ASN Pajak Kendaraan di Bekasi Datangi Samsat Setelah Diancam Tidak Boleh Masuk Pemkot

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

, BEKASI TIMUR– Pemkot Bekasi melakukan sosialisasi larangan memasuki kawasan kantor bagi kendaraan yang tidak membayar pajak.

Bacaan Lainnya

Kepala Pusat Pengolahan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah (Kapus P3DW), Kota Bekasi, Dani Hendrato menyampaikan, setelah pemerintah kota menerapkan sosialisasi aturan tersebut, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Beberapa di antaranya bertujuan untuk menghalangi atau melindungi dengan alasan kendaraan.

Kemudian ada juga yang tercatat telah membayar pajak.

Tercatat juga meningkatnya jumlah wajib pajak yang membayar pajak setiap hari.

Sebelum aturan larangan sosialisasi diberlakukan, jumlah wajib pajak per hari sekitar 2.300, tetapi kini telah mencapai 2.500.

Meski ia belum memastikan apakah pihak yang membayar pajak adalah pegawai negeri atau pihak lainnya.

“Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi yang memblokir kendaraannya, mungkin kendaraannya masih atas nama dia tetapi sudah dijual, serta ada juga yang belum taat dalam menjalankan kewajibannya, tapi alhamdulillah ada peningkatan,” ujar Dani, Selasa (16/12/2025).

Menurut Dani, pihaknya merasa senang dengan kebijakan yang dijalankan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto beserta jajarannya.

Diinginkan agar dampak positif yang dirasakan dapat terus muncul di masa depan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali Kota yang telah meluncurkan program tersebut, sehingga hal ini mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik Pemkot maupun Provinsi,” katanya.

Sebagai informasi, Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi melaporkan terdapat 10 ribu kendaraan milik pegawai Pemerintah Kota Bekasi yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, Solikhin menyampaikan bahwa pihaknya mengetahui hal tersebut setelah menerima informasi dari Samsat Kota Bekasi.

“Berdasarkan informasi dari Samsat Kota Bekasi, terdapat sekitar 10 ribu kendaraan bermotor yang belum melunasi pajaknya, namun data tersebut belum dapat dipastikan apakah kendaraan tersebut sudah terjual atau tidak,” ujar Solikhin, dilaporkan Jumat (12/12/2025).

Terkait hal tersebut, Solikhin mengajak seluruh Aparatur untuk melakukan verifikasi data pajak melalui aplikasi SAPAWARGA.

Kemudian Bapenda juga mengharapkan agar Aparatur melakukan pemutakhiran data kepemilikan kendaraan yang ada.

“Jika kendaraan tersebut tidak lagi menjadi miliknya, sebaiknya dilakukan pemblokiran, sedangkan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya segera lunasi pajaknya,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Bekasi akan melarang kendaraan yang belum membayar pajak memasuki area kantor di Kecamatan Bekasi Selatan.

Namun, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan bahwa saat ini aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

“Untuk aturan tersebut masih merupakan langkah awal berupa sosialisasi, mungkin Pak Kapolres akan mengambil tindakan yang lebih represif nantinya,” ujar Tri, Rabu (10/12/2025).

Tri menjelaskan bahwa setelah aturan tersebut diterapkan, para pegawai serta tamu yang datang ke kawasan Pemkot Bekasi akan dicek STNK-nya untuk memastikan keabsahan pajak.

Karena menurutnya pembayaran pajak seharusnya dilakukan oleh setiap pihak yang memikul kewajibannya.

“Mungkin awalnya kami akan melakukan sosialisasi, kemudian pada tahap berikutnya kami akan melihat perkembangannya dalam satu minggu ke depan, apakah efektif atau tidak, dan nanti kami akan meminta bantuan dari Pak Kapolres dan jajarannya, karena yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan adalah Polres,” jelasnya. (M37)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *