Bolehkah hutan berstatus PPKH diperjualbelikan? Ini penjelasan pakar hukum

Polemik jual-beli lahan di kawasan hutan kembali mencuat, terutama di wilayah yang telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Di sejumlah daerah, muncul klaim kepemilikan hingga praktik transaksi lahan yang diduga melibatkan kawasan hutan lindung dan konservasi.

Bacaan Lainnya

Situasi ini memicu kebingungan di tengah masyarakat mengenai status hukum lahan dan batas hak yang dimiliki warga.

Lantas, apakah kawasan hutan berstatus PPKH bisa diperjualbelikan secara sah?

Pakar hukum agraria: tetap langgar aturan

Guru Besar Hukum Agraria, Sumber Daya Alam dan Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas), Abrar Saleng, menegaskan pemanfaatan kawasan hutan berstatus PPKH dengan cara menjual atau membeli lahan tetap melanggar aturan hukum.

“Harus diperjelas dulu, apakah itu hutan adat atau hutan negara,” katanya, Jumat (26/12/2025), sebagaimana dilansir Antara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya klaim kepemilikan lahan di kawasan hutan lindung dan konservasi oleh pihak-pihak tertentu.

Bahkan, diduga terjadi praktik jual-beli kawasan hutan di beberapa wilayah yang berstatus PPKH, seperti di Karendan dan Muara Pari, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“Jika suatu wilayah sudah berstatus PPKH, maka itu merupakan hutan negara. Apabila ada masyarakat yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut, maka klaim itu ilegal,” tegas Abrar.

Ia menjelaskan, hutan merupakan tanah negara, bukan tanah hak. Oleh karena itu, setiap transaksi jual-beli atas kawasan hutan negara merupakan pelanggaran hukum.

“Kalau ada masyarakat yang menjual hutan dan itu adalah hutan negara, jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Abrar menilai penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan tanah negara.

Praktik ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak ekosistem lingkungan, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial, baik di tingkat daerah maupun nasional.

Ada lahan ber-IUP padahal berstatus PPKH

Sementara itu, Kepala Desa Muara Pari, Barito Utara, Mukti Ali, mengakui adanya lahan berizin usaha pertambangan (IUP) resmi di wilayahnya yang berstatus PPKH.

Ia menyebutkan bahwa warga telah menerima tali asih dari pemegang PPKH yang dibagikan kepada Desa Karendan dan Muara Pari.

Namun, Mukti Ali menegaskan bahwa klaim kepemilikan hutan negara bukan dilakukan oleh warga setempat.

“Pihak-pihak yang mengklaim itu justru berasal dari luar wilayah, bukan penduduk asli. Untuk tali asih, warga Muara Pari sudah menerimanya,” kata dia, dikutip dari Antara.

Menurutnya, warga Muara Pari memiliki hak kelola atas sekitar 190 hektare lahan sejak lama.

Namun, setelah pemerintah menerbitkan PPKH untuk dikelola pihak lain, warga memilih mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

“Memang ada yang menjual lahan itu, tetapi bukan warga Muara Pari. Bahkan di wilayah kami sendiri, lahan dijual oleh sekelompok orang dari luar,” ujarnya.

Status hutan adat

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menjelaskan negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tetapi, pengakuan tersebut mensyaratkan adanya penetapan formal melalui peraturan daerah (perda).

“Tanpa perda, secara yuridis tidak ada dasar hukum untuk menyatakan suatu kawasan sebagai hutan adat,” jelas Fahri dalam Simposium Nasional Masyarakat Adat Barito Utara 2025.

Sejumlah kajian menyebutkan bahwa hingga kini Barito Utara belum memiliki perda yang secara resmi menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat. Dengan demikian, kawasan hutan di wilayah tersebut tetap dikategorikan sebagai hutan negara.

Kondisi ini menuntut kehati-hatian agar klaim atas nama hutan adat tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik sosial, maupun penyalahgunaan lahan negara.

Sejalan dengan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, sebelumnya juga menegaskan bahwa kawasan hutan tidak dapat diperjualbelikan.

“Hutan tidak boleh diperjualbelikan. Hutan itu bukan komoditas,” tegas Nusron pada awal Desember lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *