Bareskrim dan Kejagung Selidiki Kasus Banjir Sumatera

Unit Reserse Kepolisian Pusat melakukan rapat perkara terkait ditemukannya kayu gelondongan yang terbawabanjir Sumatera. Bahan kayu tersebut diduga terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak tertentu.

Kepala Divisi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut juga melibatkan pihak kejaksaan. “Sudah dilakukan pemanggilan (perkara),” ujar Sugeng pada Selasa, 16 Desember 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Sugeng, polisi dan kejaksaan sepakat bahwa bencana lingkungan di Sumatera terkait dengan tindak pidana. “Kita akan bersama-sama menjadikan hal ini sebagai fakta hukum dan nanti akan kita bawa ke pengadilan,” kata Sugeng.

Sugeng menyatakan, pihaknya akan bekerja sama sepenuhnya dengan penyidik dari kepolisian dalam meneliti kasus tersebut secara menyeluruh. Koordinasi dilakukan agar berkas perkara tidak terlalu sering berpindah antara lembaga penegak hukum.

Menurut Sugeng, kejadian pidana yang terjadi di wilayah Tapanuli sudah jelas. “Bukti-bukti jelas, kejadian tersebut nyata, korban juga nyata, tidak bisa lagi disangkal,” kata Sugeng saat diwawancarai wartawan di Markas Bareskrim Polri.

Sugeng menyampaikan, tindakan ilegal yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di Tapanuli menjadi salah satu penyebab utama terjadinya bencana banjir dan tanah longsor. “Mungkin ada hubungan sebab akibat di sana,” ujar Sugeng.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyatakan, kejadian yang terjadi di Tapanuli merupakan tindakan pidana yang luar biasa. “Kami terapkan hukuman seumur hidup, serta tindak pidana pencucian uang,” katanya dalam kesempatan tersebut.

Menurut Irhamni, pihaknya saat ini masih dalam proses mencari siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum terkait kejadian tersebut. Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka.

Irhamni sebelumnya mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan konstruksi pidana dari peristiwa tersebut. “Tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini,” kata dia di Gedung Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Desember 2025.

Penyidik sudah memeriksa total 19 orang saksi di antaranya 16 merupakan karyawan PT TBS. Sisanya sebanyak 3 orang merupakan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari serta dari ahli pertanahan.

Penyidikan dugaan tindak pidana brrawal dari temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan dan DAS Anggoli, Tapanuli Tengah saat peristiwa bencana ekologis terjadi di wilayah Sumatera Utara. “Bahwa sebagian besar kayu itu adalah dari PT TBS,” kata Irhamni.

Ade Ridwan Yandwiputra ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *