Benturan Perpol 10/2025 dengan Putusan MK Soal Jabatan Polri di Luar Struktur

Peraturan Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2025 dan Polemik Hukum yang Muncul

Dalam beberapa hari terakhir, isu mengenai peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nomor 10 tahun 2025 menarik perhatian publik. Peraturan ini memungkinkan anggota Polri aktif untuk menjabat jabatan di luar struktur kepolisian. Hal ini memicu pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan lembaga hukum.

Polemik ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri aktif menjabat jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Putusan tersebut merupakan hasil dari uji materi terhadap pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Meskipun putusan ini bersifat final dan binding, beberapa pihak menilai bahwa peraturan Kepolisian RI nomor 10 tahun 2025 justru bertentangan dengan putusan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepolisian RI melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri menyatakan bahwa regulasi dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada pasal 28 ayat 3 masih memiliki kekuatan hukum mengikat. Alasan mereka adalah karena adanya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengizinkan anggota Polri aktif menjabat beberapa jabatan sipil. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, bagaimana dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan binding? Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, putusan Mahkamah Konstitusi tidak dapat digugat atau diubah lagi. Artinya, putusan tersebut harus dilaksanakan sebagaimana adanya.

Meski begitu, ada beberapa situasi khusus yang bisa memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi:

  • Perubahan Konstitusi

    Jika UUD 1945 diubah oleh MPR, maka putusan MK yang terkait dengan pasal-pasal yang diubah tersebut bisa kehilangan relevansinya atau perlu disesuaikan dengan konstitusi yang baru.

  • Peninjauan Ulang oleh MK Sendiri

    Dalam kasus yang sangat jarang, MK dapat meninjau ulang putusannya jika terdapat kesalahan fatal dalam putusan tersebut.

  • Perkara Baru

    Jika terdapat perkara baru dengan objek yang berbeda, MK dapat membuat putusan yang berbeda dari putusan sebelumnya, tetapi hal ini bukan berarti putusan lama diubah, melainkan konteks dan objek perkara yang berbeda.

Dalam kasus pengujian Pasal 18 ayat (3) UU Kepolisian RI, jika MK telah mengeluarkan putusan, maka putusan tersebut bersifat final dan binding, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Perspektif Kontitusional dan Ilmu Perundang-Undangan

Dari perspektif kontitusional, keberadaan Kepolisian Negara RI mendapatkan legitimasi dari Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Ketentuan ini menyebutkan bahwa Kepolisian Negara RI sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum.

Ketentuan ini kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Pasal 13 UU ini menyebutkan tugas pokok Kepolisian Negara RI, yaitu:
* Memelihara keamanan dan ketertiban
* Menegakkan hukum
* Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Dari perspektif ilmu perundang-undangan, norma dalam undang-undang merupakan satu kesatuan. Dengan demikian, dalam memaknai suatu pasal tertentu, seperti pasal 28 ayat (3) dari UU No 2 Tahun 2002, tidak boleh dilakukan secara parsial. Harus dilakukan secara menyeluruh, dengan menghubungkan antara pasal yang satu dengan pasal yang lain dalam undang-undang tersebut.

Dalam konteks ini, meskipun yang dimohonkan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi adalah pengujian materiil atas pasal 28 ayat (3) UU No 2 Tahun 2002 terhadap UUD 1945, namun dengan melihat prinsip ilmu perundang-undangan, pasal yang diuji oleh MK harus diletakkan dalam hubungan dengan pasal-pasal lain dalam UU No 2 Tahun 2002.

Dengan demikian, pasal yang diuji oleh MK yakni pasal 28 ayat (3) tidak boleh dimaknai secara parsial yang berakibat menyalahi prinsip-prinsip dari ilmu perundang-undangan.

Kesimpulan

Sebagai negara hukum, segala sesuatu harus berdasarkan dan berlandaskan kepada hukum. Oleh karena itu, Kepolisian Negara RI harus patuh dan taat atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, polemik ini juga menjadi bahan introspeksi bersama, baik dari Mahkamah Konstitusi sendiri maupun Kepolisian RI dan Pemerintah, agar tidak terulang kasus serupa di masa depan untuk menjaga kepastian hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *