BI Ingatkan Gerai Ritel: Jangan Tolak Rupiah Tunai, Jika Tidak Ingin Berurusan dengan Hukum!

Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan pentingnya penggunaan uang tunai dalam transaksi di wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan setelah munculnya sejumlah kasus penolakan pembayaran tunai oleh pelaku usaha ritel, yang berpotensi melanggar peraturan hukum.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam semua transaksi. Menurut Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban. Jika terjadi penolakan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana, seperti kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 200 juta.

Denny menjelaskan bahwa perkembangan metode pembayaran nontunai tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk tetap menerima pembayaran tunai. Sistem pembayaran digital hanya bersifat melengkapi, bukan menggantikan peran uang kartal. Oleh karena itu, BI meminta seluruh pelaku usaha untuk tetap menerima pembayaran tunai agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara adil dan merata.

Penolakan pembayaran tunai hanya dibenarkan dalam situasi tertentu, seperti jika ada keraguan atas keaslian uang yang digunakan. Di luar kondisi tersebut, penolakan pembayaran tunai tidak dibenarkan secara hukum. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah praktik diskriminasi dan memastikan akses layanan yang sama bagi seluruh masyarakat.

Peristiwa penolakan pembayaran tunai yang viral di media sosial beberapa waktu lalu menjadi salah satu alasan BI mengeluarkan peringatan ini. Salah satu contohnya adalah kasus seorang nenek yang ditolak oleh gerai roti di Jakarta karena ingin membayar dengan uang tunai. Video tersebut memicu perdebatan di kalangan masyarakat, terutama mengenai kesadaran pelaku usaha akan hak konsumen.

Purwandari, seorang warga Cimahi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap situasi serupa yang bisa terjadi saat ia melakukan perjalanan mudik. Ia memilih menghindari tempat-tempat yang tidak menerima pembayaran tunai agar tidak mengalami kesulitan. Bagi Purwandari dan kelompok lansia lainnya, uang tunai masih menjadi pilihan utama karena keterbiasaan dan kemudahan penggunaannya.

Putri Purwandari, Anita, menambahkan bahwa kebijakan yang hanya menerima pembayaran nontunai berpotensi menyulitkan kelompok rentan. Ia berharap pelaku usaha tetap menyediakan opsi pembayaran tunai agar layanan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di beberapa daerah, seperti Yogyakarta dan Jakarta, banyak toko dan rumah makan yang menerima pembayaran tunai. Teguh Supriyadi, pemilik warung makan Bale Merapi, menjelaskan bahwa meskipun sebagian besar pelanggan menggunakan pembayaran nontunai, ia tetap menerima uang tunai sebagai bentuk pelayanan kepada konsumen. Ia bahkan lebih senang jika konsumen membayar dengan uang tunai karena dapat langsung digunakan untuk berbelanja di pasar tradisional.

Kebijakan BI ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan teknologi digital. Dengan tetap menerima uang tunai, pelaku usaha tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan dan kenyamanan konsumen.

Pos terkait