Ringkasan Berita:
- Sekretaris Sementara Dinas Koperasi dan Perdagangan Papua Barat Daya, George Yarangga, merespons aksi demonstrasi P2MPKS pada hari Senin (15/12/2025).
- Proses pendistribusian bantuan UMKM OAP sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu.
- Data calon penerima dikumpulkan dari berbagai sumber resmi kemudian diverifikasi.
- Dari 675 nama yang terdaftar di dinas, sebanyak 161 orang memenuhi kriteria, sementara sisanya masih menghadapi masalah administratif lainnya.
- Jika semua persyaratan telah terpenuhi, dana akan segera dicairkan ke rekening penerima.
, SORONG– George Yarangga, yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Papua Barat Daya, memberikan tanggapan terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Perkumpulan Mama-mama Pedagang Kecil Sorong (P2MPKS) pada Senin (15/12/2025).
Ia menekankan bahwa seluruh proses pendistribusian bantuan modal usaha mengacu pada peraturan yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu.
“Pelaksanaan program didasarkan pada peraturan hukum yang jelas, dengan kriteria penerima yang dijelaskan secara rinci, persyaratan administratif, mekanisme pendataan, verifikasi hingga penentuan melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Daya,” kata Yarangga kepada, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa data calon penerima bantuan UMKM Orang Asli Papua (OAP) dihimpun dari berbagai sumber yang sah.
Di antaranya yaitu usulan melalui Bank Papua, permohonan individu, data kelompok P2MPKS, tim inventarisasi UMKM Kota Sorong, serta instansi terkait di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat Daya.
Ketua P2MPKS mengirimkan daftar anggota yang terdiri dari 675 nama kepada dinas koperindag pada hari Jumat (12/12/2025), yang kemudian dilanjutkan dengan rapat internal bersama tim verifikasi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari 675 nama tersebut, sebanyak 161 orang dari Kota Sorong dinyatakan memenuhi syarat dan memiliki data administrasi yang lengkap,” kata Yarangga.
Daftar nama berikutnya, selanjutnya, belum dapat diproses karena masih ada kekurangan data, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tempat tinggal yang tidak lengkap.
Selain itu, tim verifikasi juga menemukan beberapa hambatan administratif lainnya.
Misalnya penggunaan KTP di luar Provinsi Papua Barat, calon penerima yang telah meninggal atau pindah tempat tinggal, lokasi usaha tidak sesuai dengan alamat yang tercantum, serta penggunaan foto tempat usaha yang sama oleh beberapa pemohon.
Terdapat juga pegawai negeri sipil (PNS), karyawan pemerintah berdasarkan perjanjian kerja (PPPK), calon pegawai negeri sipil (CPNS), serta anggota polisi.
Juga ditemukan penerima bantuan yang menerima lebih dari satu bantuan selama periode 2023-2025 serta pengajuan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang dalam satu kartu keluarga (KK).
“Karena bantuan ini berasal dari Dana Otsus, maka prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta ketaatan terhadap peraturan harus terus kita jaga,” ujar Yarangga.
Ia menyampaikan, hambatan utama dalam penerbitan SK gubernur sampai saat ini adalah data NIK dari beberapa kabupaten/kota yang belum lengkap.
Sampai saat ini, sebanyak 431 calon penerima dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Raja Ampat, dan Tambrauw belum menyelesaikan pengisian NIK.
Akibatnya, Biro Hukum Setda Papua Barat Daya masih belum mampu menyelesaikan pengesahan resmi penerima bantuan secara menyeluruh.
Berdasarkan pemeriksaan tahap awal, tercatat sebanyak 2.558 UMKM OAP, di mana 2.127 pelaku usaha dinyatakan memenuhi kriteria.
Kepala Staf Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan (Ekubang) ini juga menyangkal tuduhan pemerintah provinsi yang dianggap melanggar janji gubernur atau mengeluarkan P2MPKS secara mandiri dari program bantuan.
“Benar-benar tidak ada P2MPKS yang dikeluarkan. Sejumlah anggotanya telah masuk dalam draf SK gubernur, sementara yang lain masih dalam proses karena kekurangan administrasi,” katanya.
Mengenai nama Korina Magablo, seorang perwakilan pedagang yang menerima bantuan secara simbolis dalam perayaan HUT Provinsi Papua Barat Daya pada 8 Desember 2025, yang bersangkutan tercantum dalam daftar.
“Tidak mungkin kami memanggilnya untuk menjadi penerima simbolis, tetapi namanya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan,” katanya.
Yarangga menekankan bahwa semua data penerima dikumpulkan dalam satu basis data yang terintegrasi tanpa adanya pengelompokan berdasarkan sumber usulan, baik dari kota maupun kabupaten, agar menghindari masalah hukum di masa mendatang.
“Tidak ada pihak yang diutamakan. Data dianggap sama dari lima kabupaten dan satu kota. Siapa yang memenuhi persyaratan, akan diproses terlebih dahulu,” katanya.
Yarangga memastikan pihaknya akan terus meningkatkan proses verifikasi, khususnya untuk data anggota P2MPKS yang masih kurang lengkap.
Ia berharap kantor Koperindag yang ditutup segera dibuka agar para stafnya dapat bekerja secara optimal untuk mempercepat proses input data.
Jika semua persyaratan telah terpenuhi, bantuan bisa segera dicairkan ke rekening masing-masing penerima.
“Yang sudah lengkap kami lanjutkan, yang belum akan kami dorong untuk dilengkapi agar dapat masuk ke tahap berikutnya,” katanya./angela cindy)






