– Jasa Raharja secara resmi melaksanakan sentralisasi pembayaran transaksi keuangan mulai 1 Oktober 2025. Tindakan ini menjadi langkah penting dalam perubahan tata kelola keuangan perusahaan. – Pada 1 Oktober 2025, Jasa Raharja memulai penerapan sentralisasi pembayaran transaksi keuangan. Ini merupakan momen krusial dalam proses transformasi tata kelola keuangan perusahaan. – Mulai tanggal 1 Oktober 2025, Jasa Raharja menerapkan sistem sentralisasi pembayaran transaksi keuangan. Langkah ini menjadi titik penting dalam perubahan pengelolaan keuangan perusahaan.
Tujuan utama dari penerapan sentralisasi adalah meningkatkan efisiensi dan ketepatan proses bisnis, serta memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat.
Pengkonsentrasian ini adalah kelanjutan dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Februari 2025, dimulai dari tahap pengujian,pilot projecthingga Pelaksanaan Big Bang yang melibatkan seluruh kantor wilayah (kanwil) dan cabang Jasa Raharja di Indonesia.
Program ini mengalirkan seluruh kegiatan keuangan, baik yang berupa bantuan maupun non-bantuan, ke kantor pusat, agar dapat mencapai proses pembayaran yang lebih cepat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sentralisasi ini bukan sekadar perubahan sistem, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh dalam mengembangkan proses bisnis yang lebih efisien, terpadu, serta berfokus pada pelayanan publik yang berkualitas,” kata Direktur Keuangan Jasa Raharja Bayu Rafisukmawan dalam rilis persnya, Selasa (16/12/2025).
Dengan penerapan pengendalian pusat, seluruh prosesapproval Pembayaran saat ini dilakukan secara terpusat di kantor pusat. Di sisi lain, kanwil dan cabang fokus pada aspek kelengkapan berkas, sahnya dokumen, serta peningkatan pendapatan dan pelayanan.
Sistem tersebut juga memungkinkan pengawasan terhadap transaksi secarareal-timemelalui dashboard digital dan analisis data, sehingga pengawasan serta pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan tepat.
Selain meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko, kebijakan ini juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui sistem pengawasan yang terintegrasi serta audit berbasis risiko, sesuai dengan prinsipgood corporate governance(GCG) yang diterapkan secara konsisten oleh Jasa Raharja.
“Dengan sistem yang terpusat dan terdigitalisasi, seluruh proses keuangan bisa dilakukan dengan lebih jelas dan efektif. Hal ini akan memperkuat pengawasan internal serta memastikan pemberian bantuan dan layanan kepada masyarakat dapat dilakukan sesuai waktu,” ujar Bayu.
Sebagai bagian dari inisiatif pengelolaan terpusat, Jasa Raharja juga melaksanakanupskilling dan reskilling harapkan seluruh karyawan di berbagai daerah untuk siap menyesuaikan diri dengan sistem keuangan yang baru.
Proses perubahan ini didukung melalui tahapan-tahapanchange managementmelalui kegiatan Townhall, sosialisasi, dan bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh lebih dari 1.600 karyawan Jasa Raharja di seluruh Indonesia.
“Implementasi sistem sentralisasi ini memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap alur dana perusahaan serta memastikan perencanaan keuangan berjalan lebih tepat dan efektif,” tegas Bayu.
“Dengan sistem basis data yang terhubung, kami mampu membuat keputusan keuangan lebih cepat dan akurat, yang pada akhirnya langsung berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Pengintegrasian sistem pembayaran transaksi keuangan secara sentral menjadi bagian dari rencana besar perubahan Jasa Raharja menuju institusi asuransi sosial yang tangguh, mutakhir, dan memiliki kemampuan bersaing yang kuat.
Dengan tindakan ini, perusahaan menunjukkan komitmennya dalam menyediakan layanan yang lebih cepat, jujur, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.






