Isi Artikel
BEKASI– BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi menegaskan bahwa pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) tidak memerlukan bantuan pihak ketiga. Seluruh proses klaim dijamin aman, sederhana, cepat, dan gratis, asalkan dilakukan melalui saluran resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi, Ahmad Fauzan, memberi peringatan kepada peserta agar tidak tergoda menggunakan perantara yang tidak sah, yang justru berisiko merugikan secara finansial dan mengancam keamanan data pribadi.
“Seluruh layanan kini telah tersedia secara digital dan bisa diakses mandiri tanpa biaya. Sangat mudah. Jika masih mengalami kesulitan, staf kami siap memberikan bantuan,” ujar Fauzan kepada media, Kamis (18/12/2025).
Pengepul Dapat Memotong JHT Sampai 10 Persen
Fauzan mengungkapkan, praktik calo masih kerap menjebak peserta dengan iming-iming proses cepat. Padahal, jasa tersebut sering dipungut dengan sistem potongan persentase, bahkan bisa mencapai 10 persen dari total nilai JHT.
“Kalau nilai JHT peserta Rp100 juta, maka calo bisa mengambil sampai Rp10 juta. Ini jelas merugikan peserta,” tegasnya.
Menurut Fauzan, penggunaan calo sama sekali tidak dibenarkan karena seluruh proses klaim sudah memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas.
BPJS Bekasi Terapkan Sistem Steril Calo
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi, lanjut Fauzan, terus berupaya menciptakan lingkungan layanan yang steril dari calo. Salah satunya dengan memperkuat edukasi kepada peserta agar terbiasa mengurus klaim secara mandiri dan lebih waspada menjaga data pribadi.
“Penggunaan perantara justru berisiko, baik secara finansial maupun dari sisi keamanan informasi peserta,” ujarnya.
Ia menegaskan, selama data peserta lengkap, proses klaim sangat mudah dan gratis, tanpa pungutan apa pun.
Klaim Bisa Lewat Aplikasi JMO hingga Datang ke Kantor
Penerima BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan permohonan melalui berbagai saluran resmi, antara lain:
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Layanan digital BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi langsung kantor cabang apabila memerlukan bantuan dari petugas
“Kami semua melayani dengan baik. Tidak perlu agen,” ujar Fauzan.
Pernyataan Mencapai 1.023 Triliun Rupiah, JHT Mendominasi
Dari bulan Januari hingga November 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bekasi mencatat sebanyak 84.748 klaim, dengan total nilai manfaat mencapai Rp1,023 triliun.
Angka tersebut menggambarkan tingginya partisipasi dalam program perlindungan tenaga kerja, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT).
“Pengajuan JHT mendominasi, dengan jumlah mencapai Rp778 miliar dari 45.324 peserta,” kata Fauzan.
Ia menilai, meningkatnya klaim menggambarkan semakin tingginya kebutuhan dan kesadaran kalangan pekerja terhadap perlindungan jaminan sosial.
Waktu Pencairan Jelas, Rata-rata 1–2 Hari Cair
Fauzan juga mengungkapkan bahwa setiap jenis permohonan memiliki tenggat waktu penyelesaian terbesar, yaitu:
Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP): paling cepat 3 hari kerja
Jaminan Hari Tua (JHT): paling lama 5 hari kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): paling lama 7 hari kerja
Namun pada kenyataannya, sebagian besar permohonan selesai dalam 1–2 hari kerja.
“Jika datanya lengkap, prosesnya cepat. Rata-rata selesai dalam satu atau dua hari,” katanya.
Pesan Jelas: Klaim Sendiri, Dana Aman
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan berkualitas secara gratis, serta memastikan hak peserta diterima sepenuhnya.
Pesan yang disampaikan jelas: klaim JHT tanpa perantara, lakukan sendiri melalui jalur resmi, agar dana jaminan sosial pekerja tidak dipotong dan tetap terjaga keamanannya.***
