukan. Dengan cara bagaimana, hal ini masih dalam proses perencanaan yang matang,” katanya.

Di sisi lain, Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono mengungkapkan perubahan signifikan dalam pola penganggaran tenaga kerja daerah.

Ia mengatakan kebijakan penghapusan honorer mengubah cara daerah mendanai karyawan, termasuk perubahan istilah dalam APBD.

“Dulu THL dihitung berdasarkan hari. Kini PPPK Paruh Waktu dimasukkan dalam belanja barang dan jasa dengan istilah upah,” jelas Wahyu.

Perubahan ini, menurutnya, memerlukan kehati-hatian agar anggaran tidak melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

Bagi THL yang belum masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu, Wahyu menegaskan bahwa pembicaraan masih berlangsung di tingkat internal Pemkab Grobogan.

Ia belum mampu menentukan pola pendanaan yang akan diambil karena masih menunggu kesepakatan antar sektor dan pertimbangan hukum.

Keadaan ini menyebabkan ribuan THL Pemkab Grobogan berada dalam tahap menunggu, sambil berharap adanya solusi nyata segera diambil.

Sekretaris Daerah menekankan bahwa dialog internal terus berlangsung agar keputusan yang diambil tidak merugikan Tenaga Harian Lepas maupun melanggar peraturan BKN.

Pemerintah Kabupaten Grobogan berharap kebijakan yang disusun dapat memastikan kelangsungan layanan publik sekaligus melindungi Tenaga Harian Lepas dari pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *