Balasan setimpal sopir angkutan yang teriaki penumpang ‘monyet’, pihak TransJakarta: Kami pecat

Ringkasan Berita:

  • Sopir angkutan umum JakLingko mengumpat penumpang dengan kata kasar sebut ‘monyet’
  • Pihak Transjakarta langsung memecat oknum sopir

 

Bacaan Lainnya

Seorang sopir angkutan umum akhirnya disoroti karena perilakunya beberapa waktu belakangan.

Terhadap seorang penumpang, sopir angkutan tersebut mengumpat bahkan mengucapkan kata ‘monyet’.

Kini setelah perisitwa itu viral, sang sopir harus menelan konsekuensi balasan pahit berupa pemecatan.

Sopir itu adalah Sopir Mikrotrans JakLingko yang tingkahnya viral di media sosial.

Karma: dipecat tidak hormat

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan bahwa pihak operator telah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap sopir yang bersangkutan. 

“Kemarin sudah dilakukan penindakan tegas, berupa pemecatan,” ujar Ayu Wardhani dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/1/2026), dilansir , Jumat (2/1/2026).

Ayu menambahkan, TransJakarta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan memastikan kejadian ini ditindaklanjuti dengan serius.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, Transjakarta merespon serius kejadian ini,” ujar Ayu. 

Aksi arogan ditampilkan seorang sopir Mikrotrans JakLingko berujung petaka karena sempat berani membentak dan melontarkan kata-kata kasar kepada penumpang. 

Insiden itu terekam video dan viral di media sosial setelah diunggah banyak akun, termasuk Instagram @seputarjaksel dan @yogi_085664016987.

Dalam video yang beredar, sopir diduga mengancam dan menghina penumpang tanpa alasan jelas.

 Sang sopir bersikap sok galak dengan membentak, menghina, hingga diduga mengancam penumpang.

Di dalam rekaman, sang sopir tampak mengenakan seragam biru muda dengan logo Transjakarta di sisi kanan.

Di belakangnya tampak armada JakLingko berwarna putih-biru terparkir di tepi jalan. 

Perekam video kemudian menunjuk ke arah sopir.

“Ini ya, guys, orangnya, ini orangnya, bapak ini,” ucap sang perekam.

  

Sadar dirinya direkam, sopir itu tampak mengangkat tangan.

Kemudian, ia berbalik menuju mobil, ucapan kasar keluar dari mulutnya.

“Iya, kamu monyet, kamu monyet,” ucap sang sopir.

Perekam video menegaskan kembali bahwa dirinya dihina.

“Dia ngata-ngatain saya,” ujar si perekam.

Lalu sopir tersebut kembali menimpali dengan kata serupa.

“Iya, monyet kamu,” katanya.

Dasar hukum menghina orang

Menghina, mengumpat atau mencaci maki seseorang memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata di Indonesia.

Secara prinsip, hukum Indonesia memandang kehormatan dan nama baik seseorang sebagai hak yang harus dilindungi, sehingga setiap tindakan yang menyerang martabat manusia, akan mendapat hukuman.

Dikutip dari Hukum Online, dalam rezim hukum pidana yang selama ini berlaku, dasar utama yang sering digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.

Mengata-ngatai seseorang dengan sebutan binatang atau umpatan kasar di ruang publik dapat masuk ke dalam unsur “menyerang kehormatan” apabila dilakukan dengan maksud merendahkan martabat korban di hadapan orang lain.

Selain itu, Pasal 315 KUHP mengatur penghinaan ringan, yakni penghinaan yang dilakukan tidak dengan cara menuduh suatu perbuatan tertentu, tetapi dengan kata-kata kasar, cercaan, atau makian langsung.

Pasal ini sering digunakan dalam kasus umpatan verbal yang bersifat spontan namun tetap merendahkan harga diri orang lain.

Selain KUHP, penghinaan di ruang publik juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila penghinaan tersebut dilakukan melalui media elektronik seperti media sosial, pesan daring, atau platform digital lainnya.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Dalam praktik penegakan hukum, kata-kata makian, sebutan binatang, atau umpatan yang disebarkan secara daring sering kali diproses menggunakan pasal ini, terutama jika menimbulkan dampak luas karena dapat diakses oleh publik.

Perlu dipahami pula bahwa hukum pidana di Indonesia mengenal konsep delik aduan untuk perkara penghinaan.

Artinya, proses hukum umumnya hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dihina mengajukan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum.

Tanpa adanya laporan dari korban, perkara tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut.

Hal ini menunjukkan bahwa negara memberi ruang bagi korban untuk menilai sendiri apakah penghinaan tersebut layak dibawa ke ranah hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Selain sanksi pidana, perbuatan menghina juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum perdata.

Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.

Dalam konteks penghinaan, korban dapat menggugat pelaku secara perdata apabila dapat dibuktikan bahwa kata-kata hinaan atau umpatan tersebut menimbulkan kerugian, baik kerugian immateriil seperti rasa malu, tekanan psikologis, maupun kerugian materiil tertentu.

Lebih lanjut, dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pengaturan mengenai penghinaan pada prinsipnya tetap dipertahankan dengan penekanan pada perlindungan martabat manusia, keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum, serta pendekatan yang lebih berhati-hati agar tidak membungkam kritik yang sah.

Namun demikian, makian, cercaan, atau sebutan yang jelas-jelas merendahkan martabat seseorang dan tidak mengandung kepentingan publik tetap dapat dipidana apabila memenuhi unsur yang diatur undang-undang.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *